Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan sering sekali terjadi. Secara hukum, hal ini dapat terjadi dan dianggap sah jika pekerja dan perusahaan sama-sama menyepakatinya berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani. Meskipun menurut Undang-Undang, penahanan ijazah sebenarnya melanggar Hak Asasi Manusia.

Tidak sedikit kasus penahanan ijazah yang berakhir tidak baik. Banyak perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan meskipun karyawan sudah keluar dan tidak melanggar kontrak. Jika hal ini terjadi, apa yang dapat dilakukan oleh karyawan untuk mendapatkan kembali ijazahnya? Simak cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah.

Upaya Hukum Jika Perusahaan Tidak Mengembalikan Ijazah 

Sejatinya, penahanan ijazah diperbolehkan jika didasari atas perjanjian kerja. Dalam hal ini, perjanjian kerja yang dibuat oleh pekerja dan perusahaan harus memenuhi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Jika ada syarat penahanan ijazah, pastikan di dalam kontrak ada hal-hal berikut ini:

  1. Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak telah berakhir;
  2. Jaminan dari perusahaan jika melanggar perjanjian kerja; dan
  3. Pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah.

Jika telah memuat hal-hal diatas, maka jika adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja, karyawan memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian. Misalnya, jika perjanjian kerja mengatur perusahaan akan mengembalikan ijazah setelah hubungan kerja berakhir tetapi nyatanya tidak, maka karyawan dapat menggugat perusahaan dengan dasar wanprestasi untuk meminta penggantian kerugian sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Bagaimana Jika Perusahaan Menghilangkan Ijazah?

Dari sisi pidana, jika perusahaan menghilangkan ijazah dengan sengaja, maka dapat dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dengan memenuhi unsur sengaja dan melawan hukum; menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perusahaan akan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,00.

Dari sisi perdata, jika menghilangkan ijazah karena kelalaian, maka dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah

Pertama-tama, diskusikan dan meminta itikad terlebih dahulu mengenai pengembalian ijazah dengan perusahaan agar menemukan solusi yang tepat dan adil bagi kedua pihak. Namun, jika perusahaan tidak mengindahkan apa yang didiskusikan, maka pekerja dapat melaporkan kepada pihak kepolisian dengan cara:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat wilayah perusahaan;
  2. Menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) untuk melakukan laporan/ pengaduan masyarakat;
  3. Dilakukan pengkajian terlebih dahulu untuk melihat apakah layak/ tidak laporan tersebut;
  4. Jika layak, laporan polisi diberikan penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan untuk kegiatan proses penyidikan;
  5. Dilakukan proses penyidikan.

Untuk pelaporan secara perdata, maka dapat mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri ke petugas PTSP Perdata. Setelahnya, petugas PTSP Perdata akan mengecek kelengkapan berkas perkara dan akan menyerahkan kepada Panmud Perdata untuk menghitung biaya yang diperlukan. Nantinya, jika sudah melakukan pembayaran, perkara akan dimasukkan ke SIPP lalu menunggu panggilan sidang. 

Pertimbangan Hakim terhadap Penahanan Ijazah

Melihat pada Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/ PN Tte, secara singkat, Jeasika Amelia Tamboto sebagai “Penggugat” menggugat PT Esta Dana Ventura sebagai “Tergugat” akibat penahanan ijazah yang dilakukan oleh Tergugat sebagai jaminan. Tergugat melakukan penahanan ijazah Penggugat karena Penggugat tidak beritikad baik dalam mengembalikan uang yang digelapkannya sebesar Rp28.146.000,00 kepada Tergugat, sehingga Tergugat menahan ijazah Penggugat sebagai bentuk jaminan sampai Penggugat mengembalikan seluruh uang yang digelapkan kepada Tergugat.

Namun, pada pertimbangan hukum dalam kasus ini, Majelis Hakim melihat bahwa putusnya hubungan kerja disebabkan oleh Penggugat yang mengundurkan diri. Oleh karena itu, secara perjanjian Tergugat harus mengembalikan hal yang dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat, termasuk ijazah Penggugat dalam keadaan utuh, baik, tanpa ada kerusakan. Hasil dari putusan ini adalah Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dokumen asli/ ijazah milik Penggugat. 

Berdasarkan contoh putusan di atas, penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan dapat dijerat hukum bilamana memang dalam perjanjian diatur mengenai tanggung jawab terhadap kehilangan atau penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan. Jika pekerja dan perusahaan telah melakukan diskusi tetapi perusahaan tidak mengindahkan atau menghiraukannya, maka pekerja memiliki hak untuk menuntut apa yang seharusnya menjadi haknya yakni pengembalian ijazah.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tata Cara Konsultasi Hukum Online Beserta Persiapannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara) 

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  4. Putusan Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/ PN Tte

Referensi

  1. Muchlis, Moh. “Teknik Penyelesaian Perdata”, Februari, 2021. Diakses pada 20 Oktober 2022, https://hukum.umsida.ac.id