Kehidupan berumah tangga tidak selalu berjalan dengan baik. Sebagian hubungan suami istri harus berakhir dengan perceraian karena berbagai alasan yang terjadi selama menjalani kehidupan berumah tangga. Proses perceraian ini tentunya harus melewati beberapa tahapan sidang perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai tahapan sidang perceraian yang perlu Sobat ketahui.
Baca juga: Panduan Praktis Cara Mengurus Surat Cerai dengan Mudah
Bagaimana Proses Sidang Perceraian
Sebelum membahas terkait tahapan sidang perceraian, terlebih dahulu pahami terkait proses sidang perceraian. Proses sidang perceraian ini dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing masyarakat, sebab tentun aturannya akan berbeda.
Proses perceraian oleh pasangan beragama Islam, maka aturannya akan tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku. Perceraian dibagi menjadi dua istilah yaitu cerai gugat dan cerai talak, berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam.
Cerai talak merupakan cerai yang dijatuhkan oleh suami di depan pengadilan dengan aturan hukum Islam yang berlaku, menurut Pasal 117 KHI. Dalam hal ini, pihak yang penggugat perlu memberikan surat pemberitahuan disampaikan ke Pengadilan Agama, tempat ia berdomisili.
Kemudian, Pengadilan Agama akan mempelajari isi surat tersebut dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan memanggil kedua belah pihak. Sedangkan, cerai gugat merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh istri pada Pengadilan Agama, dimana daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, berdasarkan Pasal 132 KHI.
Berbeda dengan aturan proses perceraian oleh pasangan muslim, untuk pasangan yang beragama Non-Muslim akan dilakukan di Pengadilan Negeri. Gugatan perceraian tersebut diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya pada pengadilan yang daerah hukumnya termasuk kediaman tergugat. Namun, apabila alamat tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, maka berkas gugatannya bisa diberikan pada Pengadilan Negeri wilayah penggugat.
Berapa Lama Waktu Sidang Perceraian
Umumnya, jarak antara satu sidang dengan sidang lainnya dalam perkara perceraian berlangsung selama 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan lamanya. Namun, untuk proses keseluruhannya sendiri, proses sidang cerai memakan waktu hingga 6 (enam) bulan lamanya. Namun, tidak mungkin juga seseorang dapat menghabiskan waktu yang relatif lebih singkat atau lebih lama karena beberapa hal tertentu.
Baca juga: 8 Alasan Gugatan Cerai Yang Diterima Hakim
Tahapan Sidang Perceraian
Setelah memahami proses sidang perceraian, selanjutnya mari pahami bersama terkait tahapan sidang perceraian sebagai berikut:
- Sidang Kelengkapan Berkas
Pada tahap ini, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi selain membuat surat gugatan perceraian. Apabila semua dokumen sesuai dengan persyaratkan sudah lengkap, maka hakim akan melanjutkan proses pemeriksaan.
- Proses Mediasi
Mediasi dalam tahapan sidang perceraian ini memiliki tujuan supaya kedua belah pihak yaitu tergugat dan penggugat dapat menyelesaikan masalahnya bersama-sama. Hal ini juga bertujuan supaya tidak adanya perceraian yang sampai terjadi. Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Sidang Jawaban
Tahapan sidang perceraian selanjutnya adalah pihak tergugat akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Tergugat menjelaskan apakah ia menerima/ menolak gugatan perceraian dan hal-hal lain yang dijelaskan dalam surat gugatan seperti pembagian harta/hak asuh anak yang diajukan oleh Penggugat dengan mengemukakan alasan dan bukti yang ia miliki.
- Replik Penggugat atau Pemohon
Replik merupakan tahapan sidang perceraian ketika penggugat dapat kembali menguatkan permohonan yang pada urutan sidang lalu disangkal oleh pihak tergugat. Tahapan replik dilakukan supaya penggugat dapat mempertahankan argumennya.
- Duplik Tergugat
Pada tahapan sidang perceraian ini, pihak tergugat dapat kembali berargumen untuk membalas argumen penggugat pada tahap replik.
- Sidang Pembuktian Surat dari Penggugat
Penggugat memiliki kesempatan untuk membuktikan alasannya menggugat cerai apabila ada. Misalnya, terdapat surat keterangan dokter bukti visum adanya kekerasan, saksi dokter, saksi yang pernah melihat adanya kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.
Saksi juga akan dihadirkan dalam setiap kali persidangan. Saksi pertama yang akan diperiksa adalah saksi yang didatangkan oleh penggugat, dan jika perlu diwakilkan, jangan lupa cari contoh surat kuasa pengambilan akta cerai dengan penggugat.
- Sidang Pembuktian Surat dari Tergugat
Tergugat juga memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan bukti terkait perceraian. Hal ini dilakukan supaya tergugat dapat menghindari segala fitnah atau yang lainnya. Urutan perceraian juga akan mendatangkan saksi yang tahu segala hal tentang tergugat agar argumen penggugat tidak dapat dibenarkan begitu saja.
- Sidang Kesimpulan
Setelah semua proses pembuktian baik dari penggugat maupun tergugat disampaikan, tahapan sidang perceraian selanjutnya yaitu para majelis hakim akan melakukan diskusi dan pembacaan kesimpulan atas semua yang telah dibuktikan oleh saksi maupun surat yang diberikan oleh kedua pihak.
- Pembacaan Putusan
Tahapan sidang perceraian yang terakhir yaitu pembacaan putusan oleh hakim. Pada tahap ini, majelis hakim akan menentukan apakah gugatan perceraian diterima atau tidak.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait tahapan sidang perceraian, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Proses Cerai Jadi Mudah dengan Perceraian Online
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Referensi
- Gresnia Arela Febriani. “Ini Tahapan Perceraian, Dari Sidang hingga Keluar Akta Cerai”. https://wolipop.detik.com/wedding-news/d-4881701/ini-tahapan-perceraian-dari-sidang-hingga-keluar-akta-cerai. Diakses pada 13 Februari 2024.