Surat Izin Usaha Industri yang biasa disingkat menjadi SIUI merupakan salah satu dokumen yang penting dan dibutuhkan oleh para pelaku bisnis di bidang industri. Perlu diketahui bahwa SIUI akan mempengaruhi kelancaran operasional dari suatu bisnis industri. Selain itu, tanpa adanya SIUI dapat mengakibatkan bisnis sulit berjalan karena tidak adanya izin legal. Oleh sebab itu, sangat penting bagi Anda pelaku usaha industri untuk mengetahui cara membuat Surat Izin Usaha Industri ini.
Apa Itu SIUI
Surat izin Usaha Industri merupakan sebuah izin operasional yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha industri. Kegiatan industri yang dimaksud yaitu suatu kegiatan pengolahan bahan baku menjadi sebuah produk jadi. Produk tersebut memiliki komposisi dan spesifikasi tertentu yang membuatnya layak untuk diedarkan ke masyarakat.
Perlu diketahui bahwa SIUI merupakan salah satu syarat agar sebuah usaha industri dapat beroperasi dengan lancar dan legal di Indonesia. Semua usaha di bidang industri wajib untuk memiliki SIUI, baik usaha industri dengan skala kecil, menengah, maupun besar.
Bagi usaha kecil dan menengah atau usaha industri skala rumah tangga yang tidak memproduksi limbah berbahaya, pelaku usaha bisa saja tidak memiliki SIUI. Namun, lebih baik apabila pelaku usaha mikro memiliki SIUI, apalagi jika memiliki target untuk mengembangkan usaha tersebut ke skala yang lebih besar ke depannya, sebab SIUI juga dibutuhkan untuk mengajukan izin edar BPOM.
Perbedaan SIUI dan SIUP
Sebagian masyarakat masih ada yang menganggap bahwa Surat Izin Usaha Industri atau SIUI sama dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Apabila diperhatikan keduanya memiliki perbedaan nama, tentunya definisi dan fungsinya pun berbeda. Kedua jenis surat izin ini memang sama-sama penting dalam dunia bisnis. Oleh sebab itu, penting bagi pelaku usaha memahami perbedaan keduanya.
Tabel berikut akan menunjukan perbedaan antara SIUI dan SIUP:
Keterangan | SIUI | SIUP |
Cakupan Kegiatan | SIUI diberikan kepada perusahaan atau individu yang beroperasi dalam sektor industri, termasuk produksi barang, manufaktur, dan kegiatan industri lainnya. | SIUP diberikan kepada perusahaan atau individu yang beroperasi dalam sektor perdagangan, seperti penjualan barang dagangan, distribusi, dan kegiatan perdagangan lainnya. |
Jenis Kegiatan Usaha | Terkait dengan aktivitas bisnis di sektor industri, seperti produksi barang, manufaktur, dan kegiatan industri lainnya. | Terkait dengan aktivitas bisnis di sektor perdagangan, seperti penjualan, distribusi, dan perdagangan barang. |
Fokus Regulasi | Lebih menitikberatkan regulasi yang terkait dengan industri, seperti standar produksi, pengelolaan limbah, dan aspek keselamatan dalam proses industri. | Lebih mengedepankan regulasi yang berhubungan dengan perdagangan, seperti peraturan pengelolaan barang dagangan, perpajakan, dan aspek lainnya. |
Pengawasan dan Pemberian Izin | Biasanya diterbitkan oleh instansi pemerintah yang mengurusi industri, seperti Kementerian Perindustrian. | Biasanya diterbitkan oleh lembaga pemerintah setempat, seperti dinas perdagangan di daerah. |
Fungsi SIUI untuk Usaha
Surat Izin Usaha Industri ini tentunya memiliki beberapa fungsi bagi bisnis Anda, di antaranya sebagai berikut:
- Melindungi perusahaan dengan mematuhi peraturan.
- Mencegah gangguan operasional.
- Memenuhi kelengkapan administrasi dalam berbagai kerja sama bisnis yang berkaitan dengan penanaman modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk dan uji kualitas.
- Selain itu, juga berfungsi untuk mendapatkan izin edar BPOM untuk produk kosmetik, pangan dan obat-obatan membutuhkan SIUI.
- Membantu pengembangan usaha.
- Menciptakan iklim usaha yang sehat karena status legalitas perusahaan.
- Memudahkan pemerintah untuk mendata dan membina usaha industri kecil sampai menengah.
Contoh Surat Izin Usaha Industri
Berikut contoh dan Surat Izin Usaha Industri:
Cara Membuat Surat Izin Usaha Industri
Berikut cara membuat Surat Izin Usaha Industri yang dapat Anda lakukan:
Persiapkan Syarat yang Dibutuhkan
Pertama, tentunya para pelaku usaha harus mempersiapkan dan memenuhi semua syarat dokumen yang dibutuhkan. Syarat yang diperlukan untuk SIUI yaitu:
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi KTP dari pemilik usaha.
- Fotokopi KTP dari pihak penanggung jawab perusahaan.
- Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pihak yang memohon SIUI.
- Surat Keterangan dari pihak Pengelola Kawasan Industri
- Fotokopi bukti sudah melunasi PBB terbaru.
- Fotokopi IMB atau izin mendirikan bangunan tempat usaha beroperasi.
- Daftar mesin dan alat-alat yang dipakai dalam usaha industri tersebut, dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan.
- Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan.
- Surat pernyataan atau permohonan SIUI.
- Daftar bahan baku penolong yang dipakai dalam proses operasional usaha dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
- Fotokopi surat sewa tanah atau persetujuan pemanfaatan tanah (jika ada lahan yang disewa dalam operasional usaha).
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Surat keterangan domisili perusahaan atau SKDP.
- Surat pernyataan yang membuktikan bahwa semua jenis dokumen terlampir tadi sudah benar dan sah.
Pelaku usaha sebaiknya membuat check list untuk persyaratan tersebut supaya tidak ada persyaratan yang terlupakan. Satukan seluruh dokumen dalam satu map dan lakukan pemeriksaan ulang sebelum diajukan. Selain itu, persiapkanlah persyaratan ini dari jauh-jauh hari supaya proses pengajuan Surat Izin Usaha Industri tidak perlu tertunda lama.
Pengajuan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Setelah semua persyaratan dipenuhi, pelaku usaha dapat mengajukan SIUI ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Pelaku usaha dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di tingkat II atau Kabupaten. Sedangkan, untuk jenis usaha industri berskala besar bisa langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat provinsi.
Pembayaran Biaya pengajuan SIUI
Kemudian, segera lakukan pembayaran dan melunasi biaya pengajuan SIUI. Berikut adalah pembagian golongannya:
- Golongan I, usaha industri dengan modal diatas Rp 5 juta sampai Rp500 juta.
- Golongan II, usaha industri yang punya modal antara Rp500 juta sampai Rp1 miliar.
- Golongan III, usaha industri dengan modal diatas Rp1 miliar.
Apabila sudah melengkapi semua syarat dokumen tadi dan melakukan pembayaran biaya retribusi, maka Anda tinggal menunggu sampai SIUI keluar. Biasanya dibutuhkan waktu 3-12 hari kerja agar proses pengurusan SIUI bisa selesai. Jika usaha Anda sudah mendapatkan SIUI, ingatlah untuk selalu melakukan registrasi ulang setiap satu tahun sekali sejak SIUI tersebut dikeluarkan.
Anda juga bisa menggunakan jasa khusus untuk membantu pengurusan SIUI tersebut. Jika memang ingin memakai jasa bantuan, maka pastikan jasanya beroperasi secara legal. Selain itu pastikan mereka memahami hukum dengan baik dan sudah berpengalaman dalam membantu proses pengajuan SIUI.
Setelah mendapatkan Surat Izin Usaha Industri, maka bisnis Anda bisa beroperasi lebih baik lagi. Secara hukum, kegiatan operasional bisnis Anda sudah berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan apapun. Ini akan menjadi pondasi bagi bisnis Anda untuk berkembang lebih besar lagi. Setidaknya bisnis Anda bisa terus berkembang dengan lancar tanpa ada masalah izin operasional.
Cara Mengurus Izin Usaha Industri di OSS
SIUI dapat Anda peroleh melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Namun, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah komitmen. Bila komitmen ini tidak dapat Anda penuhi, maka usaha industri tidak dapat menjalankan kegiatan produksi komersial.
Komitmen tersebut antara lain:
- Mempunyai akun Sistem Informasi Industri Nasional / SIINas (maksimal 10 hari kerja sejak Izin Usaha Industri didapat).
- Mempunyai surat keterangan (bagi usaha industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri).
- Menyampaikan data industri data industri melalui akun SIINas.
- Telah dilakukan verifikasi teknis.
Selain itu, surat keterangan dikecualikan bagi industri kecil dan menengah. Sedangkan, komitmen berupa telah dilakukan verifikasi teknis diganti dengan pernyataan siap beroperasi.
Jadi, Perizinan Berusaha sektor perindustrian diberikan melalui Sistem OSS dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara terintegrasi.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait Surat Izin Usaha Industri, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Tata Cara Jual Saham Warisan dengan Mudah
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Referensi
- Burs Advocates. “Surat Izin Usaha Industri”. https://bursadvocates.com/surat-izin-usaha-industri/#:~:text=SIUI%20digunakan%20untuk%20usaha%20industri,jenis%20usaha%20tanpa%20kegiatan%20industri. Diakses 17 Oktober 2023.
- Maybank Finance. “Izin Usaha Industri: Syarat dan Cara Mengajukan (2021)”. https://www.maybankfinance.co.id/artikel/syarat-izin-usaha-industri. Diakses 17 Oktober 2023.
- Greenpermit.id Integrated Single Submission. “Izin Usaha Industri (IUI): Syarat dan Cara Mengurusnya”. https://greenpermit.id/2021/10/22/syarat-izin-usaha-industri-iui/. Diakses 17 Oktober 2023.