Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, money laundry merupakan salah satu kejahatan keuangan yang seringkali menjadi sorotan dengan nominal kerugian yang sangat besar serta melibatkan jaringan pelaku yang sangat kompleks dan sangat sulit untuk dilacak. Tindak pidana ini biasa dilakukan dengan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana lain, seperti korupsi, narkotika bahkan tindak pidana terorisme.
Artikel ini akan membahas mengenai pengertian money laundering, bagaimana modus yang biasa digunakan pelaku, serta upaya pencegahan yang bisa dilakukan untuk mengurangi tingkat kejahatan dalam praktik hukum Indonesia.
Baca juga: BAP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh dalam Proses Hukum
Apa itu money laundry?
Money laundry atau juga disebut pencucian uang secara sederhana diartikan sebagai suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Tindakan ini biasanya dilakukan melalui berbagai transaksi keuangan yang rumit, baik di dalam negeri maupun lintas negara, agar sulit dilacak oleh para aparat penegak hukum.
Kemudian mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”) juga disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”), yang berbunyi:
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”
Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Dasar hukum pencucian uang di Indonesia


Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pencucian uang di Indonesia secara lengkap tercantum dalam UU TPPU, diantaranya:
- Pasal 1 UU TPPU: mengatur ketentuan umum, termasuk pengertian pencucian uang
- Pasal 2 UU TPPU: mengatur jenis harta kekayaan hasil dari tindak pidana
- Pasal 3 – 5 UU TPPU:mengatur jenis tindak pidana pencucian uang
- Pasal 6 – 10 UU TPPU: mengatur mengenai tanggung jawab korporasi dalam TPPU
- Pasal 11 – 16 UU TPPU: mengatur tindak pidana lain terkait pencucian uang
Baca juga: Pahami Istilah Uitlokker dalam Penjatuhan Tindak Pidana
Tahapan dalam proses money laundry
Pada proses pencucian uang, terdapat serangkaian tahapan yang disusun secara sistematis dengan tujuan agar perbuatan tersebut tidak terdeteksi oleh publik, diantaranya:
- Placement adalah upaya untuk menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan pada sistem keuangan, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan untuk memindahkan dana tersebut dari sumber asalnya.
- Layering adalah upaya menyamarkan jejak uang haram dengan memperpanjang jalur pelacakan melalui serangkaian transaksi keuangan yang kompleks dan berlapis, yang dirancang untuk menghilangkan jejak serta menciptakan anonimitas sumber dana ilegal tersebut.
- Integration adalah upaya menempatkan dana hasil kejahatan yang telah melalui proses placement dan layering agar terlihat benar-benar legal. Uang yang diputihkan kemudian dialihkan ke kegiatan resmi sehingga tampak tidak terkait dengan tindak pidana asal, lalu dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai aturan hukum.
Baca juga: Kenali Istilah Samenloop dalam Hukum Pidana
Modus umum dalam money laundry
Berikut merupakan modus yang umum digunakan ketika melakukan pencucian uang:
- Placement
Tahap ini umumnya dilakukan dengan cara menyelundupkan uang tunai antarnegara, mencampurkan uang hasil kejahatan dengan dana yang sah, atau menempatkan uang giral ke dalam sistem perbankan, misalnya melalui deposito, cek, atau pembelian saham.
- Layering
Tahap ini umumnya dilakukan dengan membuka rekening dan mentransfer dana ke beberapa negara tax haven, atau dengan mengirim dana ke luar negeri sebagai bagian dari pembayaran impor melalui letter of credit (LC) kepada perusahaan yang sah. Selain itu, modus lainnya juga dapat berupa pembukaan banyak rekening atas nama perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.
- Integration
Tahap ini umumnya dilakukan dengan mendirikan perusahaan dan mengalirkan uang/dana dari hasil tindak pidana sebagai bagian dari modal perusahaan hingga menghasilkan profit yang seolah-olah merupakan uang/dana yang berasal dari usaha legal.
Baca juga: Mens Rea Adalah: Pengertian, Jenis, dan Peran Penting dalam Hukum Pidana
Dampak money laundry terhadap ekonomi dan masyarakat
Terkait maraknya TPPU di Indonesia tentu berdampak serius terhadap stabilitas sistem ekonomi maupun perekonomian masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya tindak pidana ini dapat meningkatkan disparitas ekonomi dengan memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pelaku kejahatan yang mendapatkan dana secara ilegal bahkan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan terhadap jumlah permintaan uang (money demand) dan meningkatkan volatilitas dari arus modal internasional (international capital flows), suku bunga, dan nilai tukar mata uang.
Selain itu, tindak pidana ini juga tentunya akan berdampak besar terhadap masyarakat karena hasil pencucian uang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan kriminal lainnya seperti terorisme, perdagangan manusia, atau korupsi, yang pada gilirannya berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Kasus Pidana
Contoh kasus money laundry di Indonesia dan dunia


Setelah memahami pengertian, dasar hukum dan tahapan dari TPPU, penting untuk Sobat mengetahui sejumlah kasus pencucian uang yang sebelumnya terjadi di Indonesia maupun di dunia. Salah satu kasus pencucian uang yang paling terkenal di Indonesia adalah kasus yang melibatkan Gayus Tambunan pada tahun 2011. Pada kasus tersebut, Gayus divonis pidana penjara karena telah menerima suap dari wajib pajak dengan cara memanipulasi jumlah pajak yang seharusnya dan kemudian mencuci dana tersebut melalui berbagai rekening bank internasional serta dialihkan ke pembelian properti mewah, emas, dan saham, dengan tujuan mengaburkan asal-usul dana ilegal tersebut.
Sementara, contoh pencucian uang di dunia yang menarik perhatian adalah kasus kartel narkoba Meksiko. Mereka memasukkan dana hasil kejahatan ke dalam berbagai bisnis sah, seperti restoran, toko ritel, dan agen perjalanan, sehingga tampak seolah berasal dari pendapatan legal. Selain itu, kartel juga memanfaatkan jaringan perbankan internasional dan mata uang kripto untuk semakin mengaburkan asal-usul dana ilegal tersebut.
Baca juga: Peringanan dan Pemberatan Hukuman dalam Hukum Pidana
Cara mencegah dan mengatasi money laundry
Upaya pencegahan dan penanggulangan TPPU merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menutup ruang bagi berkembangnya tindak pidana lain. Mengingat modus operandi pencucian uang semakin kompleks, penanganannya tidak bisa hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Melainkan, diperlukan kerja sama lintas sektor termasuk peran aktif lembaga keuangan dan pihak swasta, agar sistem pencegahan dapat berjalan efektif.
Salah satu bukti upaya pemerintah dalam mencegah dan mengatasi TPPU adalah dengan diterbitkannya UU TPPU dan dibentuknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Financial Intelligence Unit yang bertugas menganalisis serta menelusuri transaksi keuangan di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Baca juga: Pahami Hak Prerogatif Presiden, Selain Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait pengertian money laundering dan sebagainya, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Mengenal Pledoi: Hak Terdakwa di Sidang Pidana
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Referensi
- Mas Ahmad Yani, “Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)”, E-Journal Widya Yustisia, Vol. 1, No. 1, (2013).
- Doni Adi Supriyo, Kaboel Suwardi, “Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis”, Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No.1, (2020).
- Anastasya Dowongi, “Implementasi Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Launderyng) Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010”, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, Vol. 5, No. 5, (2014).