Menurut Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), sepanjang tahun 2020 terdapat 45% anak berusia 14-24 tahun di Indonesia yang menjadi korban cyberbullying. Hal ini tidak seharusnya dianggap remeh. Faktanya, cyberbullying menimbulkan begitu banyak dampak negatif terhadap korbannya. Lantas, apa saja penyebab dan dampak terjadinya cyberbullying terhadap korban? Bagaimana cara mengatasinya? Mari simak penjelasannya dibawah ini.
Apa Itu Cyberbullying?
Menurut Sheri Bauman, perundungan digital atau yang bisa kerap disebut ‘cyberbullying’ adalah penggunaan dari teknologi komunikasi modern yang ditujukan untuk mempermalukan, menghina, mempermainkan atau mengintimidasi individu untuk menguasai dan mengatur individu tersebut.
Menurut Siti Nurjanah, cyberbullying adalah perilaku agresif, intens, berulang yang dilakukan oleh individu dengan menggunakan bentuk-bentuk pemanfaatan teknologi dan elektronik sebagai media untuk menyerang orang tertentu.
Sehingga jika disimpulkan, cyberbullying adalah tindakan secara sengaja yang dilakukan pelaku dengan menggunakan teknologi digital (internet) yang ditujukan kepada seseorang dengan tujuan untuk mempermalukan, menghina, mengintimidasi, memaki, dan tindakan merugikan lainnya.
Perbedaan Cyberbullying dengan Bullying Pada Umumnya
Berikut ini merupakan perbedaan Cyberbullying dan bullying pada umumnya, yaitu:
No. | Kategori | Cyberbullying | Bullying Pada Umumnya |
1. | Ruang Lingkup | Cyberbullying terjadi pada ruang lingkup yang lebih luas yaitu di internet. | Tradisional bullying terjadi pada area dan ruang lingkup yang lebih kecil misalnya di sekolah, kantor dan kemungkinan dapat juga dibawa ke ruang yang lebih luas yaitu internet. |
2. | Waktu Melakukan Bullying | Cyberbullying dapat dilakukan kapan saja karena penggunaan internet tak terbatas (24 jam). | Tradisional bullying dilakukan hanya ketika pelaku dan korban bertemu. |
3. | Pelaku Bullying | Pelaku dapat menutupi identitasnya (akun anonim). | Pelaku pasti akan menunjukkan dirinya sebab bullying dilakukan secara langsung (tatap muka). |
4. | Cara Melakukan Bullying | Cyberbullying dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, mempermalukan, melecehkan, menghina melalui media internet. | Tradisional bullying dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, mempermalukan, melecehkan, menghina atau memukul baik secara verbal maupun fisik. |
5. | Dampak yang terjadi akibat Bullying | Cyberbullying dapat menyiksa korban secara mental (psikologis) dan sosial. | Tradisional bullying dapat menyiksa korban secara psikologis, sosial dan fisik. |
Dampak Cyberbullying
Berikut ini merupakan dampak yang mungkin dirasakan oleh korban cyberbullying, antara lain:
- Dampak Psikologis: umumnya korban bullying akan mudah depresi, marah, timbul perasaan gelisah, cemas, merasa malu, merasa bodoh, berpotensi menyakiti dirinya sendiri, dan bahkan dampak yang terburuk adalah korban akan mencoba untuk bunuh diri.
- Dampak Sosial: korban dapat menarik diri dari lingkup pertemanan atau keluarga, kehilangan kepercayaan diri, bertingkah agresif, dan kurang berempati dengan orang sekitar.
- Dampak Fisik: merasa lelah (kurang tidur) dan mengalami gejala sakit kepala karena cemas berlebihan akibat menerima perilaku bullying dari pelaku.
- Dampak di kehidupan sekolah (khusus anak sekolah): mengalami penurunan prestasi akademik, rendahnya tingkat kehadiran, menunjukkan atau menyebabkan perilaku yang bermasalah di sekolah.
Cara Mengatasi Cyberbullying
- Setting private akun media sosial Anda
Hal ini agar Anda mengetahui siapa saja pengikut akun media sosial (teman maupun keluarga), sehingga anonim tidak dapat mengikuti akun Anda dan memungkinkan terjadinya tindakan cyberbullying.
- Kenali akun media sosial palsu
Kebanyakan pelaku hanya berani melakukan cyberbullying jika identitas mereka tidak diketahui, dalam hal ini pelaku dapat menggunakan akun media sosial palsu. Oleh karena itu, coba perhatikan setiap akun media sosial yang mengikuti Anda, agar Anda dapat memblokir akun palsu tersebut sebelum mereka melakukan cyberbullying.
- Blokir akun manapun yang mengganggu Anda
Ketika menggunakan media sosial, media sosial memungkinkan Anda untuk memblokir akun lain yang mengganggu Anda. Sehingga akun tersebut tidak dapat mengakses dan mengetahui aktivitas keseharian yang Anda lakukan. Dengan demikian, Anda dapat mengantisipasi cyberbullying yang mungkin ditujukan ke Anda.
- Melindungi identitas diri
Jangan pernah sembarangan memposting identitas diri, seperti tanggal lahir, alamat rumah, nomor rekening, KTP, atau data diri lainnya di media sosial. Sebab hal ini dapat membahayakan keberadaan diri Anda sendiri dan secara tidak langsung mampu mengisyaratkan kata sandi pribadi Anda, dimana pelaku nantinya dapat meretas sandi dan mengumpulkan informasi Anda secara lengkap. Lalu, ketika sudah lengkap, maka Anda akan mendapat ancaman atau tindakan cyberbullying lainnya.
- Mencari bantuan kepada orang yang dipercaya
Saat Anda merasa telah menjadi korban cyberbullying, maka sebaiknya segera laporkan tindakan buruk tersebut ke orang yang dapat Anda percayai. Misalnya orang tua, saudara, maupun teman. Supaya Anda bersama keluarga ataupun teman dapat memikirkan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan cyberbullying tersebut.
- Melaporkan kepada pihak yang berwajib
Agar cyberbullying tidak berlanjut lama, maka Anda dapat mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan screenshot terhadap pernyataan/komentar/pesan yang anda terima dari pelaku cyberbullying dan melaporkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti. Karena semua pelaku cyberbullying dapat dikenakan sanksi hukum.
Hukuman Bagi Pelaku Cyberbullying
Di Indonesia, hukuman bagi pelaku cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”), khususnya termaktub dalam Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU 11/2008 yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal 27 ayat (4) UU 11/2008
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Jika pelaku melanggar ketentuan diatas, maka ia juga telah melanggar Pasal 45 ayat (3) dan (4) Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), dimana disebutkan bahwa:
Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Hati-hati! Pelaku Bullying Bisa Dijerat Hukum
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Referensi
- Bauman, Sheri. “The Role of Elementary School Caunselors in Redusing School Bullying”. Journal The Elementary School Vol. 108, No. 5. Januari 2008.
- Nahda Rizki Utami, “Menko PMK Sebut 45 Persen Anak di RI Jadi Korban Cyber Bullying”, April 19, 2022. Diakses pada 20 September 2022, https://news.detik.com/berita/d-6039817/menko-pmk-sebut-45-persen-anak-di-ri-jadi-korban-cyber-bullying
- Nurjanah, Siti. Pengaruh Penggunaan Media Sosial Facebook terhadap Perilaku Cyberbullying pada Siswa SMAN 12 Pekanbaru. Pekanbaru: Universitas Riau, 2014.
- Unicef, “Cyberbullying: Apa itu dan Bagaimana Menghentikannya. 10 hal yang remaja ingin tahu dari cyberbullying”, diakses 20 September 2022, https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying.