Pernahkah Sobat ragu saat hendak menandatangani sebuah kontrak penting? Atau cemas ketika dihadapkan dengan suatu permasalahan hukum namun tidak tau langkah apa yang harus dilakukan? Untuk menjawab persoalan tersebut, legal opinion hadir sebagai solusi. Namun, apa itu legal opinion? Dalam artikel ini akan dibahas secara tuntas mengenai definisi, fungsi, struktur, serta cara penyusunan legal opinion yang efektif.
Baca juga: Cara Cek NIB UMKM dengan Mudah
Apa itu legal opinion?
Legal opinion adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh pengacara/konsultan hukum berisi suatu pendapat hukum atas suatu permasalahan/peristiwa hukum yang dihadapi oleh para pihak terkait sesuai dengan fakta-fakta yang dikaji baik secara parsial, imparsial, gradual, maupun krusial.
Baca juga: Hukum Bagi Hasil Pemodal dan Pengelola
Fungsi dan tujuan legal opinion


Pada praktik hukum, legal opinion memiliki peranan krusial karena berfungsi untuk memberikan pendapat hukum atau masukan kepada pihak yang menerima legal opinion untuk dijadikan sebagai dasar utama dalam menyikapi dan mencari jalan keluar atau sebagai pemecahan masalah atas suatu peristiwa hukum yang sedang dialami.
Adapun tujuan utama dari legal opinion diantaranya adalah untuk menjabarkan suatu kontekstual hukum baik secara implisit maupun eksplisit serta memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi nyata dari suatu situasi hukum. Legal opinion dalam hukum perdata juga kerap dijadikan sebagai prasyarat atau pertimbangan utama dalam berbagai jenis transaksi, khususnya di sektor bisnis dan keuangan.
Oleh karena itu, legal opinion tidak hanya memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada pihak penerima, tetapi juga berperan sebagai penjamin kepastian hukum dan instrumen mitigasi risiko, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Fungsi Notaris dan PPAT Dalam Proses Jual Beli Tanah
Struktur legal opinion
Dalam penyusunan legal opinion, tidak terdapat format baku yang secara pasti mengatur mengenai struktur penulisannya. Namun terdapat beberapa poin penting yang harus ada di dalam legal opinion, diantaranya:
- Pendahuluan
- Pokok Permasalahan
- Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada
- Dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait
- Uraian fakta
- Analisa hukum
- Pendapat hukum
- Kesimpulan dan Rekomendasi
Baca juga: Pahami Peran dan Tanggung Jawab Notaris untuk Mencegah Penipuan Notaris
Cara menyusun legal opinion yang efektif
Penyusunan legal opinion yang jelas dan mudah dipahami merupakan kunci agar pihak penerima dapat mengerti serta memanfaatkan pendapat hukum secara optimal. Legal opinion yang efektif tidak hanya harus akurat secara hukum, tetapi juga disampaikan dengan bahasa yang ringkas, terstruktur, dan mudah dipahami oleh pihak yang berkepentingan. Berikut adalah beberapa cara untuk menyusun legal opinion yang efektif:
- Memahami secara menyeluruh latar belakang, permasalahan, dan tujuan yang ingin dicapai oleh klien.
- Mengidentifikasi serta menganalisis fakta hukum dengan menggunakan dasar hukum Indonesia sebagai landasan pertimbangan.
- Menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang jelas dan objektif, tanpa memberikan jaminan atas terjadinya suatu keadaan bagi salah satu pihak.
- Disusun dengan struktur yang sistematis dan mudah dipahami.
- Disajikan secara jujur, lengkap, dan akurat dengan menggunakan bahasa yang jelas, tegas, serta lugas
Baca juga: Butuh Kuasa Hukum? Ini Perincian Biaya Sewa Jasa Pengacara
Jenis-jenis legal opinion


Berdasarkan doktrin hukum Indonesia, terdapat beberapa jenis legal opinion, yaitu:
- General Legal Opinion (Pendapat Hukum Umum), yaitu pendapat hukum yang bersifat umum dan komprehensif mengenai suatu isu atau permasalahan hukum tertentu.
- Transaction Legal Opinion (Pendapat Hukum Transaksional), yaitu pendapat hukum yang sering ditemui dalam dunia bisnis untuk mendukung atau menilai keabsahan suatu transaksi bisnis atau keuangan, seperti akuisisi, merger, pembiayaan, atau penerbitan efek
- Regulatory/Compliance Legal Opinion (Pendapat Hukum Regulasi/Kepatuhan), yaitu pendapat hukum yang fokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral tertentu.
- Reasoned Opinion (Pendapat Beralasan), yaitu pendapat hukum yang disusun dengan argumentasi hukum yang terstruktur dan logis, didukung oleh analisis mendalam atas fakta, peraturan, doktrin, dan yurisprudensi.
Baca juga: Cara Membedakan Pidana dan Perdata dengan Pengertian Hukum Publik dan Privat
Legal opinion dalam praktik hukum di Indonesia
Dalam praktik hukum di Indonesia, penggunaan legal opinion sangat beragam. Selain digunakan untuk menentukan langkah hukum saat terjadi suatu permasalahan, legal opinion juga dibutuhkan sebagai nasihat hukum terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, analisis terhadap perjanjian bisnis, hingga pendapat mengenai legalitas aksi suatu korporasi seperti merger, akuisisi, atau penerbitan efek.
Misalnya, dalam transaksi jual beli saham perusahaan, bank yang memberikan pembiayaan dalam jumlah besar, atau investor yang akan menanamkan modal, umumnya akan meminta legal opinion dari pihak penjual atau perusahaan target untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bebas dari risiko tersembunyi yang dapat merugikan di kemudian hari.
Baca juga: 5 Tips Memilih Jasa Konsultasi Hukum dan Advokat yang Tepat
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait apa itu legal opinion, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: E-Court: Solusi Pengadilan yang Lebih Cepat dan Mudah
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Referensi
- Abraham Amos, Legal Opinion: Aktualisasi Teoritis dan Empirisme, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
- Syahrul Sitorus, “Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence), Jurnal Hikmah, Vol. 15, No. 2, (2018).
- Ery Agus Priyono dan Kornelius Benuf, “Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum”, Jurnal Suara Hukum, Vol. 2, No. 1, (2020).