Selama 2022, pengamat bisnis ramai memperbincangkan pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan oleh sebagian perusahaan teknologi di tanah air. Maka dari itu, penting bagi semua pihak untuk mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan PHK.
Artikel berikut membahas beberapa pengetahuan-pengetahuan dasar yang perlu diketahui mulai dari alasan perusahaan melakukan PHK, prosedur yang sesuai hukum, sampai hak karyawan yang terkena.
Apa itu PHK?
Menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut “UU Ketenaker”), PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Adapun peraturan pelaksana UU Ketenaker yang meliputi pengaturan PHK juga dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut “PP 35/2021”).
Dari kedua dasar hukum ini, maka sejatinya telah termaktub segala teknis, alasan, serta hak dan kewajiban para pihak dalam hal dilakukannya PHK.
Alasan Perusahaan Melakukan PHK
Berangkat dari dasar hukum yang dipaparkan di atas, PHK sejatinya dilakukan dengan dasar-dasar alasan yang beragam, dimana termaktub jelas pada Pasal 36 PP 35/2021 yang membagi alasan PHK atas 15 macam banyaknya, yaitu:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang dikarenakan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan:
- Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh yang bersangkutan;
- Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang;
- Tidak membayar upah secara tepat waktu yang telah dilakukan selama 3 (bulan) berturut-turut atau lebih;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;
- Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, dimana pekerjaan tersebut tidak pernah dicantumkan pada perjanjian kerja;
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka (7) di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
Akan tetapi, terlepas dari segala alasan di atas, Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021 telah menegaskan bahwasanya pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Prosedur PHK Menurut Undang-Undang
Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 37 ayat (2) s.d. Pasal 38 PP 35/2021, maka ketika perusahaan ingin melakukan PHK yang harus dilakukannya adalah sebagai berikut:
- Perusahaan memberitahukan alasan dan maksud PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan;
- Pemberitahuan tersebut harus secara tertulis dalam bentuk surat pemberitahuan;
- Pemberitahuan melalui surat pemberitahuan harus dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum PHK. Dalam hal PHK dilakukan pada masa percobaan, maka disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK; dan
- Pengusaha kemudian melaporkan PHK kepada kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Hak Karyawan yang di PHK
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Adapun nominal dari masing-masing hak tersebut bergantung pada alasan PHK dilakukan, yang mana lebih lanjut diuraikan satu persatu pada Pasal 41 s.d. Pasal 57 PP 35/2021.
Pengaturan mengenai PHK jelas tercantum dalam tata hukum Indonesia yang menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan secara semena-mena oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Jika Sobat Perqara terancam terkena PHK, pastikan untuk memahami secara komprehensif bagaimana PHK itu dilakukan dan hak-hak Sobat, ya!
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Melanggar Kontrak Kerja? Ini Konsekuensinya!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.