Masalah utang piutang masih lumrah terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang melunasi utangnya, Sobat dapat menuntut orang tersebut sebagai upaya terakhir, jika secara musyawarah atau mediasi tidak membuahkan hasil. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kasus utang dapat diselesaikan melalui jalur pidana. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara menuntut orang yang berutang, mulai dari alasan mengapa Sobat perlu menuntut, syarat dan ketentuan yang berlaku, hingga langkah-langkah hukum yang harus ditempuh.
Baca juga: Surat Penagihan Utang Legal yang Efektif dan Sah di Indonesia
Mengapa perlu menuntut orang yang berutang?
Sebelum memahami cara menuntut orang yang berutang, berikut beberapa alasan mengapa seseorang perlu menuntut orang yang berutang:
- Perlindungan hukum
Hukum memberikan perlindungan kepada setiap individu, termasuk hak untuk mendapatkan kembali harta yang menjadi haknya. Dengan menuntut, seseorang secara sah menuntut haknya yang telah dilanggar.
- Mencegah terulangnya perilaku
Tindakan hukum dapat memberikan efek jera kepada debitur yang seringkali tidak bertanggung jawab. Dengan adanya ancaman hukum, diharapkan debitur akan lebih serius dalam memenuhi kewajibannya.
- Mempertahankan nama baik
Utang yang tidak terbayar dapat merusak reputasi seseorang, terutama jika melibatkan transaksi bisnis. Melalui jalur hukum, seseorang dapat membersihkan namanya dan membuktikan bahwa dirinya telah berusaha untuk mendapatkan kembali haknya.
- Memperoleh ganti rugi
Selain mendapatkan kembali pokok utang, melalui proses hukum, seseorang juga berpotensi memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat keterlambatan pembayaran atau kerugian lainnya yang timbul dari perbuatan ingkar janji debitur.
- Sebagai dasar hukum
Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan debitur guna melunasi utang.
Baca juga: Penyelesaian Hukum Utang Piutang
Syarat dan ketentuan untuk menuntut orang yang berutang
Syarat dan ketentuan ini merupakan hal utama sebelum memahami cara menuntut orang yang berutang. Pada dasarnya, masalah utang piutang merupakan ranah hukum perdata dan tidak membolehkan si penghutang di penjara. Dasar hukum hal tersebut terdapat pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU No. 39 Tahun 1999”).
Sehingga, apabila ada laporan mengenai hutang utang biasanya tidak sampai proses penuntutan atau peradilan pidana. Namun, terdapat cara untuk mempidanakan orang yang berhutang dengan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan.
Berikut syarat dan ketentuan untuk menuntut orang yang berutang:
- Memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau unsur penggelapan dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Jadi, si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk membayar. Selain itu, pada perjanjian ada pemalsuan identitas, martabat palu, adanya tipuan dan kebohongan
Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).”
Jadi, utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya.
- Bukti kuat
Jika ingin menuntut orang yang berutang, harus dapat dibuktikan bahwa ada perbuatan nyata dan niat kejahatan. Selain itu, pelaporan pidana juga sangat mungkin dilakukan jika pada perjanjian ada pemalsuan identitas, martabat palu, adanya tipuan dan kebohongan. Semua hal tersebut harus dapat dibuktikan.
Pada Pasal 379 a KUHP juga telah diatur mengenai kriminalisasi seseorang yang menggunakan hutang sebagai mata pencarian. Namun, Sobat harus memiliki bukti kuat saat akan mempidanakannya.
- Adanya perjanjian
Sobat harus memiliki bukti perjanjian utang-piutang, baik itu dalam bentuk tertulis maupun lisan yang dapat dibuktikan oleh saksi. Hal ini dapat dilakukan jika memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Pertama syarat subjektif yaitu adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. Kedua, adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian. Ketiga, perjanjian tersebut merupakan suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang. Keempat, objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum.
- Sudah melakukan somasi
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, sebaiknya Sobat mengirimkan surat somasi terlebih dahulu sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Penagihan Utang
Langkah-langkah hukum untuk menuntut orang yang berutang
Berikut adalah tahapan cara menuntut orang yang berutang:
- Konsultasi dengan advokat
Pertama, cara menuntut orang yang berutang yaitu dengan konsultasi dengan advokat. Sebaiknya Sobat berkonsultasi terlebih dahulu dengan advokat untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat. Jika Sobat berpikir bahwa konsultasi dengan advokat itu mahal dan rumit, tenang saja Sobat! Saat ini, Sobat bisa melakukan konsultasi hukum via online dengan advokat di Perqara, kapan pun dan dimana pun, tentunya dengan harga yang lebih terjangkau.
- Siapkan dokumen yang diperlukan
Kumpulkan semua dokumen yang relevan, seperti perjanjian utang-piutang, bukti pembayaran, surat somasi, dan sebagainya. Hal ini untuk memudahkan Sobat dalam melakukan laporan ke polisi.
- Membuat laporan kepada polisi
Sobat dapat mendatangi kantor polisi terdekat. Lalu, sobat melakukan pelaporan ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Kemudian, berikan penjelasan runtut mengenai perkara yang ingin dilaporkan. Mulai dari kronologi kejadian, waktu, dan penjelasan pendukung lainnya. Anda juga harus menjawab semua pertanyaan dengan detail.
- Berikan bukti yang kuat
Cara menuntut orang yang berutang selanjutnya, yaitu berikan bukti yang kuat. Kunci dari cara mempidanakan orang yang berhutang adalah bukti kuat. Sobat dapat membawa berbagai berkas yang bisa memberatkan pelaku. Misalnya surat perjanjian di awal yang dilanggar, pemalsuan, dan berbagai bukti lainnya. Hal tersebut termasuk bukti bahwa pelaku melakukan kebohongan, tipu muslihat, atau berniat jahat. Bahkan, bukti tersebut akan semakin kuat jika Sobat berhasil mendapatkan data-data korban lainnya.
- Membawa Saksi
Hal paling penting dalam penuntutan pidana adalah adanya saksi, minimal wajib ada 2 saksi. Saksi akan memperkuat bukti yang bisa ditunjukkan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, laporan Sobat segera ditindak serius. Saksi dapat diperoleh dari berbagai sumber, tidak hanya yang melihat kejadiannya langsung tapi bisa juga korban lain dari pelaku. Sobat juga bisa membawa saksi ahli yang akan menguatkan bukti.
- Meminta surat bukti laporan
Cara mempidanakan orang yang berutang selanjutnya adalah dengan meminta surat bukti laporan dari bagian penyidik. Surat ini menandakan bahwa laporan Sobat sudah diterima dan segera ditindak serius. Untuk mengetahui kelanjutan hukum dari kasus tersebut, Sobat bisa menghubungi pihak polisi atau bisa memantau secara online. Biasanya, jika ada kemajuan terbaru, pihak kepolisian akan menghubungi Sobat melalui telepon.
Baca juga: Cara Membuat Surat Somasi Utang
Biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses penuntutan
Setelah mengetahui cara menuntut orang yang berutang, mungkin Sobat tertanya-tanya terkait biaya penuntutan. Biaya yang dibutuhkan dalam proses penuntutan sangat bervariasi, tergantung pada kompleksitas perkara, jumlah uang yang dipermasalahkan, dan biaya jasa advokat Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara juga bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
Baca juga: Cara Menagih Utang Sesuai Aturan Hukum
Hak dan kewajiban pihak yang menuntut dan terlapor
Dalam hal ini, masih dalam tahap pelaporan, sehingga pelaku disebut sebagai terlapor yaitu seseorang yang dilaporkan dalam laporan tersebut. Seorang terlapor dapat menjadi tersangka, namun seorang terlapor belum tentu menjadi tersangka.
Hak dari pihak yang menuntut yaitu berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Selain itu, pihak yang menuntut juga berhak untuk mendapatkan dampingan hukum oleh advokat. Lalu, pihak yang menuntut wajib untuk mempersiapkan alat bukti minimal 2 saksi dan barang bukti yang mendukung laporan yang diajukan.
Sedangkan, hak dari terlapor yaitu mendapat penjelasan mengenai hal yang disangkakan kepadanya. Untuk mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan/didakwakan kepadanya. Hal ini supaya terlapor dapat mempersiapkan pembelaan yang dibutuhkan.
Baca juga: Pembayaran Utang Debitur Macet? Yuk Buat Surat Pengakuan Utang!
Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait cara menuntut orang yang berutang, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cara Mempidanakan Orang yang Susah Ditagih Utang
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.