Kegiatan berbisnis sudah menjadi mudah berkat perkembangan teknologi. Mulai dari pencarian bahan baku hingga pendaftaran perizinan, semua dapat dilakukan secara online. Belum lagi dengan bisnis jual beli online melalui e-commerce, membuat semua orang terutama generasi muda ingin memulai bisnis mereka sendiri.

Meskipun membuat bisnis sudah semakin mudah, keberlakuan hukum dagang tetap berlaku bagi berbagai bisnis termasuk e-commerce. Unsur-unsur penting dalam hukum dagang yang dapat menimbulkan masalah seperti merek, logo, dan perizinan kerap sekali dilupakan. Hal ini dapat membahayakan keberlangsungan bisnis ketika sudah berjalan. Untuk itu, penting bagi pengusaha untuk memahaminya. Berikut adalah definisi hukum dagang dan berbagai unsur yang harus diperhatikan seseorang jika ingin memulai bisnis sendiri.

Baca juga: Syarat, Prosedur dan Biaya Pendirian CV

Definisi Hukum Dagang

Menurut CST. Kansil, hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku seseorang yang turut dalam melakukan perdagangan dalam memperoleh keuntungan. Sedangkan menurut Achmad Ichsan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. 

Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam melakukan usaha/perdagangan maupun aturan untuk menyelesaikan masalah perdagangan yang timbul, sehingga pelaku usaha dapat tetap memperoleh keuntungan.

Baca juga: Cara Ganti Nama Perusahaan Sesuai Aturan Hukum

Sejarah Hukum Dagang

Sejarah hukum dagang telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa karena munculnya kota-kota pusat perdagangan di Eropa Barat seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona. Namun, kala itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan yang terjadi pada kota-kota tersebut. Oleh karena itu, dibentuklah hukum pedagang yang mengatur mengenai beroperasinya kegiatan perdagangan, hukum tersebut bersifat unifikasi atau nasional. 

Lalu, berhubung bertambah pesatnya hubungan dagang, maka Perancis mengadakan kodifikasi pada abad ke-17. Kemudian pada tahun 1807 di Perancis, Napoleon Bonaparte memerintahkan untuk memberlakukan 2 Kitab Undang-Undang yaitu “Code Civil Des Francais” sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis dan “Code de Commerce” yaitu hukum yang berlaku bagi para pedagang. 

Pada saat yang sama, Belanda yang juga sedang dijajah oleh Perancis juga menginginkan hukum dagang sendiri, maka pada tahun 1819 dibentuklah Burgeliijke Wetboek (BW) dan Wet Boek Van Koophandel (WvK). Lalu pada tahun 1848, berdasarkan asas konkordansi, kedua Kitab Undang-Undang Belanda tersebut menjadi contoh pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) di Indonesia. Sehingga pada tahun 1838, Indonesia yang sedang dijajah oleh Belanda memberlakukan juga pengaturan BW dan WvK.

Baca juga: Perbedaan Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Sumber Hukum Dagang

Adapun sumber-sumber hukum dagang yaitu:

Hukum Tertulis yang sudah Dikodifikasikan

  1. KUHD atau Wet Boek Van Koophandel (WvK) yang terdiri dari 2 buku yaitu 
  • Buku I tentang Dagang pada Umumnya
  • Buku II tentang Hak dan Kewajiban yang Timbul dari Pelayaran
  1. KUHPerdata atau Burgeliijke Wetboek (BW) yang terdiri dari 4 buku yaitu
  • Buku I Tentang Orang 
  • Buku II Tentang Benda
  • Buku III Tentang Perikatan 
  • Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

Hukum Tertulis yang belum Dikodifikasikan

Peraturan perundang-undangan khusus mengatur tentang hal yang berhubungan dengan perdagangan. Misalnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Hukum Kebiasaan

Kebiasaan yang dilakukan terus menerus dalam kehidupan sehari-hari dan telah diterima oleh masyarakat maupun pedagang juga dapat digunakan sebagai sumber hukum dagang, contohnya seperti pemberian komisi kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan:

Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Baca juga: Hukum Merger Perusahaan dan Akuisisi Perusahaan

Tujuan Hukum Dagang

Singkatnya, hukum dagang dibuat untuk mencegah resiko yang mungkin akan terjadi di kemudian hari dalam menjalankan perdagangan atau bisnis dan juga mengatur hubungan seseorang ataupun perusahaan yang mengoperasikan bisnis tersebut. Selain itu, tujuan dari hukum dagang juga meliputi:

  • Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku bisnis supaya tidak dirugikan oleh salah satu pihak
  • Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara lebih lancar
  • Melindungi berbagai jenis usaha seperti Usaha Mikro, Kecil, Menegah (UMKM) sehingga dapat terealisasikan bisnis yang aman dan adil bagi seluruh pelaku bisnis.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

Adapun ruang lingkup hukum dagang, antara lain meliputi:

  1. Pekerjaan orang perantara seperti Makelar, Kasir, Komisioner, pedagang, dan sebagainya – (Bab IV dan Bab V KUHD)
  2. Kegiatan yang menggunakan surat berharga seperti wesel, cek, aksep, dan lain-lain – (Bab VI KUHD)
  3. Kegiatan Pengangkutan bagi kepentingan lalu lintas niaga, baik di darat, laut maupun udara – (Pasal 90-98 KUHD)
  4. Pertanggungan (asuransi) yang berkaitan dengan pengangkutan agar pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi – (Pasal 246 KUHD)
  5. Pembentukan badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma, Perseroan Komanditer (CV), Koperasi – (BAB III KUHD)
  6. Kegiatan perbankan untuk proses transaksi pembelanjaan barang. – (UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)
  7. Hak Kekayaan Intelektual – (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis,  UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten)
  8. Penanaman Modal (investasi) – (UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal)
  9. Perlindungan Konsumen – (UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
  10. Kepailitan – (BAB VIII KUHD)
  11. Perpajakan – (UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
  12. Kontrak bisnis
  13. Kegiatan jual beli
  14. Penyelesaiaan sengketa bisnis
  15. Hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan bisnis.

Kesimpulannya, mengetahui dan memahami hukum dagang sangatlah penting agar Sobat Perqara sebagai pelaku bisnis dapat terhindar dari segala resiko yang mungkin timbul seiring berjalannya usaha atau bisnis milik Sobat Perqara. Selain itu hukum dagang mampu memberikan gambaran dan aturan yang boleh pelaku usaha lakukan maupun tidak lakukan dimana bertujuan agar menciptakan kegiatan perdagangan yang aman dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Baca juga: Simak Proses Pembentukan Holding Company

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana.

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Baca juga: Perbedaan CV dan PT, Mana yang Tepat Untuk Usaha Anda?

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Referensi

  1. Asikin, Zainal. Hukum Dagang. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.
  2. Bitar. Pengertian Hukum Dagang. Maret 18, 2022. Diakses pada Mei 16, 2022.
  3. Idris, Muhammad. Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar dalam Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu. April 14, 2022. Diakses pada Mei 16, 2022.