Hak adalah kepemilikan yang melekat pada setiap individu. Meskipun individu tersebut sedang berada dalam permasalahan hukum yang merugikan orang lain atau negara, suatu hak tak akan dapat hilang. 

Sobat Perqara, apakah kalian tahu bahwa seorang terdakwa (sebutan tersangka di persidangan) tetap memiliki hak untuk membela dirinya. Inilah yang disebut dengan pledoi yang digunakan oleh terdakwa untuk menangkis seluruh gugatan yang dijatuhkan kepadanya. Bagaimana pledoi ini seharusnya digunakan? Simak pada artikel berikut ini.

Definisi Pledoi 

Arti Pledoi secara umum adalah pembelaan. Dalam hal ini yaitu hak untuk pembelaan yang diberikan kepada terdakwa di dalam persidangan. Lebih lanjut, ketentuan pledoi sebagai hak terdakwa tertuang dalam Pasal 182 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang berbunyi:

“(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;

b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

c. Tuntutan, pembelaan, dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.”

Dengan adanya pengaturan seperti di atas, seorang hakim sudah sepatutnya memeriksa perkara pidana dengan memberikan terdakwa kesempatan dan haknya di depan hukum untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Selain itu, Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan dan Permasalahan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menegaskan bahwa terdakwa atau penasihat hukum memiliki hak dan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fungsi Pledoi Bagi Terdakwa

Isi dari pledoi adalah tangkisan terdakwa terhadap seluruh tuntutan atau tuduhan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tujuannya adalah mengemukakan hal-hal yang dapat membenarkan ataupun meringankan terdakwa. Hal ini tentunya disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Fungsi dari adanya pledoi bagi terdakwa yakni:

  1. Pembebasan terdakwa dari seluruh dakwaan (bebas murni) Jaksa Penuntut Umum karena tidak terbukti; 
  2. Menyatakan bahwa tindakan terdakwa dalam dakwaan bukanlah tindak pidana;
  3. Memperoleh putusan hakim yang menyatakan terdakwa yang melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum;
  4. Meminta hukuman yang didakwakan diberikan seringan-ringannya apabila terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Dengan demikian, berdasarkan keempat fungsi di atas, pledoi secara umum digunakan untuk menunjukkan terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Atas Pledoi Dalam Sidang Online

Serangkaian administrasi persidangan tidak hanya dapat dijalankan secara langsung, namun juga bisa dilakukan melalui online (elektronik). Hal ini didasari dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (“PERMA 4/ 2020”). Pledoi termasuk dalam administrasi persidangan secara elektronik yang tertuang dalam Pasal 1 angka 11 PERMA 4/ 2020 yang berbunyi:

Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/ pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik secara elektronik.

Salah satu administrasi persidangan yaitu pembacaan pembelaan di dalam sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara. Isi pembelaan sama halnya dengan dokumen yang dikirim melalui alamat pos-el Pengadilan yang menyidangkan perkara. 

Setelah pembelaan dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Penuntut/Terdakwa dan/atau ke alamat pos-el penasihat hukum. Hal ini berdasar pada Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Pengaturan mengenai pembelaan di dalam PERMA 4/ 2020 mencerminkan bahwa kehadiran persidangan secara elektronik tidak menghilangkan hak terdakwa dalam membela dirinya di persidangan. 

Cara Mengajukan Pledoi 

Merujuk pada Pasal 182 ayat (1) KUHAP, hak terdakwa berupa pembelaan dapat diajukan setelah pemeriksaan perkara pidana selesai oleh Hakim dan pengajuan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bagaimana mempermudah pengajuan pledoi? Di bawah ini kami rangkum beberapa caranya.

  1. Diajukan atas permintaan Hakim 

Penyampaian tuntutan merupakan hal yang melekat pada Penuntut Umum. Meskipun begitu, hal tersebut baru dapat dijalankan setelah Hakim meminta Penuntut Umum untuk mengajukan penuntutan, termasuk penyampaian pembelaan. Meskipun pembelaan adalah hak yang melekat pada terdakwa di persidangan, giliran pengajuan pembelaan ditentukan oleh Hakim.

  1. Mengajukan tuntutan terlebih dahulu, kemudian pembelaan

Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP membahas mengenai giliran pengajuan tuntutan dan pembelaan yang dilayangkan oleh Penuntut Umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam pasal tersebut, Penuntut Umum memiliki giliran pertama untuk mengajukan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa. Setelah pengajuan tuntutan, barulah giliran terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Penuntut Umum punya giliran lebih dulu karena pengajuan pembelaan oleh terdakwa didasarkan pada apa yang dituntutkan kepadanya. Dengan diajukan tuntutan terlebih dahulu, terdakwa atau penasihat hukum dapat mengajukan pembelaan dengan dasar-dasar dan alasan yang kuat untuk menangkis tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum. 

  1. Jawab-menjawab dengan syarat terdakwa mendapatkan giliran terakhir

Melalui Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP menerangkan bahwa “terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.” 

Ketika Penuntut Umum masih diberikan kesempatan untuk menjawab atau menanggapi, terdakwa atau penasihat hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama untuk menjawab atau menanggapi dengan syarat diajukan setelah Penuntut Umum mengajukannya terlebih dahulu. Hal ini tidak berlaku ketika mereka tidak mempergunakan kesempatan itu.

  1. Tuntutan, pembelaan, dan jawaban dibuat secara tertulis.

Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP menyatakan bahwa seluruh tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dibuat secara tertulis. Setelah dibacakan, dokumen tertulisnya harus segera diserahkan dalam rangkap dua. Dokumen asli diserahkan kepada Hakim ketua sidang dan turunannya (pihak yang berkepentingan). Sedangkan untuk tuntutan dan jawaban Penuntut Umum diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. 

Pengecualian untuk terdakwa yang tidak pandai menulis, pembelaan dan jawaban dilakukan secara lisan di persidangan. Hal ini nantinya akan dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang, sesuai dengan penjelasan Pasal 182 ayat (1) huruf c KUHAP.

Contoh Pledoi

Sobat Perqara bisa memahami pledoi menggunakan contoh kasus di bawah ini:

A melakukan penggelapan uang pajak di perusahaan PT X. Dalam hal ini, Penuntut Umum melayangkan dakwaan primair yakni perbuatan terdakwa diancam pidana melalui Pasal 374 KUHP dan dakwaan subsidair yakni terdakwa diancam pidana melalui Pasal 372 KUHP. Selanjutnya, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana agar Mejalis Hakim memutuskan:

  1. Menyatakan terdakwa A bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan primair;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan;
  3. menyatakan barang bukti;
  4. menetapkan agar terdakwa membayar perkara.

Dari dakwaan dan tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyampaikan pembelaannya yakni:

  1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan baik dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair;
  2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;
  3. Memulihkan kedudukan terdakwa dalam harkat martabat dan nama baiknya;
  4. Membebankan biaya atas perkara ini kepada negara.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Kedudukan Obstruction of Justice Dalam Proses Hukum

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Referensi

  1. Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
  2. Helmi, Muhammad. “Pembelaan (Pledoi) Advokat berdasar Paradigma Critical Theory Guba And Lincoln”, Pandecta Vol. 16, No.1 (June 2021), hal. 47.
  3. Kamus Hukum Online Indonesia. “Pledoi”, kamushukum. Diakses pada 26 Agustus 2022 ,https://kamushukum.web.id/