Pernikahan lintas negara kini semakin umum terjadi. Namun, menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan persiapan yang lebih, terutama terkait pengaturan hukum. Salah satu langkah penting yang bisa diambil adalah membuat perjanjian pra nikah dengan WNA. Hal yang paling umum diatur dalam perjanjian pra nikah adalah terkait pisah harta. Yuk pahami cara membuat perjanjian pra nikah  pisah harta dengan WNA berikut ini.

Baca juga: Menikah Dengan WNA, Apa Bisa Buat Akta Pisah Harta?

Apa itu perjanjian pra nikah dengan WNA?

Apa itu perjanjian pra nikah dengan WNA?
Definisi perjanjian pra nikah dengan WNA (Sumber: Shutterstock)

Perjanjian pra nikah dengan WNA adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri, di mana salah satu pihak adalah WNA. Perjanjian ini dapat mengatur aspek-aspek penting seperti pemisahan harta, pengelolaan utang, hingga perlindungan hukum atas aset yang dimiliki masing-masing pihak. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa pasangan suami istri dapat membuat kesepakatan tertulis mengenai harta kekayaan sebelum atau selama pernikahan.

Baca juga: Dampak Hukum Pembatalan Perjanjian Pra Nikah

Keuntungan membuat perjanjian pra nikah dengan WNA

Sobat, membuat perjanjian pra nikah dengan WNA memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:

  1. Melindungi Aset Pribadi
    Aset yang dimiliki sebelum menikah tetap menjadi hak pribadi masing-masing pasangan.
  2. Kemudahan Mengelola Harta
    Perjanjian ini mempermudah pengaturan pengelolaan harta, terutama jika pasangan tinggal di negara berbeda.
  3. Menghindari Konflik di Masa Depan
    Kesepakatan ini membantu mencegah perselisihan terkait harta atau kewajiban finansial jika terjadi perceraian.
  4. Menyederhanakan Proses Hukum
    Dalam kasus perbedaan hukum antar negara, perjanjian ini menjadi dokumen penting yang mempermudah penyelesaian masalah hukum.

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah Pisah Harta: Keuntungan, Syarat, dan Prosedur

Syarat pembuatan perjanjian pra nikah dengan WNA

Agar sah secara hukum, pembuatan perjanjian ini harus memenuhi syarat berikut:

  1. Disepakati Kedua Pihak
    Perjanjian harus dibuat secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
  2. Dibuat di Hadapan Notaris
    Perjanjian harus berbentuk tertulis dan disahkan oleh notaris di Indonesia.
  3. Pencatatan di KUA atau Catatan Sipil
    Perjanjian wajib dicatatkan bersamaan dengan pendaftaran pernikahan.
  4. Dokumen Pendukung
    • KTP dan KK calon pasangan WNI.
    • Paspor dan visa pasangan WNA.
    • Surat keterangan belum menikah dari negara asal pasangan WNA.
    • Surat keterangan domisili pasangan WNA (jika tinggal di Indonesia).

Baca juga: Pahami UU Perjanjian Pra Nikah: Lindungi Masa Depan Pernikahanmu

Prosedur pembuatan perjanjian pra nikah dengan WNA

Prosedur pembuatan perjanjian pra nikah dengan WNA
Prosedur pembuatan perjanjian pra nikah dengan WNA (Sumber: Shutterstock)

Berikut langkah-langkah untuk membuat perjanjian pra nikah dengan WNA:

  1. Diskusi Awal
    Diskusikan poin-poin penting yang ingin dimasukkan dalam perjanjian, seperti pemisahan harta, tanggung jawab utang, atau warisan.
  2. Penyusunan Draft Perjanjian
    Susun draft perjanjian dengan bantuan notaris untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
  3. Pengesahan oleh Notaris
    Kedua belah pihak harus hadir di kantor notaris untuk menandatangani dan mengesahkan perjanjian.
  4. Pencatatan di KUA atau Dinas Catatan Sipil
    Setelah disahkan, perjanjian dicatatkan bersamaan dengan dokumen pernikahan.

Baca juga: Bisakah Perjanjian Pra Nikah Dibuat Setelah Menikah?

Isi penting yang harus ada dalam perjanjian pra nikah dengan WNA

Sobat, berikut beberapa poin yang wajib ada dalam perjanjian:

  1. Identitas Pihak
    Memuat data lengkap kedua calon pasangan, termasuk status kewarganegaraan.
  2. Pemisahan Harta
    Penjelasan tentang pemisahan harta masing-masing, baik sebelum maupun selama pernikahan.
  3. Pengelolaan Utang
    Aturan terkait utang yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
  4. Pengaturan Warisan
    Ketentuan tentang pembagian harta warisan, terutama jika pasangan memiliki anak.
  5. Penyelesaian Sengketa
    Pilihan hukum dan yurisdiksi yang berlaku jika terjadi perselisihan.

Baca juga: Syarat Perjanjian Pra Nikah: Panduan Lengkap untuk Melindungi Hak-Hak Anda

Dampak hukum perjanjian pra nikah dengan WNA

Dengan adanya perjanjian pra nikah, Sobat mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas, baik di Indonesia maupun di negara asal pasangan. Perjanjian ini juga memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terlindungi, terutama dalam hal aset, utang, atau hak waris. Selain itu, jika terjadi konflik hukum, perjanjian ini dapat menjadi dokumen penting yang mempermudah proses penyelesaian.

Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait perjanjian pra nikah pisah harta, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Referensi

  1. Legalitas. “Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah Dan Perjanjian Pisah Harta”. Diakses pada tanggal 29 November 2024.