Benarkan pekerja yang resign dapat pesangon? Masih terdapat kebingungan di masyarakat tentang hak pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Tidak jarang banyak yang menganggap pekerja resign dapat pesangon. Namun, apakah hak-hak karyawan resign sama dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Padahal, di tengah-tengah kita sering terjadi pekerja yang dipaksa resign karena pengusaha tidak mau mem-PHK. Kalau tidak, lalu hak apa saja yang didapatkan oleh pekerja yang resign? Simak artikel ini sampai selesai ya, Sobat.
Baca juga: Penalti Kontrak Kerja
Pengertian Pesangon dalam Konteks Resignation
Pesangon pada dasarnya merupakan uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja akibat dari adanya PHK. Namun, pada konteks resignation atau pengunduran diri, tidak terdapat pesangon, melainkan uang penggantian hak dan uang pisah.
Meskipun demikian, esensi pesangon dengan uang pisah sebetulnya sama, yaitu pemberian sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi dan ganjaran dari pengusaha kepada pekerja atas prestasi dan jasanya selama bekerja. Bedanya, pesangon diberikan kepada pekerja atas PHK atau pensiun, sedangkan uang pisah diberikan pada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Dengan demikian, keliru jika menganggap resign dapat pesangon.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pesangon
Besaran atau faktor pesangon dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal. Pertama, lamanya masa kerja yang telah dijalani oleh pekerja di perusahaan tersebut. Kedua, besar gaji yang diperoleh pekerja setiap bulannya di perusahaan tersebut. Ketiga, alasan atau sebab pekerja mengalami PHK yang menentukan besar berapa persen dari ketentuan pesangon yang akan diterima pekerja.
Namun, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pekerja yang melakukan resign tidak berhak atas pesangon, ya Sobat. Pekerja tersebut hanya berhak atas uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil, dan uang pisah yang besarannya ditentukan oleh perusahaan.
Dasar Hukum dan Regulasi Pesangon
Dasar hukum ketentuan besaran pesangon diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) jo. Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), yaitu:
Masa Kerja | Besar Pesangon |
Kurang dari 1 (satu) tahun | 1 (satu) bulan upah |
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun | 2 (dua) bulan upah |
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun | 3 (tiga) bulan upah |
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun | 4 (empat) bulan upah |
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun | 5 (lima) bulan upah |
5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun | 6 (enam) bulan upah |
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun | 7 (tujuh) bulan upah |
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun | 8 (delapan) bulan upah |
8 (delapan) tahun atau lebih | 9 (sembilan) bulan upah |
Baca juga: Tips Jika Surat Keterangan Kerja Tidak Kunjung Diberikan
Syarat Mendapatkan Pesangon
Syarat mendapatkan pesangon adalah pekerja tersebut harus mengalami PHK oleh perusahaan dengan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. PHK bukan semata-mata diartikan sebagai apa yang kita kenal dengan layoff atau pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan merugi. UU Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja jo. PP 35/2021 menentukan alasan-alasan PHK yang berhak menerima pesangon, sebagai berikut:
- pekerja memasuki usia pensiun;
- pekerja meninggal dunia;
- perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
- perusahaan melakukan efisiensi;
- perusahaan tutup karena rugi terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- perusahaan tutup karena keadaan memaksa;
- perusahaan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- perusahaan pailit;
- adanya permohonan PHK dari pekerja karena pengusaha melakukan perbuatan penganiayaan, menyuruh melakukan hal yang bertentangan dengan perundang-undangan, tidak membayar upah 3 (tiga) bulan berturut-turut, tidak memenuhi kewajiban, meminta pekerja melakukan pekerjaan yang tidak diperjanjikan, dan memberikan pekerjaan yang mengancam keselamatan pekerja;
- pekerja melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama setelah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga; dan
- pekerja mengalami sakit panjang atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja sampai lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Proses Pengajuan Pesangon
Pada dasarnya, pesangon langsung aktif sesaat setelah Sobat di-PHK oleh perusahaan, tanpa perlu mengajukan apapun. Sebab, pesangon merupakan hak pekerja, serta kewajiban dari pengusaha yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, idealnya pengusaha yang secara aktif memberitahukan jumlah pesangon yang menjadi hak pekerja, karena tidak semua pekerja memahami hak-hak mereka.
Biasanya, setelah pekerja dinyatakan PHK disertai alasannya dan pekerja tersebut menerimanya, maka akan diberikan lembar yang berisi jumlah pesangon yang berhak diterima. Sebaiknya, Sobat baca terlebih dahulu dengan teliti. Akan lebih baik apabila Sobat membandingkan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pesangon dan juga peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama.
Apabila Sobat sudah merasa yakin dengan besarannya, Sobat menandatangani persetujuan pembayaran pesangon tersebut. Proses selanjutnya adalah pencairan pesangon sesuai yang disepakati oleh pekerja dengan pengusaha berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Batas Waktu yang Ditetapkan Untuk Membayar Pesangon
Peraturan perundang-undangan tidak mengatur batas waktu bagi perusahaan untuk membayar pesangon. Dengan demikian, aturan mengenai batas waktu dan tata cara pembayaran pesangon diserahkan kepada perusahaan dengan kesepakatan bersama pekerja.
Sobat bisa melihat kembali perjanjian kerja Sobat. Apabila tidak ditemukan dalam perjanjian kerja, cek peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila tidak ada juga, sebaiknya Sobat segera meminta perusahaan untuk menentukan batas waktu pembayaran pesangon. Sebab, sejak sobat dinyatakan berhenti bekerja, sejatinya Sobat langsung berhak atas pesangon tersebut.
Tindakan Hukum Jika Pesangon Ditolak
Aturan mengenai perselisihan ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Permasalahan pesangon atau uang pisah merupakan bentuk perselisihan hak. Berikut ini tindakan yang dapat dilakukan:
- perundingan bipartit. Pasal 3 UU PPHI mengatur, apabila terjadi perselisihan hak di antara pekerja dengan pengusaha, maka diupayakan terlebih dahulu musyawarah untuk mufakat secara bipartit selama maksimal 30 hari;
- perundingan tripartit. Apabila perundingan bipartit gagal, maka dapat melibatkan pihak ketiga (tripartit). Perundingan tripartit dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Apabila tercapai kesepakatan, berdasarkan Pasal 13 UU PPHI, maka hasil perundingan tripartit ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri supaya mendapatkan akta bukti pendaftaran.
- mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial hanya dilakukan apabila tidak dicapainya kesepakatan pada perundingan bipartit dan tripartit. Kemudian, berdasarkan Pasal 56 huruf a UU PPHI dalam perkara perselisihan hak (pesangon atau uang pisah), Pengadilan Hubungan Industrial mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir. Maksudnya, setelah diputuskan, isi putusan langsung dapat dieksekusi karena memiliki kekuatan hukum tetap.
Demikian artikel ini untuk menjawab kebingungan Sobat terkait apakah resign dapat pesangon.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait resign dapat pesangon, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Baru Saja Resign? Jangan Lupa Minta Surat Paklaring, ya!
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2001 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Referensi
- Anonim. “Ini Cara Mendapatkan Pesangon Jika Kamu di-PHK”. https://ajaib.co.id/ini-cara-mendapatkan-pesangon-jika-kamu-di-phk/. Diakses pada 20 Februari 2024.