Aksi sweeping menjadi hal yang cukup meresahkan warga. Umumnya, aksi sweeping ini dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya ketika bulan Ramadhan tiba. Tak jarang aksi sweeping yang dilakukan oleh Ormas menggunakan kekerasan atau main hakim sendiri, sehingga meresahkan warga. Pengertian sweeping sendiri sebenarnya terdapat beberapa tergantung konteks kalimat yang digunakan. Pahami pembahasan terkait  pengertian sweeping dan tinjauan hukum praktik sweeping oleh Ormas dalam artikel berikut.

Baca juga: Apakah Ormas Boleh Melakukan Penggerebekan?

Definisi dan Karakteristik Sweeping

Pengertian sweeping terdapat beberapa arti. Sweep atau sweeping artinya membersihkan atau menghapus dari permukaan dengan atau seolah-olah dengan sapu atau sikat. Sweeping artinya membersihkan dengan tindakan berulang dan paksa.

Pada konteks pembahasan ini, pengertian sweeping itu sendiri adalah tindak penertiban yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk menertibkan masyarakat yang melanggar aturan. Di Indonesia, pihak yang berwenang untuk melakukan sweeping adalah penegak hukum seperti polisi maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Biasanya, Satpol PP akan turun ke lapangan untuk meninjau apakah ada pelanggaran tata tertib atau tidak di sekitar lapangan yang menjadi lokasi sweeping. Maka, dapat dikatakan bahwa penertiban atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat bukanlah wewenang Ormas, yang berwenang adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP. 

Ketentuan Hukum Terkait Sweeping

Seperti yang telah dibahas pada bagian pengertian sweeping, yang berwenang dalam tindakan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU No. 2 Tahun 2002”), dan Satpol PP bagi di daerah-daerah.

Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Daerah (“Pekarda”), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, menurut Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU No. 23 Tahun 2014”).

Salah satu kewenangan Satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) huruf a UU No. 23 Tahun 2014.

Tindakan penertiban non-yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan, berdasarkan Penjelasan Pasal 255 ayat (2) huruf a UU No. 23 Tahun 2014.

Bolehkan Ormas Melakukan Sweeping di Tempat Umum?

Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Ormas dilarang melakukan sweeping (penertiban masyarakat) di tempat umum, karena tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum seperti polisi dan Satpol PP.

Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Ormas,berdasarkan Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas, menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatannya Ormas dilarang:

  1. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
  2. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
  3. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  5. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengumpulkan dana untuk partai politik;
  8. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Peraturan dan Pembatasan yang Berlaku untuk Ormas dalam Melakukan Sweeping

Ormas dapat berperan dalam mengawasi masyarakat tanpa melakukan tindakan sewenang-wenang atau main hakim sendiri saat mendapati adanya pelanggaran oleh masyarakat setempat.

Pada pasal 59 dari UU Ormas, menjelaskan bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Selain itu, Ormas juga dilarang melakukan penyalahgunaan penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti sweeping atau tindakan paksa lainnya.

Tindakan Hukum terhadap Ormas yang Melakukan Sweeping

Perlu diketahui bahwa apabila Ormas dalam melaksanakan kegiatannya melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU Ormas. Sanksi administratif tersebut terdiri atas:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Pengertian Pelanggaran Ketertiban Umum oleh Ormas dan Sanksi Hukumnya 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Referensi

  1. Yantina Debora. “Sweeping adalah Tugas Penegak Hukum, Bukan Ormas”. https://tirto.id/sweeping-adalah-tugas-penegak-hukum-bukan-Ormas-cpDD. Diakses pada 18 Maret 2024.