Sobat pernah menjadi korban fitnah? Pernyataan yang tidak benar dan berniat buruk dapat merusak reputasi dan kehidupan seseorang. Fitnah bukan hanya tindakan yang tidak terpuji, namun juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Artikel ini akan membahas secara detail tentang apa itu fitnah, dampaknya, dan cara melaporkan fitnah.

Baca juga: 6 Cara Mengatasi Cyberbullying

Apa itu fitnah?

Sebelum membahas cara melaporkan fitnah, terlebih dahulu pahami apa itu fitnah. Fitnah merupakan tindakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, serta menyebarkan informasi palsu atau tuduhan yang tidak benar tentang orang lain dengan tujuan merusak reputasi atau nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Fitnah dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau melalui media elektronik.

Baca juga: Jangan Asal Mengaku-ngaku, Ini Konsekuensi Hukum Penyalahgunaan Nama!

Dampak hukum dari fitnah

Di Indonesia, fitnah dan/atau pencemaran nama baik merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU No. 1 Tahun 2024”) jika tindakan tersebut dilakukan melalui media elektronik.

Baca juga: Ini Penyebab dan Solusi Dari Pelanggaran Norma Hukum

Konsekuensi hukum bagi pelaku 

Pelaku fitnah dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP atau UU ITE, sebagai berikut:

  1. KUHP
    • Pelaku fitnah dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Perlu diketahui bahwa, atas perbuatan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, tindakan fitnah harus diketahui oleh orang banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar.
    • Pelaku juga bisa saja dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP, terkait sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan untuk diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Penting untuk dipahami bahwa, jika hal yang dituduhkan oleh pelaku tersebut benar, namun tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan atau penghinaan. Namun, apabila tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.

Jadi, pengenaan pasal ini tergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri dan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak.

  1. UU No. 1 Tahun 2024
    • Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 
      Fitnah merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27A UU No. 1 tahun 2024 dan orang yang melanggarnya dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024.

      Penting untuk dipahami bahwa tindak pidana dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum, berdasarkan Pasal 45 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2024.

      Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri, menurut Pasal 45 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2024.

    • Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024
      Ancaman pencemaran diatur secara terpisah oleh Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, orang yang melanggar Pasal ini dapat dipidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.00. (satu miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) UU No. 1 Tahun 2024. Penting untuk diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana, berdasarkan Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024.

Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Pelaku Janji Palsu

Dampak bagi korban fitnah

Korban fitnah dapat mengalami berbagai dampak negatif, antara lain:

  1. Kerusakan reputasi. Adanya fitnah terhadap korban tentunya dapat merusak reputasi dan pembunuhan karakter terhadap korban.
  2. Stres dan gangguan mental. Korban fitnah juga dapat mengalami stress dan gangguan mental terhadap apa yang dituduhkan kepada mereka.
  3. Kerugian materiil. Tindakan fitnah dapat menyebabkan kerugian materiil kepada korban, misalnya ketika korban fitnah tersebut diberhentikan dari pekerjaannya karena adanya fitnah tersebut.
  4. Kerusakan hubungan sosial. Tersebarnya fitnah dapat merusak hubungan sosial korban. Biasanya orang sekitar korban menjauh atau korban yang menjauhkan diri dari lingkup sosial karena merasa resah dan malu.

Baca juga: 8 Etika Berkonten Sesuai UU ITE

Cara melaporkan fitnah

Apabila Sobat menjadi korban fitnah, berikut adalah cara melaporkan fitnah:

  1. Kumpulkan bukti. Simpan semua bukti yang terkait dengan tindakan fitnah, seperti screenshot, rekaman, atau saksi.
  2. Laporkan ke pihak berwajib. Sobat dapat segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian terdekat.
  3. Konsultasi dengan advokat yang kompeten. Seorang advokat dapat memberikan bantuan hukum dan membela hak-hak Sobat.
  4. Sobat dapat memanfaatkan media sosial. Laporkan akun atau konten yang mengandung fitnah kepada platform media sosial yang bersangkutan.

Baca juga: Pasal Doxing dan Jerat Hukum Bagi Pelaku

Hak-hak korban fitnah

Setelah mengetahui cara melaporkan fitnah, perlu dipahami bahwa sebagai korban fitnah, Sobat memiliki hak sebagai berikut:

  1. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Sobat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum atas tindakan fitnah yang dituduhkan.
  2. Hak untuk menuntut pelaku. Sobat berhak untuk melaporkan pelaku fitnah kepada pihak berwajib. Tindakan ini dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami.
  3. Hak untuk membela diri. Sobat berhak untuk membela diri dan membuktikan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Sobat tidak benar. Selain itu, Sobat juga dapat menghadirkan saksi atau bukti-bukti yang mendukung.
  4. Hak terkait pemulihan nama baik. Apabila fitnah disebarluaskan melalui media sosial atau internet, Sobat dapat meminta platform tersebut untuk menghapus konten yang merugikan.

Baca juga: Apa itu Doxing? Pahami Bahaya Doxing untuk Privasi Online Sobat

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait cara melaporkan fitnah, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun..

Baca juga: Cancel Culture di Indonesia Melanggar Hukum? Simak Penjelasannya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.