Dewasa ini, kesehatan kulit wajah merupakan salah satu hal yang menjadi fokus setiap orang untuk memperoleh tingkat kepercayaan diri. Wajah yang cantik dan terawat tentunya membawa kepuasan tersendiri. Dengan meningkatnya minat dan tren ini dalam masyarakat, tak heran klinik kecantikan kemudian menjadi salah satu pilihan usaha yang sangat diminati oleh para pengusaha karena omzetnya yang tergolong fantastis. Penting untuk diketahui bahwa legalitas klinik kecantikan harus terjamin. Bagaimana cara mendirikan klinik kecantikan secara legal di Indonesia? Simak artikel berikut ini.

Apa Itu Klinik Kecantikan?

Secara sederhana, klinik kecantikan dapat diartikan sebagai tempat yang menyediakan berbagai layanan profesional yang berkaitan dengan perawatan kulit wajah, yang meliputi namun tak terbatas pada proses peremajaan kulit, pencerahan kulit wajah, dan memperbaiki berbagai permasalahan dan kekurangan di kulit wajah sehingga dapat meningkatkan kecantikan. Pada klinik kecantikan, pelanggan juga nantinya akan ditangani dan dilayani langsung oleh dokter kulit bersertifikat, sehingga perawatan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi kulit wajah berdasarkan konsultasi yang telah dilakukan.

Tujuan Klinik Kecantikan

Tujuan klinik kecantikan sendiri pada dasarnya ialah membantu masyarakat untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan kulit wajah secara lebih tepat sasaran. Klinik kecantikan akan meningkatkan kecantikan dan kesehatan kulit wajah melalui perawatan jangka panjang yang diawasi langsung oleh dokter profesional sehingga setiap orang dapat memperoleh penampilan terbaik mereka.  Oleh sebab itu, legalitas klinik kecantikan harus terjamin.

Jenis-Jenis Klinik Kecantikan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”), klinik kecantikan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Klinik Kecantikan Pratama

Klinik kecantikan pratama merupakan klinik kecantikan yang dapat dipimpin dan dilaksanakan oleh dokter umum dalam hal menyelenggarakan pelayanan medisnya. Klinik kecantikan pratama dapat dimiliki oleh badan usaha dan perorangan. 

  1. Klinik Kecantikan Utama

Klinik kecantikan utama merupakan klinik kecantikan yang dipimpin dan diawasi langsung oleh dokter spesialis dalam hal menyelenggarakan pelayanan medis nya baik pelayanan medis spesifik atau pelayanan medis dasar, serta dilengkapi dengan fasilitas rawat inap. Berbeda dengan klinik kecantikan pratama, pengusaha yang ingin mendirikan klinik kecantikan utama, maka badan usaha yang harus dimiliki ialah dalam bentuk CV atau PT. 

Syarat Mendirikan Klinik Kecantikan

Untuk dapat mendirikan klinik kecantikan di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan dan dipenuhi, antara lain:

  1. Surat permohonan

Surat permohonan dibuat dengan ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan di tempat klinik nantinya akan dibangun dan wajib bermaterai Rp. 10.000. Surat permohonan juga turut melampirkan beberapa berkas untuk kelengkapan administrasi pendirian klinik antara lain:

  1. Fotokopi KTP pendiri
  2. Akta Pendirian Berbadan Hukum (apabila klinik dalam bentuk CV)
  3. Fotokopi Persetujuan Lingkungan
  4. Fotokopi IMB dan Sertifikat Tanah
  5. Fotokopi perjanjian pengolahan sampah medis ke pihak yang memenuhi izin dan syarat pengolahan
  6. Persiapkan dokumen penanggung jawab teknis medis

Setiap klinik kecantikan harus memiliki penanggung jawab teknis medis. Sehingga pada saat pendirian, informasi mengenai penanggung jawab teknis medis wajib untuk dilampirkan secara jelas dengan memuat:

  1. Dokumen asli pengangkatan penanggung jawab teknis medis;
  2. Dokumen kesiapan sebagai penanggung jawab teknis medis;
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi SIP (Surat Izin Praktek);
  5. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan
  6. Surat pernyataan tambahan

Surat pernyataan tambahan merujuk kepada surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengikuti peraturan. Surat ini ditandatangani langsung oleh pemilik klinik dan penanggung jawab teknis medis yang telah ditunjuk serta dilengkapi dengan materai Rp. 10.000 baik untuk pemilik maupun penanggung jawab teknis medis.

  1. Membuat daftar informasi layanan dan harga

Saat mendirikan klinik kecantikan, wajib untuk melampirkan daftar layanan serta tarif pada masing-masing layanan tersebut. Informasi terkait layanan dan harga harus merupakan daftar yang final dan tidak boleh diubah.

  1. Mengurus dan melampirkan bukti NPWP

NPWP yang wajib dilampirkan adalah NPWP usaha yang dikeluarkan oleh kantor pajak setempat sesuai dengan tempat klinik didirikan dan bukan NPWP pribadi dari pemilik klinik.

  1. Daftar informasi lengkap klinik

Terakhir, yang tak kalah penting saat mendirikan klinik kecantikan adalah melampirkan informasi lengkap dari klinik, seperti daftar peralatan, daftar obat-obatan yang digunakan, peta dan denah lokasi bangunan, standar operasional prosedur klinik, daftar pekerja, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kelengkapan klinik.  

Terhadap pendirian klinik kecantikan dengan jenis klinik utama, maka terdapat syarat tambahan lainnya yang perlu untuk dipenuhi, antara lain:

  1. Wajib untuk bekerja sama dengan rumah sakit, guna mengantisipasi kemungkinan terburuk yang membutuhkan rujukan rumah sakit.
  2. Wajib melampirkan salinan sertifikat tenaga kesehatan, berupa surat tanda register, surat izin praktek bagi dokter dan surat izin kerja bagi perawat yang bekerja di klinik.
  3. Surat kuasa pengelolaan klinik, apabila klinik tidak dikelola sendiri oleh pemiliknya.
  4. Surat pernyataan kebenaran atas informasi yang diberikan. 

Cara Mendirikan Klinik Kecantikan Secara Legal

Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan klinik kecantikan, maka selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara atau prosedur dari pendirian klinik kecantikan secara legal di Indonesia agar legalitas klinik kecantikan terjamin, sebagai berikut:

  1. Pemohon mendaftarkan izin usaha ke OSS sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada jenis usaha klinik kecantikan dan lengkapi seluruh persyaratan serta dokumen yang diminta guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Pemohon kemudian mendaftarkan izin usaha pendirian klinik kecantikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan tempat klinik didirikan, dan membawa seluruh dokumen persyaratan yang telah dicantumkan di atas;
  3. Pemohon melengkapi persyaratan operasional klinik kecantikan;
  4. DPMPTSP akan melakukan proses verifikasi berkas persyaratan yang telah diberikan oleh pemohon dan memberikan bukti penerimaan berkas;
  5. Apabila verifikasi kelengkapan berkas telah selesai maka DPMPTSP akan meminta Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan visitasi atau survei guna pengecekan lokasi dan kondisi lapangan;
  6. Dinas Kesehatan setempat akan mengeluarkan rekomendasi kelayakan penerbitan izin apabila dirasa telah sesuai; 
  7. Atas rekomendasi Dinas Kesehatan, DPMPTSP akan mengeluarkan izin operasional atau izin komersial atas usaha klinik kecantikan kepada pemohon.

Biaya Mendirikan Klinik Kecantikan Secara Legal

Pada dasarnya, biaya mendirikan klinik kecantikan di Indonesia berbeda-beda, yang mana dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti lokasi usaha, luas bangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, kelengkapan dokumen perizinan hingga kebutuhan-kebutuhan lainnya yang disesuaikan dengan jenis klinik kecantikan itu sendiri. Namun umumnya, seseorang yang ingin mendirikan klinik kecantikan di Indonesia perlu merogoh kocek dari 150 hingga 300 juta rupiah. Sementara biaya yang diperlukan hanya untuk pengurusan perizinan klinik kecantikan apabila menggunakan jasa pihak lain dapat diperkirakan sekitar 25 juta rupiah.

Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Peraturan

Sebagai gambaran bagi Sobat Perqara, berikut contoh dari surat pernyataan kesediaan mengikuti peraturan

Legalitas klinik kecantikan. Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Peraturan

Contoh Surat Pernyataan Kebenaran Informasi

Sebagai gambaran bagi Sobat Perqara, berikut contoh dari surat pernyataan kebenaran informasi

Legalitas klinik kecantikan. Contoh Surat Pernyataan Kebenaran Informasi

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait legalitas klinik kecantikan, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Mengurus Izin BPOM dengan Mudah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Referensi

  1. Meja Dokter. “Cara Membuka Klinik Kecantikan, Persyaratan hingga Pengurusan Izin”.https://mejadokter.com/persyaratan-buka-klinik-kecantikan. Diakses pada 7 September 2023.
  2. Rifda. “Butuh Izin Mendirikan Klinik Kecantikan? Inilah Langkah-Langkahnya”. https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2022/12/08/butuh-izin-mendirikan-klinik-kecantikan-inilah-langkah-langkahnya/. Diakses pada 7 September 2023.