Perusahaan outsourcing kerap dipandang negatif oleh sebagian masyarakat karena banyaknya peristiwa mengenai perusahaan outsourcing ilegal. Umumnya, bekerjasama dengan perusahaan outsourcing merupakan jalan keluar bagi perusahaan yang tidak memiliki cukup sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan semua pekerjaan. Tidak hanya itu, jenis perusahaan ini juga dibutuhkan untuk membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait sanksi bagi perusahaan outsourcing ilegal? Yuk Sobat Perqara simak pembahasan dalam artikel berikut ini.

Definisi Outsourcing

Perusahaan outsourcing atau istilah hukumnya dikenal dengan perusahaan alih daya merupakan suatu badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan lain sebagai pemberi kerja. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35 Tahun 2021”). Sedangkan, pekerja alih daya atau pekerja outsourcing merupakan pekerja yang berasal dari perusahaan alih daya (outsourcing) yang mengerjakan suatu pekerjaan tertentu pada perusahaan pemberi kerja.

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6 Tahun 2023”) yang mengubah Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa outsourcing adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.

Tujuan Perusahaan Outsourcing

Tujuan perusahaan outsourcing adalah menyediakan pekerja dengan pelatihan kerja untuk ditempatkan di beberapa perusahaan yang memiliki masalah terkait kekurangan SDM. Sistem outsourcing ini dipercaya sebagai solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan SDM. Merekrut pekerja outsourcing dapat menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.

Suatu perusahaan menggunakan pekerja outsourcing dengan tujuan untuk:

  1. Memangkas biaya operasional dan menghemat anggaran untuk pelatihan. Hal ini karena karyawan outsourcing sudah memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan.
  2. Mengurangi beban rekrutmen karena dengan outsourcing, perusahaan bisa mendapatkan karyawan yang memiliki kemampuan khusus melalui perusahaan penyedia jasa tanpa harus melakukan sistem seleksi karyawan.
  3. Perusahaan tidak perlu lagi mencari tenaga kerja khusus, mengadakan training dan mengalokasikan rekrutmen khusus. Sehingga perusahaan fokus mengurusi kegiatan inti bisnis tanpa khawatir dengan pekerjaan teknis yang tidak berkaitan dengan inti bisnis.

Kemudian, mengenai persoalan pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Pasal 81 angka 20 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau kontrak maka perjanjian kerjanya harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Pasal 81 angka 20 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Perbedaan Perusahaan Outsourcing Legal dengan Ilegal

Perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing wajib berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Selain itu,  perusahaan outsourcing harus memenuhi syarat dan tata cara memperoleh perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ketentuan tersebut diatur dalam  Pasal 20 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan outsourcing legal merupakan perusahaan outsourcing yang telah memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan, perusahaan outsourcing ilegal merupakan perusahaan outsourcing yang tidak memiliki izin dan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sanksi Hukum Perusahaan Outsourcing Ilegal

Dalam hal perusahaan alih daya atau perusahaan outsourcing tidak memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 515 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (“PP No. 5 Tahun 2021”) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan usaha.

Apabila perusahaan alih daya dikenakan sanksi administratif, pemenuhan hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya yang bersangkutan, berdasarkan Pasal 515 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021.

Contoh Kasus Perusahaan Outsourcing Ilegal

Dikutip dari buruh.co, para buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Asianagro Agung Jaya (“AAJ”) yakni  perusahaan milik Soekanto Tanoto itu, yang  merupakan bagian dari salah satu eksportir terbesar kelapa sawit Apical Group.

Aksi unjuk rasa ini disebabkan oleh pelaksanaan outsourcing atau alih daya di perusahaan PT AAJ. Pengurus FBTPI Gallyta Nur Bawoel menyebutkan PT AAJ patut diduga menjalankan outsourcing ilegal. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan dan pendapat hukum mediator yang kami kutip dari Surat Anjuran No:1372/-1.831 tertanggal 30 april 2018 disebutkan bahwa PT AsianAgro Agung Jaya belum mendapatkan Tanda Bukti Pelaporan sebagian pekerjaan yang akan diserahkan ke perusahaan lain.

Para karyawan semula dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing PT Solusindo Mitra Sejahtera di PT Asianagro. Namun, outsourcing tersebut melanggar hukum karena dilakukan untuk pekerjaan inti dan tidak tercatat. Akibatnya, hubungan kerja para karyawan seharusnya beralih demi hukum ke PT Asianagro. Hal itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja 19 /2012 pasal 7 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

“Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 berbunyi maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan.”

Aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak perusahaan menjalankan rekomendasi Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Anjuran itu menyebutkan PT AAJ harus membayar upah rapel dan mempekerjakan karyawan outsourcing sebagai karyawan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan perusahaan outsourcing ilegal, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Sanksi Perusahaan Cicil Gaji Karyawan

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Referensi

  1. Tim Redaksi, CNBC Indonesia. “Mengenal Apa Itu Outsourcing, Tenaga Pengganti Honorer 2023”. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220125135021-33-310267/mengenal-apa-itu-outsourcing-tenaga-pengganti-honorer-2023. Diakses 26 Juni 2023.