Pada proses perceraian perlu adanya alasan kuat yang melatarbelakangi pengajuan gugatan cerai. Namun, alasan saja tidak cukup, seseorang yang mengajukan gugatan cerai juga penting untuk menyiapkan alat bukti cerai. Perlu diketahui bahwa alat bukti cerai ini dapat membantu argumen penggugat dalam gugatan cerai. Selain itu, Hal tersebut juga untuk membantu hakim dalam memutuskan kasus perceraian. Pahami alat bukti cerai dalam proses perceraian untuk memudahkan penyelesaian kasus perceraian.

Pentingnya Alat Bukti dalam Proses Perceraian

Alat bukti cerai merupakan salah satu bagian penting dalam proses perceraian. Alat bukti tersebut akan mendukung argumen pihak penggugat terkait alasan yang menyebabkan pengajuan surat gugatan cerai. 

Pihak tergugat maupun penggugat, perlu menghadirkan bukti yang dirasa dapat  membantu mendukung argumennya. Dengan demikian, hakim dapat memberikan keputusan yang tepat untuk kasus perceraian tersebut berdasarkan alat bukti yang diberikan masing-masing pihak.

Tujuan dan Manfaat dari Alat Bukti Cerai

Tujuan adanya alat bukti yaitu untuk membuktikan segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan. Selain itu, alat bukti cerai juga bermanfaat sebagai bahan pembuktian sebagai penguat alasan perceraian guna menimbulkan keyakinan hakim atas argumen para pihak yang ingin bercerai dan kebenaran adanya suatu tindakan yang memenuhi alasan perceraian.

Jenis-jenis Alat Bukti dalam Perceraian

Alat bukti perceraian dijelaskan dalam Pasal 169 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

  1. Surat-Surat

Dalam perkara perdata, bukti surat merupakan bukti yang penting dan utama. Untuk perkara perceraian, beberapa bukti surat yang bisa digunakan seperti:

  • Akta nikah atau buku nikah sebagai bukti memang ada hubungan perkawinan antara penggugat dan tergugat.
  • Identitas diri guna menentukan kewenangan wilayah hukum
  • Kartu keluarga untuk menguatkan hubungan antara penggugat dan tergugat
  • Akta lahir anak jika mengajukan tuntutan hak asuh anak
  • Surat keterangan RT/RW jika salah satu pasangan meninggalkan rumah selama 2 tahun dan tidak diketahui keberadaannya (jika melakukan gugat cerai ghaib).
  • Surat keterangan dokter yang menjelaskan tergugat mendapat cacan badan atau penyakit yang membuat tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami atau istri (jika menggunakan alasan cerai Pasal 19 huruf e Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan (“PP No. 9 Tahun 1975”).
  • Putusan pengadilan yang memutuskan tergugat dihukum pidana lebih dari 5 tahun atau lebih berat (jika menggunakan alasan cerai Pasal 19 huruf c PP No. 9 Tahun 1975).
  • Visum dokter yang membuktikan adanya kekerasan fisik (jika menggunakan alasan cerai Pasal 19 huruf d PP No. 9 Tahun 1975).
  • Cetakan tangkapan layar percakapan di whatsapp, sms, atau media sosial atau foto yang bisa menguatkan persangkaan hakim.
  • Surat pernyataan sepakat untuk cerai (jika ada), guna memperkuat persangkaan hakim bahwa memang tidak ada harapan untuk rujuk.
  • Surat izin cerai dari atasan jika bekerja sebagai ASN.
  • Surat atau dokumen otentik yang relevan untuk menguatkan alasan cerai.

  1. Saksi-saksi

Saksi merupakan seseorang yang mengalami, melihat, atau mendengar sendiri suatu kejadian atau peristiwa hukum yang diperkarakan. Seorang saksi saja tanpa adanya alat bukti lainnya tidak bisa dipercaya, sehingga minimal menghadirkan 2 saksi dalam sidang perceraian.

Ada orang-orang yang tidak dapat menjadi saksi. Hal ini diatur dalam Pasal 145 HIR yaitu: Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

  • Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
  • Istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
  • Anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun;
  • Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.”

Untuk kasus perceraian, saksi dari keluarga bisa dihadirkan dan didengar keterangannya. Hal tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975..

Namun, perlu diketahui bahwa saksi dari keluarga hanya bisa digunakan untuk kasus perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri.

  1. Persangkaan

Alat bukti perceraian persangkaan dijelaskan dalam Pasal 173 HIR bahwa persangkaan saja yang tidak didasarkan atas peraturan undang-undang tertentu, hanya harus diperhatikan oleh hakim ketika menjatuhkan putusan, jika persangkaan tersebut seksama, penting, tertentu dan cocok satu sama lain.

  1. Pengakuan

Pengakuan merupakan pernyataan yang menjelaskan salah satu pihak pada pihak lain untuk pemeriksaan perkara. Dalam perkara perceraian, jawaban tergugat bahwa memang benar adanya suatu perselisihan bisa dianggap sebagai pengakuan terbuktinya dalil dari penggugat.

Akan tetapi penggunaan alat bukti perceraian berupa pengakuan yang mengakui adanya perselisihan dalam rumah tangganya tidak selalu dianggap sebagai bukti yang mutlak dalam perkara cerai. Pengakuan tersebut digunakan sebagai bukti permulaan guna menguatkan persangkaan hakim.

Pengakuan dapat menjadi bukti perkara perceraian. Ditegaskan dalam Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) , “Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri, maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.”

  1. Sumpah

Sumpah adalah suatu pernyataan hikmat yang diucapkan dengan sungguh-sungguh dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan orang yang memberikan sumpah. Untuk kasus perceraian pasangan muslim, dikenal dengan sumpah Li’an yang hanya bisa digunakan di Peradilan Agama.

Perlu diketahui bahwa macam alat bukti perceraian yang dapat diberikan penggugat dan tergugat adalah sama dan terbatas pada hal tersebut saja. Nantinya hakim yang akan mempertimbangkan bukti masing-masing pihak.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Memahami Duplik Cerai: Pengertian, Proses Dan Implikasi Hukumnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Herzien Inlandsch Reglement;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.

Referensi

  1. Issha Harruma. “Alat Bukti dalam Perkara Perdata”. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/03570031/alat-bukti-dalam-perkara-perdata. Diakses pada 14 Maret 2024.