Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdakwa yang diajukan ke pengadilan memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan. Salah satu hasil akhir dari proses persidangan adalah putusan hakim. Namun, tidak semua putusan yang menguntungkan terdakwa memiliki implikasi yang sama.
Dua jenis putusan yang seringkali membingungkan adalah putusan bebas dan putusan lepas. Meskipun keduanya berujung pada tidak terbuktinya kesalahan terdakwa, dasar dan konsekuensi hukumnya sangat berbeda. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas, lengkap dengan dasar hukum, dampak, dan contoh kasus di Indonesia.
Baca juga: Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
Pengertian putusan bebas dalam hukum pidana
Putusan bebas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dalam putusan bebas, hakim berkeyakinan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Artinya, terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum karena tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim.
Baca juga: Pidana Tambahan dalam Kasus Pidana: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasus
Pengertian putusan lepas dalam hukum pidana


Berbeda dengan putusan bebas, putusan lepas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana.
Hakim mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.
Baca juga: Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Hukum Pidana
Dasar hukum putusan bebas dan lepas
Dasar hukum mengenai putusan bebas dan lepas dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Putusan Bebas – Pasal 191 ayat (1) KUHAP
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”
Putusan Lepas – Pasal 191 ayat (2) KUHAP
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Baca juga: Mengenal Pledoi: Hak Terdakwa di Sidang Pidana
Perbedaan utama antara putusan bebas dan lepas


Perbedaan mendasar antara putusan bebas dan putusan lepas terletak pada pembuktian tindak pidana:
Aspek | Putusan Bebas | Putusan Lepas |
Dasar hukum | Pasal 191 ayat (1) KUHAP | Pasal 191 ayat (2) KUHAP |
Alasan putusan | Tidak cukup bukti, atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan | Terbukti secara sah dan meyakinkan, tapi bukan merupakan tindak pidana |
Akibat | Terdakwa tidak dipidanaPerkara pidana dihentikanTerdakwa tidak memiliki catatan kriminal | Terdakwa tidak dipidanaPerkara pidana dihentikanTerdakwa tidak memiliki catatan kriminal |
Rehabilitasi | Ada | Tidak ada |
Contoh | Seseorang didakwa melakukan pencurian, namun hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pencurian tersebut. | Seseorang didakwa melakukan penipuan, namun hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan penipuan melainkan wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata. |
Baca juga: Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana
Dampak hukum atas putusan bebas dan lepas
Meskipun sama-sama membebaskan terdakwa dari hukuman, dampak hukum dari putusan bebas dan putusan lepas memiliki perbedaan signifikan:
- Putusan Bebas:
- Terdakwa dibebaskan sepenuhnya dan nama baiknya dipulihkan.
- Jaksa Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan tuntutan pidana atas perkara yang sama (asas ne bis in idem).
- Barang bukti yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
- Putusan Lepas:
- Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum pidana untuk perkara tersebut.
- Meskipun tidak dapat dituntut pidana lagi untuk perbuatan yang sama, perbuatan terdakwa tetap tercatat pernah dilakukan.
- Dalam beberapa kasus, tuntutan perdata mungkin masih dapat diajukan jika perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi pihak lain.
Baca juga: Pahami Istilah Uitlokker dalam Penjatuhan Tindak Pidana
Contoh kasus putusan bebas dan lepas di Indonesia
Contoh putusan bebas
Pada 2 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang dipidana karena mengomeli suaminya yang sering mabuk. Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan. Valencya sebelumnya sempat dituntut satu tahun penjara. Namun, atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan tersebut ditarik dan diperbaiki. JPU akhirnya menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.
Valenscya dinyataan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Contoh putusan lepas
Seorang aktivis melakukan demonstrasi yang dianggap melanggar ketertiban umum. Jaksa menuntutnya dengan pasal pidana terkait gangguan ketertiban. Namun, hakim berpendapat bahwa meskipun aktivis tersebut melakukan aksi demonstrasi, tindakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan tidak memenuhi unsur pidana gangguan ketertiban yang dimaksud dalam undang-undang. Hakim kemudian memutus lepas terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Baca juga: Kenali Istilah Samenloop dalam Hukum Pidana
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.00 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Apa Itu Daluwarsa (Verjaring)? Pahami Perbedaannya dalam Hukum Pidana dan Perdata
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Referensi
- Issha Harruma. “Contoh Kasus Pidana dengan Putusan Bebas”. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/08/03350011/contoh-kasus-pidana-dengan-putusan-bebas?page=all#page2. Diakses pada 19 Maret 2025.