Pernikahan siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan agama Islam, tetapi tidak tercatat resmi dalam administrasi negara. Meskipun sah secara agama, pernikahan siri sering kali menimbulkan kendala dalam pengurusan hak-hak anak, terutama dalam hal pengakuan hukum. Untuk itu, Sobat perlu memahami apa saja hak anak nikah siri yang harus diperjuangkan dan langkah mengurus hak anak. Yuk, simak pembahasannya dalam artikel ini!

Baca juga: Konsekuensi Nikah Siri Bagi Istri dan Anak: Dampak Hukum dan Sosial

Hak-hak anak dari pernikahan siri

BLOG PICT 2024 10 04T155323.972
Hak-hak anak dari pernikahan siri (Sumber: shutterstock)

Pernikahan siri sendiri tidak dianggap sah menurut hukum negara sehingga anak dari pernikahan siri dianggap sebagai anak luar kawin. Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Oleh sebab itu, banyak dampak hukum yang merugikan bagi hak anak.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI, anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan keperdataan dan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, kecuali ada pengakuan ayah melalui putusan pengadilan. Jika suami menelantarkan istri atau anaknya, istri dan anak tidak bisa melakukan tuntutan hukum, termasuk hak atas ekonomi atau harta bersama karena pernikahan siri tidak tercatat secara hukum. 

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dari Pernikahan Nikah Siri

Langkah-langkah mengurus hak anak dari nikah siri

BLOG PICT 100 4
Langkah-langkah mengurus hak anak dari nikah siri (Sumber: shutterstock)

Pernikahan siri dapat disahkan dengan cara isbat nikah. Isbat nikah adalah proses pengesahan atas pernikahan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (“KUA”). Dengan isbat nikah yang disahkan oleh Pengadilan Agama, maka pernikahan tersebut diakui oleh negara. Berikut adalah langkah-langkah mengurus hak anak dari nikah siri:

  1. Mengajukan Isbat Nikah: Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama agar pernikahan sah di mata negara.
  2. Mengurus Akta Kelahiran: Setelah pernikahan disahkan, akta kelahiran anak dapat mencantumkan kedua orang tua.
  3. Pencatatan di Kartu Keluarga (“KK”): Setelah akta kelahiran diterbitkan, anak dapat masuk dalam KK. 

Baca juga: Bingung Cara Cerai Nikah Siri? Simak Artikel Ini!

Kendala yang sering dihadapi dalam mengurus hak anak nikah siri

Kendala mengurus hak anak dari nikah siri umumnya terkait dengan proses isbat nikah yang tidak sederhana. Isbat nikah hanya dapat dilakukan karena alasan-alasan yang telah ditetapkan. Selain itu, proses pengadilan dapat memakan waktu lama. Isbat nikah adalah permohonan ke Pengadilan Agama, di mana keputusan untuk mengabulkan atau menolak sepenuhnya berada dalam kewenangan pengadilan. 

Baca juga: Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga: Apa Saja Risikonya?

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Baca juga: Konsekuensi Hukum Paksaan Menikah

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hak anak nikah siri, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Contoh dan Cara Membuat Surat Pernyataan Nikah Siri

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan
  2. Kitab Hukum Islam. 

Referensi

  1. Winarsih. “Kedudukan Anak dalam Pernikahan Siri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Maksigama. Vol. 14. No. 2 (2020). 
  2. Yufi Cantika. “Nikah Siri: Pengertian, Jenis, Hingga Dampak Positif dan Negatif.” Diakses pada tanggal 22 September 2024. 
  3. Pengadilan Agama Tiga Raksa. “Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah”. Diakses pada tanggal 22 September 2024.