Ketika sebuah perkara masuk ke pengadilan, sering sekali hakim maupun advokat memanggil beberapa orang untuk dijadikan saksi. Tidak jarang pula saksi-saksi tersebut gagal menghadiri sidang. Padahal, kehadiran saksi berperan sebagai pembawa terang terhadap fakta dan data yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan, sehingga tercipta keadilan yang dicita-citakan. Selain itu, panggilan sidang juga bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Lantas, apakah ada sanksi yang diberikan jika saksi atau seseorang yang dipanggil oleh pengadilan tidak dapat menghadiri sidang? Bagaimana cara izin dari panggilan sidang? Simak pada artikel berikut ini.

Apa itu Panggilan Sidang?

Panggilan sidang dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai perintah untuk menghadiri sidang pada hari yang telah ditentukan. Dalam perkara pidana, panggilan sidang dapat ditujukan kepada terdakwa dan saksi yang berperan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, masing-masing pihak yang disebutkan ini memiliki kewajiban untuk menghadiri panggilan sidang itu sendiri. 

Kewajiban menghadiri panggilan sidang bagi terdakwa dan saksi, sepatutnya telah diamalkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada, tepatnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Bagi terdakwa, kewajiban ini termaktub pada Pasal 154 ayat (4) KUHAP, dimana menegaskan bahwa bilamana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir dengan alasan yang tidak sah, maka sidang tidak dapat dilangsungkan. 

Pengaturan serupa juga diberlakukan bagi kehadiran saksi pada panggilan sidang, dimana pada Pasal 159 ayat (2) KUHAP, dimana ketidakhadiran saksi yang dianggap telah dipanggil secara sah sebelumnya, haruslah diperhadapkan pada persidangan berdasarkan perintah ketua sidang. Secara tersirat, ketentuan ini mengatakan bahwa saksi yang memang dianggap perlu patut dihadapkan di persidangan itu sendiri.

Akibat Tidak Hadir Saat Dipanggil Sidang

Sekalipun panggilan sidang sebagaimana ditegaskan di atas bersifat wajib bagi para pihak, tidak dapat dipungkiri bahwasanya masih saja terdapat pihak-pihak, baik itu terdakwa maupun saksi yang lalai memenuhi ketentuan tersebut. Alhasil, adapun akibat bagi para pihak yang diamanatkan oleh hukum, yaitu:

  1. Akibat Tidak Hadirnya Terdakwa

Panggilan terhadap terdakwa bisa saja tidak dipenuhi karena semata-mata ada alasan tertentu ataupun tidak hadir tanpa alasan. Dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP, maka terdakwa yang sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir, sejatinya akan diberikan surat pemanggilan kedua. Kemudian apabila masih tidak dipenuhi, maka Hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan untuk menghadirkan terdakwa secara paksa pada sidang pertama berikutnya. 

  1. Akibat Tidak Hadirnya Saksi

Sanksi untuk saksi yang tidak hadir diatur dalam Pasal 159 ayat (2) KUHAP, yang mana apabila seseorang telah dipanggil secara sah dan patut (3 hari sebelum persidangan), namun tidak hadir karena diduga kuat akibat ketidakinginan yang bersangkutan, maka hakim kembali memerintahkan agar saksi menghadap ke persidangan. Selain itu, dalam Pasal 224 KUHP, diatur pula secara jelas bahwa bagi saksi, ahli maupun juru bahasa yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan sidangnya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan untuk perkara pidana dan paling lama 6 (enam) bulan untuk perkara lainnya. 

Cara Izin dari Panggilan Sidang

Saksi maupun terdakwa yang dipanggil dalam persidangan bisa saja tidak menghadiri persidangan (izin). Bagi saksi, tentunya izin tersebut dapat dilakukan selagi sesuai dengan ketentuan Pasal 162 KUHAP yaitu apabila meninggal atau terdapat halangan yang sah atau jauh dari tempat kediamannya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara.

Sedangkan bagi terdakwa, sejatinya wajib untuk menghadiri sidang pertama yang sebagaimana ditekankan pada Pasal 154 ayat (6) KUHAP, dimana menekankan betapa pentingnya sidang pertama dan krusial, sehingga membutuhkan kehadiran terdakwa. 

Namun, apabila terjadi peristiwa penting yang menyebabkan tidak dapat menghadiri persidangan, Anda dapat membuat “Surat Izin Tidak Bisa Menghadiri Persidangan”. Surat tersebut diberikan kepada panitera pengadilan yang bersangkutan.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 850 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Mengenal Pledoi: Hak Terdakwa di Sidang Pidana

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Referensi

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengagilan Negeri Oelamasi, “Prinsip Mengadili.” Diakses 13 Mei 2022. http://www.pn-oelamasi.go.id/publik/pengetahuan-publik/prinsip-mengadili-perkara.html
  2. Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.