Tahukah Sobat, di dunia bisnis, perjanjian merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan kerjasama yang saling menguntungkan. Salah satu jenis perjanjian yang sering digunakan adalah perjanjian konsinyasi. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang surat perjanjian konsinyasi mulai dari pengertian, fungsi surat perjanjian konsinyasi hingga contoh surat perjanjian konsinyasi. Mari kita simak bersama!

Baca juga: Contoh Surat Kuasa Jual Beli Tanah

Apa itu perjanjian konsinyasi?

Apa itu perjanjian konsinyasi?
Pengertian perjanjian konsinyasi (Sumber: Shutterstock)

Sebelum menilik lebih lanjut, Sobat perlu mengetahui apa itu perjanjian konsinyasi. Perjanjian konsinyasi adalah kesepakatan antara dua pihak di mana pemilik barang (konsinyi) menyerahkan barang kepada pihak lain (konsinyator) untuk dijual. Dalam perjanjian ini, konsinyi tetap menjadi pemilik barang hingga barang tersebut terjual. 

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Komponen perjanjian konsinyasi 

Terdapat beberapa komponen perjanjian konsinyasi yang harus ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2021  Tentang  Perikatan Untuk Pendistrubusian Barang Oleh Distributor Atau Agen (Permendag 24/2021). 

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian;
  9. Cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan; dan
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Baca juga: Cara Membuat Surat Somasi Utang

Fungsi surat perjanjian konsinyasi 

Fungsi surat perjanjian konsinyasi 
Fungsi surat perjanjian konsinyasi (Sumber: Shutterstock)

Berikut fungsi surat perjanjian konsinyasi:

  1. Keamanan Hukum
    Surat perjanjian konsinyasi berfungsi sebagai bukti hukum yang mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian, para pihak memiliki dasar hukum yang jelas mengenai perjanjian yang dibuat. 
  2. Mengurangi Risiko
    Perjanjian ini membantu meminimalisir risiko kerugian bagi pemilik barang (konsinyi). Jika barang tidak terjual dalam jangka waktu yang disepakati, konsinyi dapat mengambil kembali barangnya tanpa kerugian.
  3. Transparansi Transaksi
    Perjanjian ini menciptakan transparansi dalam transaksi, termasuk harga jual, mekanisme pembayaran, dan kewajiban pengembalian barang. 

Baca juga: Contoh Surat Penagihan Utang Perusahaan Terbaru

Resiko jika tidak ada surat perjanjian konsinyasi 

Perhatika resiko di bawah ini, apabila tidak ada surat perjanjian konsinyasi:

  1. Ketidakjelasan Hak
    Status kepemilikan barang menjadi tidak jelas. Inilah yang dapat menyebabkan perselisihan, terutama jika barang rusak atau hilang di tangan konsinyator.
  2. Perselisihan di Masa Depan
    Jika terjadi masalah atau konflik, kedua pihak akan kesulitan untuk membuktikan kesepakatan awal mereka tanpa bukti tertulis. 
  3. Risiko Penipuan
    Konsinyator dapat menyalahgunakan kepercayaan dan mengeksploitasi konsinyi. Ini dapat berkaitan dengan penipuan seperti dalam hal harga jual atau pengelolaan barang.

Baca juga: Apakah Perlu Surat Perjanjian Utang Piutang? Simak Fungsi dan Contohnya!

Contoh surat perjanjian konsinyasi 

Berikut contoh surat perjajian konsinyasi:

Contoh surat perjanjian konsinyasi 
Contoh surat perjanjian konsinyasi

Baca juga: Surat Penagihan Utang Legal yang Efektif dan Sah di Indonesia

Sobat dapat membuat surat perjanjian konsinyasi di Perqara 

Jika Sobat membutuhkan bantuan dalam membuat surat perjanjian konsinyasi, Perqara siap membantu. Segera konsultasi dengan advokat yang berpengalaman yang akan membantu Sobat untuk menyusun perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pemalsuan Surat Kuasa: Dampak Hukum, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor 24 Tahun 2021  Tentang  Perikatan Untuk Pendistrubusian Barang Oleh Distributor Atau Agen.

Referensi

  1. Genies Wisnu Pradana, “Perjanjian Konsinyasi: Mengenal Konsepnya dalam Perdagangan Barang”, diakses pada tanggal 22 November 2024.