Modern ini, kebebasan finansial atau yang sering disebut sebagai financial freedom merupakan hal yang sedang dikejar oleh banyak orang. Pasalnya, financial freedom adalah kondisi ketika seseorang telah memiliki kekayaan materiil yang cukup, sehingga tidak lagi perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Salah satu cara yang paling marak ditempuh adalah melalui investasi. Investasi bagaikan kasur empuk bagi pemimpi financial freedom di berbagai pelosok dunia. Apalagi ditambah dengan begitu banyaknya penawaran-penawaran oleh banyak pihak penyelenggara investasi untuk mengajak masyarakat menanamkan modal di lapaknya.

Padahal, di balik investasi yang menawarkan berbagai keuntungan, juga tersandar berbagai macam dan derajat risiko yang bisa saja menimbulkan kerugian. Maka dari itu, penting bagi pelaku investasi atau juga disebut sebagai investor memiliki pemahaman yang mendalam mengenai legalitas suatu lahan investasi dalam tercapainya financial freedom yang diidam-idamkan tersebut.

Hal ini mengingat bahwa seiring perkembangan zaman, modus penipuan melalui kegiatan investasi atau investasi bodong kian menjamur. Nah, adakah Sobat Perqara yang juga ikut dalam derasnya gelombang investasi ini? Kalau ada, yuk kita simak bagaimana cara untuk melakukan kegiatan investasi yang aman dengan mengenal berbagai modus investasi bodong yang sedang menjamur di masyarakat.

Apa itu Investasi Bodong?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai investasi bodong, penting adanya pemahaman dasar mengenai investasi itu sendiri. Definisi investasi dalam hal ini dapat dilihat melalui beberapa rumusan, baik yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli.

Investasi sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (untuk selanjutnya disebut sebagai UU Penanaman Modal), sejatinya merupakan kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Definisi investasi menurut para ahli dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Sutha (2000), mendefinisikan investasi sebagai penempatan sejumlah dana dengan harapan dapat memelihara, menaikkan nilai, atau memberikan return yang positif; dan
  2. Sumanto (2006), mendefinisikan investasi sebagai komitmen sejumlah dana dalam suatu periode untuk memperoleh pendapatan yang diharapkan di masa yang akan datang sebagai unit kompensasi.

Melalui kedua definisi oleh para ahli tersebut, maka didapati bahwasanya investasi menjadi sebuah ladang keuntungan dari dana yang semula disetorkan pada sebuah tempat dengan periode waktu tertentu. Alhasil, dari berbagai definisi di atas, maka ditemukan sejumlah benang merah, yaitu investasi: a) menempatkan dana; b) ditempatkan dalam periode waktu tertentu; dan c) bertujuan untuk memperoleh keuntungan positif.

Maka dari itu, dalam artikel ini investasi yang dimaksud adalah seluruh upaya investor untuk memperoleh keuntungan melalui dana yang mereka tanamkan terlebih dahulu, sehingga tidak terbatas pada pengertian yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, dimana investasi hanyalah sebatas pada usaha yang dilakukan di wilayah Indonesia saja.

9 Modus Investasi Bodong

Terlepas dari bagaimana definisi di atas, maka sejatinya investasi memiliki maksud dan tujuan yang seyogyanya baik, yaitu agar diperolehnya return yang positif. Akan tetapi, maksud dan tujuan ini seringkali menjadi kabur bahkan buruk, ketika investasi dilakukan dan diinisiasikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Akhirnya, lahirlah istilah investasi bodong, dimana investor yang terjebak dalam iming-iming keuntungan besar, namun ketika masuk ke dalam investasi bodong tersebut justru malah mengalami kerugian yang tidak logis, seperti modal yang ditanamkan hilang dibawa lari oleh bursa efek atau emiten yang bersangkutan.

Praktik investasi bodong tersebut semakin hari semakin marak terjadi. Adapun berbagai macam modusnya yang terus berkembang seiring berjalannya waktu. Menurut Bareksa, terdapat 9 (sembilan) modus investasi bodong yang paling banyak ditemukan dalam beberapa tahun terakhir ini, yaitu:

Skema Ponzi dengan Modus Cryptocurrency

Investor diarahkan untuk melakukan penanaman modal pada aplikasi pengelolaan aset digital, sehingga dapat memperoleh pertumbuhan nilai atas hasil dari penambangan koin digital dengan bunga yang cenderung lebih tinggi daripada biasanya. Selain itu, dalam modus yang ini pula seringkali dilakukan dengan mekanisme member get member, guna mendapatkan imbal hasil dari perekrutan orang baru itu sendiri;

Penawaran Investasi Hewan yang Mengaku Terdaftar di OJK

Modus ini dilakukan dengan mengajak investor untuk menanamkan modal pada usaha peternakan hewan tertentu yang kemudian akan diberikan imbal hasil kepada investor yang bersangkutan;

Penjualan Robot Pasar Valuta Asing (forex) dengan Skema Berjenjang

Dengan mekanisme member get member, investor ditawarkan bunga yang tinggi dengan memanfaatkan kinerja robot forex tersebut. Hingga pada akhirnya antara member akan berbagi profit (sharing profit) dengan melihat jenjang keanggotaan yang ada;

Penjualan Software Perdagangan Berjangka dengan Menjanjikan Profit Sharing

Masih dengan menggunakan mekanisme robot trading, modus ini menarik investor agar memperoleh imbal hasil yang konsisten setiap bulannya. Adapun imbal hasil tersebut masih menggunakan skema berjenjang antara member, dimana terdapat pembagian hasil sesuai tingkatan dari member itu sendiri;

E-commerce dengan Sistem Penjualan Langsung

Member akan diarahkan untuk melakukan pemesanan terhadap produk tertentu di e-commerce dan kemudian akan memperoleh pengembalian dana beserta bonus/komisi;

Money Game dengan Sistem Berjenjang di Media Sosial

Modus ini dilakukan dengan memberikan komisi melalui like dan view video atau gambar di media sosial yang dilakukan oleh investor. Dalam hal ini investasi diartikan secara ekstensif, sehingga bukan hanya menyangkut dana yang ditanamkan, melainkan juga meliputi penanaman modal berupa waktu dan energi dari investor;

Money Game dengan Modus Saling Membantu

Modus ini terlaksana pada banyak komunitas berbagi yang ada. Hal ini terjadi dengan skema ‘untuk memberikan bantuan pada orang-orang yang membutuhkan’, dan kemudian bantuan yang diberikan oleh investor justru dibawa lari atau digelapkan pada tujuan yang tidak semestinya. Dalam hal ini juga terjadi pemahaman ekstensif terhadap kegiatan investasi, yaitu tidak sekadar pada return secara materiil, tetapi juga meliputi pahala yang diperoleh dari aktivitas pembantuan oleh investor tersebut;

Equity Crowdfunding (EC) Tanpa Izin

Modus ini melibatkan skema pendanaan untuk bisnis kecil dengan cara patungan oleh investor sebagai bagian dari masyarakat luas dalam bentuk kepemilikan saham, sehingga investor kemudian akan diberikan dividen dan capital gain sebagai keuntungannya. Namun, dalam hal ini platform EC dilaksanakan tanpa izin sebagaimana mestinya.

Sistem Pembayaran Tanpa Izin

Maraknya mekanisme pembayaran dengan praktis cashless yang sekarang terjadi, banyak sekali penyedia jasa pembayaran yang justru tidak berizin. Alhasil, bisa saja menjadi celah investasi bodong dalam proses pembayaran yang dilakukan oleh para pihak.

Ciri-Ciri Investasi Bodong

Lantas dari berbagai modus investasi bodong di atas, bagaimanakah cara mengidentifikasi investasi bodong tersebut bagi masyarakat awam? Bilamana ditelaah secara seksama, maka sejatinya terdapat sebuah kesamaan yang signifikan dalam setiap modus investasi bodong di atas, yang mana mampu membantu kita dalam mengidentifikasi investasi bodong itu sendiri. 

Kesamaan ini adalah: 

  1. tidak terdaftarnya pelaku investasi bodong pada instansi pemerintahan yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia; 
  2. iming-iming keuntungan atau imbal hasil yang tinggi dan tidak lumrah; 
  3. tidak memiliki transparansi risiko, sebab hanya berfokus pada imbal hasil semata. 

Oleh karena itu, untuk mengidentifikasi investasi bodong yang sepantasnya dilakukan investor adalah dengan melaksanakan “self-assessment” atau pemeriksaan mandiri terhadap objek investasi yang akan dilakukan, baik itu dari legalitas perusahaan yang bersangkutan, keamanan atau sekuritas dari website, aplikasi, ataupun platform investasi yang digunakan, hingga fakta empiris mengenai investasi yang bersangkutan tersebut. Dengan begitu, maka investor tentunya dapat selangkah lebih awal dalam mencegah jatuhnya diri mereka sendiri dalam jebakan investasi bodong.

Upaya Hukum terhadap Penipuan Investasi Bodong

Regulasi mengenai investasi telah diatur sedemikan rupa dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Undang-undang ini telah menjadi kerangka lalu lintas investasi yang dinilai pro terhadap investor. Kemudian, dalam kaitannya dengan investasi bodong, maka adapun peraturan perundang-undangan yang secara khusus dilanggar dalam peristiwa hukum ini, yaitu Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mana seluruhnya mengkualifikasikan investasi bodong sebagai bentuk kejahatan. 

Berangkat dari pelbagai peraturan perundang-undangan di atas, maka hukum yang sudah sepatutnya memberikan obat, secara pantas dapat dimanfaatkan oleh investor yang terjerat investasi bodong untuk memperjuangkan hak-haknya melalui proses peradilan. Maka dari itu, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban investasi bodong adalah dengan menggugatkan orang dan/atau badan penyedia layanan investasi yang bersangkutan, baik itu digugat secara perdata untuk memperoleh ganti rugi maupun secara pidana untuk mempertegas unsur kejahatan dalam perbuatan si orang/badan penyedia layanan investasi tersebut.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 11 Jenis Uang Kripto atau Cryptocurrency yang Sah di Indonesia

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Referensi

  1. Afaf, Izdihar Naufal dan Reni Yendrawati. “Sosialisasi Pentingnya Mencapai Financial Freedom dalam Mengatur Keuangan di Masa Pandemi Bagi UMKM.” Rahmatan Lil’Alamin: Journal of Community Services 1, no. 2 (2021): 15-9. https://doi.org/10.20885/RLA.Vol1.iss1.art3
  2. Dewi, Hanum Kusuma. “Hati-hati, Ini 9 Modus Penipuan Investasi Paling Banyak Ditemukan pada 2021.” Bareksa. Diakses 9 Maret 2022 melalui https://www.bareksa.com/berita/belajar-investasi/2021-11-23/hati-hati-ini-9-modus-penipuan-investasi-paling-banyak-ditemukan-pada-2021
  3. DV, Anjas. Kedok Investasi Bodong. Wonosobo: Amara Veriska Media, 2020. 
  4. Shae, Ega Almira. Kiat Cerdas Mencapai Kebebasan Finansial. Jakarta: KoinWorks, 2020.Tarigan, Riswan Efendi. “Peranan Sistem Informasi dengan Online Trading terhadap Pertumbuhan Pasar Modal di Indonesia.” Jurnal ComTech 4, no. 2 (Desember 2013): 803-11.