Dalam Islam, perceraian sering disebut sebagai talak. Talak diizinkan terjadi ketika salah satu atau kedua belah pihak pasangan suami istri merasa pernikahannya tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan. Simak artikel di bawah ini untuk memahami pengertian dan perbedaan macam-macam talak.
Baca juga: Apa Itu Masa Iddah? Kenali Hukumnya!
Apa Itu Talak?
Berdasarkan Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dinyatakan bahwa talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi:
“Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.”
Berdasarkan kutipan UU di atas, dapat diketahui bahwa hak untuk menggugat cerai hanya dimiliki oleh suami. Dengan kata lain mengartikan bahwa istri tidak dapat melepaskan diri dari ikatan pernikahan yang sedang terjalin apabila tidak dijatuhkan ‘talak’ oleh suami.
Walaupun demikian, suami tidak dapat menggunakan hak tersebut semena-mena maupun dalam kondisi gegabah ketika memutuskan talak. Contohnya jika seorang suami mengucapkan kata talak secara mutlak, meski sedang bercanda sekalipun, maka talak tersebut tetap telah dijatuhkan kepada istrinya.
Pengertian dan Perbedaan Macam-Macam Talak
Macam-Macam Talak dari Segi Jumlah
- Talak Satu atau Raj’I
Talak yang pertama kali disampaikan suami kepada istri dan hanya dengan satu kata talak. Contoh: “Kamu saya ceraikan” atau “Saya talak kamu”. Dalam talak ini, pasangan suami istri masih diizinkan untuk rujuk kembali tanpa melakukan pernikahan ulang meskipun suami telah mengatakan talak. - Talak Dua
Talak yang dijatuhkan oleh suami untuk kedua kalinya kepada sang istri atau bisa juga talak yang disampaikan pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya “Aku talak kamu dengan talak dua.” Masih seperti talak satu, suami istri masih bisa rujuk kembali tanpa melakukan pernikahan ulang selama istri dalam masa iddah. - Talak Tiga atau Ba’in Kubra
Talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. Bisa pula pertama kali diucapkan, tapi langsung talak tiga. Misalnya “Aku talak kamu dengan talak tiga.” Dalam talak ini, pasangan tidak bisa rujuk kembali.
Berdasarkan Pasal 120 KHI, pasangan ini bisa menikah lagi jika pihak wanita sudah menikah dengan laki-laki lain dan juga telah cerai dari suami barunya itu. Jika pihak wanita telah menyelesaikan masa iddahnya, baru ia bisa kembali menikah lagi dengan suami pertamanya yang telah menjatuhkan talak tiga.
Macam-Macam Talak dari Segi Penyampaiannya
Berikut macam-macam talak jika dilihat berdasarkan cara penyampaiannya:
- Talak Sharih adalah ucapan talak yang disampaikan oleh suami dengan jelas maknanya untuk mencapai tujuannya yaitu melakukan perceraian. Maksudnya, seorang istri tidak perlu menanyakan kembali niat suami yang ingin menceraikan dirinya karena secara harfiah pernyataan suaminya sudah jelas. Talak jenis ini telah dianggap bercerai secara sah dalam agama Islam. Contoh: “Saya ceraikan kamu” atau “Kamu telah haram bagiku”.
- Talak Kinayah merupakan ucapan talak yang disampaikan dengan cara yang belum jelas maknanya atau ambigu. Misalnya “Aku tidak bisa hidup denganmu lagi” atau “Kembalilah ke orang tua kamu”. Jadi, istri dapat menanyakan kembali kepada suami apakah niat suami menyampaikan hal tersebut, apakah memang ada niatan untuk menceraikan dirinya atau hanya sebatas perkataan.
Macam-Macam Talak dari Segi Keadaan Istri
- Talak Sunny adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah digaulinya dalam beberapa kondisi, seperti istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli atau istri dalam keadaan hamil dan sudah jelas hamilnya. Bila talak dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digaulinya tidak termasuk talak sunny.
- Talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah digaulinya dan pada saat diceraikan, keadaan istri sedang haid dan dalam keadan suci namun pada waktu suci tersebut sudah digauli.
- Talak La Sunny Wala Bid’i (bukan talak sunny dan talak bid’i”) adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang belum digauli dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause).
Tata Cara Melakukan Talak
Tata cara melakukan talak terdapat dalam Pasal 129 KHI yang menyatakan bahwa apabila seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya maka suami dapat mengajukan permohonan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang berada pada wilayah tempat tinggal istri. Dalam pengajuan permohonan cerai harus pula disertai dengan alasan perceraian. Lalu, suami bisa meminta agar diadakan sidang untuk keperluan perceraian tersebut.
Talak yang diakui secara hukum adalah talak yang dilakukan dan disampaikan oleh suami di Pengadilan Agama, sedangkan jika suami mengucapkan talak tanpa adanya proses sidang di Pengadilan Agama maka pasangan suami istri tersebut hanya dianggap bercerai menurut agama saja dengan kata lain ikatan pernikahan keduanya belum dianggap putus secara hukum.
Hukum Talak
Pada dasarnya perceraian atau talak menjadi sesuatu hal yang harus dihindari dalam sebuah perkawinan. Berikut beberapa hukum talak yang dapat menjadi pertimbangan::
- Wajib
Perceraian atau talak dikatakan wajib jika antara suami dan istri tidak dapat didamaikan lagi. Selain itu, sudah tidak terjadi kata sepakat oleh dua orang wakil baik dari pihak suami maupun istri untuk perdamaian rumah tangga yang hendak bercerai. Adanya pendapat dari pihak pengadilan yang menyatakan bahwa perceraian atau talak adalah jalan yang terbaik juga menjadikan talak wajib dilakukan.
- Haram
Tindakan talak akan menjadi haram hukumnya apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika si istri sedang dalam masa haid atau nifas. Selain itu, ketika seorang suami yang menceraikan istri ketika si istri dalam keadaan suci yang telah disetubuhi juga haram. Ketiga, apabila seorang suami yang dalam keadaan sakit lalu ia menceraikan istrinya dengan tujuan supaya sang istri tidak menuntut harta. Terakhir, talam menjadi haram hukumnya jika seorang suami yang menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus, atau mengucapkan talak satu yang pengucapannya dilakukan secara berulang-ulang sehingga mencapai tiga kali atau bahkan lebih.
- Sunnah
Perceraian atau talak hukumnya sunnah jika suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya atau sang istri tidak dapat menjaga martabat dan kehormatan dirinya.
- Makruh
Perceraian atau talak bisa dianggap sebagai hal yang makruh apabila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, memiliki akhlak yang mulia, serta memiliki pengetahuan agama yang baik.
Solusi Jika Suami Anda Melakukan Talak
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa talak terbagi menjadi beberapa macam. Apabila suami melakukan talak satu dan dua maka dapat diartikan bahwa hubungan ikatan pernikahan masih dapat kembali rujuk. Sehingga solusinya adalah kedua belah pihak bisa memperbaiki hubungan dengan berkomunikasi yang lebih baik dan menyelesaikan masalah-masalah yang mengganggu rumah tangganya.
Namun, jika suami telah melakukan talak tiga, maka hubungan pernikahan sudah tidak diperbolehkan rujuk kembali berdasarkan ajaran Islam. Pasangan dapat rujuk kembali apabila istri melakukan pernikahan dengan pasangan baru namun bercerai dengan laki-laki tersebut. Barulah hubungan pernikahan mereka dapat diperbolehkan untuk rujuk kembali.
Apakah Istri Dapat Menggugat Cerai Suami?
Meskipun talak hanya bisa dilakukan oleh seorang suami, istri juga bisa menggugat cerai suaminya. Istri bisa menuntut suaminya untuk menjatuhkan talak kepada dirinya melalui Peradilan Agama. Melalui proses ini, hakim akan memberi perintah kepada pihak suami untuk melakukan talak.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Referensi
- Abidin, Slamet dan Aminuddin. Fiqh Munakahat 2. Bandung: CV Pustaka Setia, 1999. Hal 198.
- Sabiq, Sayyid dan Alih Bahasa Mohammad Thalib. Fikih Sunnah (Jilid 8). Bandung: Alma’arif, 1980. Hal 7.
- Widaningsih. “Macam-Macam Talak Menurut Syariat yang Perlu Diketahui Pasangan Muslim”. Februari 24, 2022. Diakses 11 Juni 2022, https://kalam.sindonews.com/read/695261/72/macam-macam-talak-menurut-syariat-yang-perlu-diketahui-pasangan-muslim-1645671775.
- Redaksi Dalamislam. “Talak – Hukum, Rukun dan Jenisnya”. https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/talak. Diakses pada 15 Maret 2024.