Pernahkah Sobat menemukan istilah “klausul” saat membaca sebuah kontrak kerja, perjanjian sewa menyewa atau perjanjian bisnis lainnya? Meskipun terdengar asing bagi sebagian orang, klausul merupakan bagian krusial dalam setiap kontrak dan perjanjian karena mengandung kekuatan mengikat yang secara langsung menentukan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan klausul? Mengapa klausul menjadi bagian penting dalam praktik hukum di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pengertian klausul, berbagai jenisnya, serta fungsinya dalam perjanjian dan contoh penerapannya.

Baca juga: Apakah Probation Boleh Diperpanjang? Panduan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Pengertian klausul dalam hukum

Dalam praktik hukum, klausul merupakan elemen penting yang membentuk dasar dari setiap kontrak dan perjanjian. Secara umum, klausul adalah frasa atau kalimat hukum yang memuat ketentuan mengenai hak, kewajiban, syarat, tata cara pelaksanaan, hingga konsekuensi hukum bagi para pihak yang terlibat. 

Klausul-klausul ini disusun secara tertulis dan menjadi bagian integral dalam dokumen hukum, seperti kontrak atau perjanjian yang berfungsi sebagai acuan utama dalam menegakkan serta melindungi hak-hak dari para pihak yang terlibat. 

Setiap perjanjian pada dasarnya terdiri atas kumpulan klausul yang saling terkait, membentuk struktur hukum yang mengikat dan disesuaikan dengan kebutuhan serta konteks hubungan hukum yang dimaksud.

Baca juga: Nikah Mut’ah Adalah: Pengertian, Hukum, dan Perspektif Islam

Jenis-jenis klausul dalam kontrak dan perjanjian

Jenis-jenis klausul dalam kontrak dan perjanjian
Jenis-jenis klausul dalam kontrak dan perjanjian (Sumber: Shutterstock)

Berdasarkan doktrin hukum perdata, terdapat beberapa jenis klausul yang terdapat dalam kontrak dan perjanjian, diantaranya:

  1. Berdasarkan sifat dan fungsinya
    1. Klausul pokok, yaitu klausul yang wajib ada agar suatu kontrak sah dan dapat dilaksanakan, seperti identitas para pihak, objek perjanjian, harga dan jangka waktu.
    2. Klausul biasa, yaitu klausul yang secara hukum dianggap melekat pada jenis kontrak tertentu meskipun tidak tercantum secara eksplisit, seperti klausul wanprestasi, ganti rugi dan pembatalan.
    3. Klausul tambahan, yaitu klausul yang ditambahkan secara khusus oleh para pihak untuk mengatur hal-hal tertentu di luar ketentuan pokok, seperti klausul force majeure, klausul arbitrase, klausul kerahasiaan, klausul penalti dan klausul pembatasan tanggung jawab.
  1. Berdasarkan bentuk dan sumbernya
    1. Klausul baku, yaitu setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen
  1. Berdasarkan substansi dan tujuannya
    1. Klausul eksonerasi, yaitu klausul yang membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak atas kerugian tertentu. Klausul ini sering ditemukan dalam perjanjian baku, namun penggunaannya dibatasi dan dilarang dalam perjanjian konsumen jika bertentangan dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen
    2. Klausul arbitrase, yaitu klausul yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa antara para pihak akan dilakukan melalui arbitrase, bukan pengadilan umum. Klausul ini merupakan bagian dari klausul tambahan dan sah sepanjang disepakati para pihak

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Fungsi klausul dalam kontrak dan perjanjian

Dalam sebuah kontrak dan perjanjian, klausul berfungsi sebagai fondasi yang mengatur keseluruhan hubungan hukum antara para pihak yang terlibat. Kumpulan klausul dalam sebuah kontrak biasanya bertindak sebagai kerangka acuan yang mengakomodasi dan menyeimbangkan kepentingan para-para pihak.

Klausul disusun untuk mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak, sehingga mencegah terjadinya multitafsir yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Yang mana dengan adanya kejelasan tersebut, klausul turut memberikan kepastian hukum, terutama dalam hal pengaturan risiko serta penetapan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Dengan demikian, klausul adalah fondasi dinamis dalam sebuah kontrak. Klausul tidak hanya menetapkan aturan main yang spesifik dan disepakati, tetapi juga menyediakan kerangka kerja yang fleksibel, memastikan hubungan hukum antara pihak berjalan stabil, terstruktur, dan memiliki kepastian.

Baca juga: Tanah Tidak Bersertifikat? Cepat Buat Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah!

Contoh penerapan klausul dalam berbagai jenis kontrak

Contoh penerapan klausul dalam berbagai jenis kontrak adalah sebagai berikut:

  1. Kontrak jual-beli
    1. Klausul pokok (klausul pembayaran)
      “Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam tiga termin, dengan termin pertama dibayarkan saat penandatanganan kontrak”
    2. Klausul tambahan (klausul eksonerasi)
      “Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang terjadi setelah barang diserahkan dan diterima dengan baik oleh Pembeli, kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian Penjual sebelum proses serah terima.”
  1. Kontrak bisnis atau kerjasama
    1. Klausul pokok (klausul kontribusi modal)
      “Pihak Pertama akan memberikan kontribusi modal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam bentuk uang tunai yang akan disetorkan ke rekening usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak ini.”
    2. Klausul tambahan (klausul arbitrase)
      “Setiap sengketa yang timbul akibat kontrak ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka diselesaikan melalui arbitrase di Jakarta.”

Baca juga: 9 Hal yang Harus ada Pada Isi Kontrak Kerja

Risiko hukum akibat klausul yang tidak sah atau tidak jelas

Risiko hukum akibat klausul yang tidak sah atau tidak jelas
Risiko hukum akibat klausul yang tidak sah atau tidak jelas (Sumber: Shutterstock)

Klausul yang tidak sah atau tidak jelas dalam suatu kontrak dan perjanjian berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum yang signifikan. Risiko-risiko ini dapat mempengaruhi keberlakuan kontrak dan memicu perselisihan antara para pihak.

Salah satu risiko utama dari tidak sah atau ketidak jelasan klausul dalam kontrak dan perjanjian adalah batalnya kontrak demi hukum. Hal ini terjadi apabila klausul yang tercantum bertentangan dengan syarat objektif sahnya perjanjian, seperti objek yang tidak halal atau sebab yang tidak diperbolehkan. Dalam kondisi ini, klausul tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal, dan akibatnya seluruh kontrak menjadi tidak berlaku secara hukum.

Risiko hukum lainnya muncul ketika suatu klausul lahir dari tidak terpenuhinya syarat subjektif sahnya perjanjian, yaitu “kesepakatan” dan “kecakapan”. Jika kesepakatan terjadi karena adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan, maka perjanjian atau klausul yang tercantum di dalamnya dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang dirugikan. Pembatalan ini harus diajukan melalui proses hukum untuk membatalkan keabsahan klausul atau kontrak tersebut.

Selain kedua risiko diatas, klausul yang tidak sah atau tidak jelas sangat berpotensi menimbulkan sengketa dan perselisihan di kemudian hari. Ketika tiba saatnya pelaksanaan kontrak, masing-masing pihak cenderung akan menafsirkan klausul tersebut sesuai dengan kepentingannya sendiri. Perbedaan penafsiran ini seringkali berujung pada konflik dan kebuntuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak.

Baca juga: Ganti Rugi dalam Hukum Perdata: Jenis, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum online di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Butuh Bantuan untuk Pendirian PT, CV, atau Yayasan?

Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!

Baca juga: Legal Opinion: Definisi, Fungsi, Struktur, dan Cara Penyusunannya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Referensi

  1. Olivhien Huqmi Adhelia, “Perjanjian Baku Menurut Perspektif Pengusaha, Konsumen, dan Kepastian Hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, UNES Law Review, Vol. 5, No. 4, (2023).