Penggunaan istilah beneficial owner atau pemilik manfaat mungkin terdengar asing di kalangan masyarakat Indonesia. Namun dalam dunia bisnis, peran beneficial owner sangat penting karena menyangkut kepemilikan dan kendali atas suatu perusahaan. Pelaporan beneficial owner bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga langkah untuk mendorong transparansi dan mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. 

Lalu, apa itu beneficial owner? Artikel ini akan membahas pengertian, fungsi, dan aturan terkait beneficial owner dalam dunia bisnis.

Baca juga: Force Majeure Adalah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Perjanjian

Apa itu beneficial owner?

Beneficial owner adalah orang perorangan atau individu yang dapat melakukan penunjukkan hingga pemberhentian baik seorang dewan komisaris, direksi, pembina, pengurus, atau pengawas pada korporasi. Ia juga mempunyai wewenang atau otoritas untuk mengendalikan korporasi, memiliki hak sebagai seorang yang menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung, serta merupakan pemilik sesungguhnya dari modal atau saham perusahaan.

Baca juga: SITU Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya untuk Usaha Anda

Dasar hukum beneficial owner di Indonesia

Dasar hukum beneficial owner di Indonesia
Dasar hukum beneficial owner di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Dasar hukum beneficial owner yang utama adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres Nomor 13 Tahun 2018”). Aturan ini mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan beneficial owner dari masing-masing korporasinya untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lebih lanjut dalam pelaksanaannya, beneficial owner diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham Nomor 15 tahun 2019”) yang menjelaskan prosedur identifikasi dan pelaporan pemilik manfaat oleh korporasi.

Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu Akta Pendirian Perusahaan

Kriteria penentuan beneficial owner

Agar seseorang dapat dikategorikan sebagai beneficial owner, terdapat beberapa kriteria penentuan yang harus dipenuhi oleh orang tersebut, diantaranya:

  1. Memiliki saham lebih dari 25% (tercantum dalam anggaran dasar)
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25% (tercantum dalam anggaran dasar)
  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% per tahun
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris
  5. Memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan korporasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun
  6. Menerima manfaat dari korporasi
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham korporasi.

Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis

Fungsi dan tujuan identifikasi beneficial owner

Pada praktiknya, fungsi dan tujuan identifikasi beneficial owner terhadap suatu korporasi adalah untuk menciptakan transparansi data pemilik manfaat dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan atau mendapatkan manfaat dari korporasi sehingga mempermudah pengawasan serta penegakan hukum yang lebih efektif dan akurat..

Transparansi ini juga bertujuan untuk melindungi korporasi dan menciptakan kepastian hukum bagi pihak terkait, terutama mengenai pertanggungjawaban pidana di masa depan. Selain itu, identifikasi ini juga meningkatkan efektivitas penyelamatan aset dan memfasilitasi kemudahan berinvestasi dengan mencegah penyalahgunaan struktur kepemilikan yang dapat digunakan untuk penghindaran pajak, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya. 

Baca juga: Cara Menghadapi Pembatalan Perjanjian Bisnis

Contoh kasus beneficial owner dalam struktur korporasi

Contoh kasus beneficial owner dalam struktur korporasi  adalah sebagai berikut:

Dalam anggaran dasar sebuah perusahaan, tercatat empat pemegang saham: individu A dengan kepemilikan 15%, individu B sebesar 20%, individu C sebesar 42% dan individu D sebesar 23%. Berdasarkan kepemilikan tersebut, individu C memenuhi kriteria sebagai beneficial owner perusahaan karena memenuhi kriteria memiliki hak suara lebih dari 25%, berhak menerima keuntungan lebih dari 25% per tahun, serta memiliki kewenangan untuk mengangkat, mengganti, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Individu C juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan dan berhak menerima manfaat dari korporasi.

Baca juga: Hukum Persaingan Usaha: Definisi, Prinsip, dan Dampaknya di Indonesia

Risiko jika beneficial owner tidak diungkap

Risiko jika beneficial owner tidak diungkap
Risiko jika beneficial owner tidak diungkap (Sumber: Shutterstock)

Tidak diungkapnya informasi beneficial owner dalam suatu korporasi dapat menimbulkan berbagai risiko serius bagi banyak pihak. Kurangnya transparansi berpotensi menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Ketidakjelasan mengenai informasi beneficial owner ini juga berpotensi meningkatkan risiko korporasi terlibat atau dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, penghindaran pajak, korupsi, atau pendirian perusahaan fiktif. Hal ini terjadi karena otoritas akan kesulitan dalam melacak dan menindak pelaku kejahatan, yang pada akhirnya merusak integritas sistem keuangan serta menurunkan tingkat kepercayaan investor maupun publik.

Selain itu, tidak diungkapnya beneficial owner juga dapat berujung pada sanksi administratif yang merugikan korporasi.

Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Bisnis: Jenis, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya

Bagaimana cara pengusahaan melaporkan beneficial owner?

Dalam melakukan pelaporan beneficial owner dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagaimana tercantum dalam Permenkumham Nomor 15 tahun 2019 diantaranya:

  1. Penyampaian informasi mengenai beneficial owner pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan Korporasi
    Dilakukan apabila korporasi telah menetapkan pemilik manfaat. Jika belum, korporasi wajib menetapkan dan menyampaikan informasi pemilik manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah memperoleh izin usaha atau tanda daftar dari instansi/lembaga yang berwenang.
  1. Penyampaian informasi mengenai beneficial owner pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya dilakukan 
    Dilakukan dengan menyampaikan setiap perubahan dan/atau pembaruan informasi pemilik manfaat kepada Menteri.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi, atau pihak lain yang diberi kuasa untuk menggunakan perangkat elektronik AHU Online.

Baca juga: Tanggung Jawab Direksi dalam Hukum Bisnis

Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Butuh Bantuan untuk Pendirian PT, CV, atau Yayasan?

Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!

Baca juga: Pembubaran Perusahaan dalam Hukum Bisnis

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pendanaan Terorisme
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Referensi

  1. Adnan Fawwaz Hadju, “Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dan Sanksi Bagi Perseroan Terbatas”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9, No. 12, (2023).
  2. Burhan Jatmiko dan Paramita Prananingtyas, “Kajian Yuridis Ketentuan Mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perseroan”, Notarius, Vol. 16, No.1, (2023).