Curriculum Vitae atau yang biasa disingkat dengan CV menjadi salah satu dokumen yang diperlukan saat seseorang ingin melamar pekerjaan. CV merupakan rangkuman riwayat pendidikan hingga pengalaman organisasi atau pekerjaan yang pernah ditempuh oleh seseorang. Saat ini, masih banyak kandidat yang memalsukan CV untuk menarik perhatian para rekruiter.
Oleh sebab itu, para rekruiter perlu berhati-hati dan memahami ciri-ciri serta cara mengatasi CV palsu tersebut. Para kandidat juga perlu mengetahui bahwa tindakan memalsukan CV tersebut memiliki risiko yang besar dan dapat dikenakan sanksi hukum. Bagaimana aturan hukum menggunakan CV palsu? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini.
CV Palsu
CV palsu merupakan daftar riwayat hidup yang dimanipulasi oleh oknum kandidat. Dalam CV palsu, hal-hal seperti riwayat pendidikan, pengalaman kerja, skill, dan lain sebagainya ditulis oleh kandidat berdasarkan kebohongan atau tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dialami. Tujuan dari tindakan pemalsuan ini biasanya dilakukan untuk menarik perhatian para rekruiter agar mendapatkan kesempatan untuk diwawancara, lalu bekerja di tempat kerja yang diinginkan. Hal tersebut disebabkan karena oknum kandidat tidak percaya diri dengan riwayat pendidikan, pengalaman kerja, atau skill yang dimiliki.
Ciri-Ciri CV Palsu
Para rekruiter harus lebih waspada saat menerima dan membaca CV para kandidat yang melamar kerja agar tidak mudah tertipu dengan CV palsu. Berikut ciri-ciri CV palsu yang penting untuk diketahui para rekruiter:
- Penulisan skill yang berlebihan
Skill merupakan salah satu komponen yang sering dipalsukan. Untuk itu, para rekruiter lebih baik menelisik lebih dalam soal skill pelamar melalui pertanyaan dalam wawancara. Para rekruiter dapat menanyakan lebih jauh bagaimana skill tersebut diterapkan secara teknis, apa saja tools pendukung yang dipakai, hingga matriks pengukur keberhasilan penerapan skill tersebut.
- Deskripsi pekerjaan tidak sesuai
Biasanya, para oknum kandidat membuat deskripsi pekerjaan dengan tugas yang terlihat lebih bertanggung jawab dari posisinya. Contohnya, oknum kandidat memasukkan deskripsi pekerjaan sebagai editor konten SEO yang bertanggung jawab penuh atas semua tulisan di Blog, media sosial, maupun website perusahaan. Namun, hal tersebut tidak terlihat di CV-nya yang masih ditemukan banyak kesalahan dalam pengetikan.
- Durasi kerja yang tidak wajar
Pengalaman kerja merupakan salah satu faktor yang sangat dilihat oleh para rekruiter. Oleh karena itu, kandidat sering sekali melebihkan durasi pengalaman kerjanya agar terlihat lebih senior atau berpengalaman. Agar terhindar dari kandidat yang berbohong mengenai hal ini, rekruiter harus melakukan pengecekkan pada perusahaan tempat kandidat bekerja sebelumnya.
- Antara jabatan dan beban kerja tidak selaras
Dalam CV palsu, keterkaitan antara tanggung jawab beban kerja yang diberikan dan jabatan yang ditulis oleh oknum kandidat sering sekali terlihat tidak sesuai. Umumnya, oknum kandidat melakukan hal ini karena ingin bekerja di posisi jabatan tertentu pada suatu perusahaan yang diinginkan.
- Riwayat pendidikan tidak terdaftar pada website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pendidikan yang tinggi juga merupakan salah satu faktor yang bisa menentukan kesuksesan kandidat dalam proses lamaran. Untuk itu, rekruiter harus memastikan kebenaran dari gelar pendidikan yang dimiliki oleh kandidat melalui webstie https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Ciri-ciri CV palsu di atas sebenarnya tidak selalu pasti atau berlaku pada semua kasus. Hal ini dikarenakan para oknum kandidat akan memanipulasi sedemikian rupa supaya CV miliknya terlihat asli dan meyakinkan. Oleh sebab itu, para rekruiter harus cermat dalam mengamati CV para kandidat.
Ketentuan Hukum Menggunakan CV Palsu
Pemalsuan CV berkaitan dengan pemalsuan surat yang dapat berisiko dijerat dengan hukuman pidana. Ketentuan hukum terkait CV palsu tersebut dapat dikenakan pasal pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa:
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang ditulis oleh R. Soesilo menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
- dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, CV, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
- dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
- dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
- surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Selain itu, dalam buku tersebut menjelaskan terkait bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:
- Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum menggunakan CV palsu dapat diancam pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab, pelamar kerja telah membuat surat palsu berupa CV palsu untuk melamar kerja. Namun, terkadang para rekruiter tidak menyadari penggunaan CV palsu tersebut hingga meloloskan oknum kandidat yang menggunakan CV palsu.
Selain itu, tindakan pemalsuan CV dan berbohong saat wawancara kerja dapat dikategorikan pula sebagai tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
R. Soesilo kemudian menjelaskan unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut:
- Barangsiapa, artinya menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan;
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
- Membujuk artinya melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
- Barang artinya segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang;
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;
- Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong;
- Nama palsu artinya nama yang bukan nama sendiri;
- Keadaan palsu artinya misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan pejabat itu;
- Akal cerdik atau tipu muslihat artinya suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
Apabila unsur-unsur tindak pidana penipuan di atas terpenuhi, maka hukum berbohong saat wawancara kerja hingga berhasil lolos dan diterima bekerja oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Akibat Hukum Bagi Pelaku CV Palsu
Merujuk pada penjelasan pada bagian sebelumnya, hukum menggunakan CV palsu dapat dijerat hukuman pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, penggunaan CV palsu juga dapat dikategorikan dengan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yang dapat diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Apa yang Bisa HRD Lakukan Ketika Menghadapi Pelaku CV Palsu?
Berikut beberapa hal yang bisa HRD lakukan ketika menghadapi pelaku CV palsu:
- Mengecek Latar Belakang Kandidat
HRD dapat melakukan pengecekan tentang kebenaran data para pelaku CV palsu, seperti riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga kesesuaian tempat tinggal. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengecek akun media sosial, beberapa website seperti https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan pengecekan kinerja ke perusahaan tempat kerja yang sebelumnya.
- Periksa Kejanggalan saat Wawancara
Ketika wawancara berlangsung, HRD dapat menanyakan beberapa hal berdasarkan riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan skill yang dituliskan oleh kandidat.
- Berikan Tes Kemampuan
Kemudian, lakukan tes kemampuan yang dibutuhkan berdasarkan posisi yang dilamar dan mewawancarai kandidat dengan menggunakan kata-kata yang berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari atau mencoba menanyakan hal-hal spesifik yang bersifat teknis untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan kandidat.
- Perhatikan Bahasa Tubuh Kandidat
Bahasa tubuh kandidat pada saat wawancara dapat menjadi tolak ukur bagi HRD untuk menilai atau menyeleksi kandidat. Kandidat yang menggunakan CV palsu cenderung gelisah, mengalihkan pandangan, berbicara cepat, dan menyembunyikan tangannya.
- Menolak Kandidat
Apabila HRD sudah memastikan bahwa kandidat menggunakan CV palsu, HRD dapat menolak kandidat tersebut agar tidak merugikan perusahaan.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait hukum menggunakan CV palsu, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Hukum Menggunakan Ijazah Palsu
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
- Shirley Candrawardhani. “HRD Cerdas Wajib Tahu, Ini 5 Cara Mengetahui Riwayat Pekerjaan Palsu di CV”. https://www.kitalulus.com/bisnis/cara-mengetahui-riwayat-pekerjaan-palsu-di-cv. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2023.
- Kezia Amalia. “Cara HRD Mengetahui CV Kandidat Bohong“. https://codemi.co.id/cara-hrd-mengetahui-cv-kandidat-bohong/. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2023