Belakangan ini, penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal marak tersebar di masyarakat. Tentunya hal ini sangatlah meresahkan. Pengguna pinjol ilegal kerap terjebak dan menerima perlakuan tidak etis serta teror saat ditagih oleh pihak pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek aplikasi pinjol di situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Simak penjelasan dalam artikel ini untuk mengetahui cara cek aplikasi pinjol di situs OJK.
Mengapa harus Cek Aplikasi Pinjaman Online di OJK
Seperti namanya, pinjaman online dilaksanakan secara online baik itu melalui website maupun aplikasi dan termasuk dalam fintech peer-to-peer (P2P) lending. Pinjaman dana melalui pinjol kerap digunakan sebagai jalan pintas oleh masyarakat yang membutuhkan uang cepat tanpa syarat yang rumit seperti melakukan pinjaman ke bank.
Meskipun sama-sama bisa memberikan pinjaman, cara kerja pinjol cukup berbeda dengan lembaga peminjaman atau keuangan seperti bank. Dalam mengajukan pinjaman ke pinjol, peminjam tidak perlu memberikan agunan atau jaminan. Data-data pribadi peminjam adalah satu-satunya jaminan yang dimiliki oleh pinjol. Itulah mengapa ketika seseorang tidak bisa membayar pinjol, instansi pinjol akan secara terus-menerus meneror peminjam untuk menagih utang, bahkan sampai ada yang melakukan penagihan melalui kerabat atau teman dekatnya.
Peneroran dalam konteks ini maksudnya adalah instansi pinjol akan menghubungi peminjam secara terus-menerus dengan cara yang berbeda tanpa melakukan ancaman atau pun melanggar HAM. Hal ini dikarenakan tata cara penagihan pinjol diatur oleh OJK. Namun, tentunya praktik ini tidak dipatuhi oleh pinjol ilegal (pinjol yang tidak terdaftar OJK).
Ada banyak kasus di mana instansi pinjol ilegal melakukan peneroran dalam menagih utang dengan ancaman kekerasan, pelecehan, dan bahkan sampai ada yang melakukan penyebaran data diri peminjam secara tidak bertanggung jawab. Itulah mengapa penting bagi setiap orang yang hendak mengajukan pinjaman ke pinjol untuk memastikan bahwa instansi tersebut terdaftar di OJK.
Perlu diketahui bahwa syarat yang paling penting dari pinjol adalah harus terdaftar di OJK, sebab pinjol termasuk ke dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech lending yang wajib terdaftar OJK. Tentunya pinjol yang legal harus mengikuti ketentuan OJK dalam POJK No. 77/POJK/01/2016. OJK akan mengawasi segala kegiatan operasional fintech resmi dan siap memberikan sanksi bila perusahaan itu melanggar peraturan dan ketentuan.
Selain dapat melindungi peminjam dari peneroran debt collector yang tidak manusiawi, berikut beberapa alasan pentingnya aplikasi pinjol harus terdaftar di OJK:
- OJK bekerja sama dengan Google untuk memperketat pemasangan aplikasi pinjaman online di platform Google Play Store.
- OJK melakukan berbagai tindakan preventif serta sosialisai kepada masyarakat terkait keamanan data melalui berbagai kanal mereka, misalnya saja lewat webinar, media sosial, hingga kuliah umum.
- OJK mempunyai kanal komunikasi resmi misalnya email, WhatsApp maupun telepon jikalau. sekiranya warga ingin melakukan pengaduan ataupun bertanya tentang fintech P2P lending.
- OJK melakukan upgrading daftar para pelaksana pinjol legal yang berada di bawah pengawasan OJK sebagai informasi kepada masyarakat sebelum benar-benar meminjam dana atau uang tunai di platform atau aplikasi pinjol tersebut.
- OJK bekerja sama dengan Kemenkominfo, kepolisian serta kejaksaan untuk melakukan cyber patrol sehingga bisa menghambat penyebaran berbagai aplikasi dan platform pinjol illegal di tengah masyarakat.
- Apabila pinjaman online yang akan dipilih sudah terdaftar di OJK maka itu berarti bahwa pinjol tersebut bersifat legal, berlisensi dan diawasi pemerintah sehingga data pribadi Anda pun aman di tangan mereka.
Dampak Jika Tidak Cek Aplikasi Pinjaman Online di OJK
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas dan bisa sangat tinggi
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online di Situs Ojk
Sobat dapat mengecek langsung informasi pinjaman online resmi di situs resmi OJK atau menghubungi layanan telepon 157. Berikut cara cek aplikasi pinjol di situs OJK:
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id
- Klik banner Daftar Pinjaman Online Berizin di OJK
- Klik tautan pada daftar terbaru
- Cek nama penyelenggara pinjol yang ingin Sobat cari
Cara Cek Aplikasi Pinjol yang Terdaftar Di OJK
Cara cek aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK terdapat 3 (tiga) cara, yaitu:
Melalui Laman OJK
Pertama, Anda dapat cek aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK dengan membuka laman OJK. Berikut tata cara pengecekan aplikasi pinjol melalui laman resmi OJK:
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id;
- Pilih menu IKNB;
- Lalu, klik Fintech di kanan bawah;
- Setelah itu, klik daftar Penyelenggara Fintech Terdaftar dan berizin.
Melalui Whatsapp OJK
Selain mengunjungi laman resmi OJK, cara cek aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK juga dapat dilakukan melalui Whatsapp resmi OJK di nomor 081-157-157-157, sebagai berikut:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian buka kontak OJK tersebut;
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek di kolom chat Whatsapp resmi OJK, misalnya “pinjol.mudah”;
- Kemudian, kirim pesan tersebut dan Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem;
- Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Melalui Telepon dan E-Mail OJK
Cara terakhir yang dapat Anda lakukan untuk mengecek aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK yaitu dengan melalui telepon dan e-mail resmi OJK. Adapun nomor telepon resmi OJK yaitu, 157. Selain itu, Anda juga dapat cek aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK melalui e-mail resmi OJK yaitu, waspadainvestasi@ojk.go.id.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cara Menghapus Data Diri di Pinjaman Online
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- POJK No. 77/POJK/01/2016
Referensi
- Pasar Modal OJK. “Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal”. https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463. Diakses pada tanggal 17 Juli 2023.
- Syifa Hanifah. “Ini Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK Biar Gak jadi Korban”. https://www.merdeka.com/cek-fakta/ini-cara-cek-legalitas-pinjol-di-ojk-biar-gak-jadi-korban.html. Diakses pada tanggal 17 Juli 2023.