Belakangan ini, kasus begal sering sekali terjadi. Salah satu kasus yang terkenal adalah kasus Amaq Sinta yang dijatuhi hukuman karena berhasil membunuh 2 (dua) orang begal yang ingin membunuhnya. Pria asal Lombok Tengah itu dihadang oleh 4 orang begal yang berniat mencuri motornya pada hari Minggu, 10 April 2022 pukul 00.00 WITA.

Berada dalam situasi mendesak, Amaq yang memiliki keahlian silat langsung membela diri dengan membunuh 2 orang begal menggunakan pisau dapur yang ia bawa dari rumah dan 2 orang begal lainnya melarikan diri. Mengetahui hal tersebut, Polisi Lombok Tengah menetapkan Amaq sebagai tersangka pembunuhan, padahal apa yang Amaq lakukan dapat dibenarkan oleh hukum, dimana korban dapat melampaui batas untuk melakukan pembelaan atas dirinya dalam situasi serangan atau ancaman. 

Lantas sebenarnya, apa alasan seseorang berniat melakukan begal? dan bagaimana cara agar terhindari dari kejahatan begal? Simak artikel berikut tentang 6 tips terhindar dari begal.

Apa itu Begal?

Menurut KBBI, begal memiliki arti penyamun yaitu merampok, merampas, mencuri harta benda milik orang lain. Jadi, pembegalan adalah perbuatan perampasan maupun pencurian secara paksa, yang umumnya disertai aksi kekerasan sehingga dapat menyebabkan luka serta tidak menutup kemungkinan berujung maut bagi salah satu pihak, baik pihak pelaku maupun pihak korban.

Ketika menjalankan aksinya, pelaku begal dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang yang secara sengaja sudah menargetkan korban untuk dirampas harta bendanya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak secara langsung mencantumkan pengertian begal. Namun, begal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1 dan 2, ayat (3), ayat (4) KUHP yang berbunyi:

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

Ke-1 Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;

Ke-2 Jika perbuatan dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu;

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam ayat (1) dan (3).”

Mengapa Orang Melakukan Begal?

Menurut Dr. Dwi Haryadi, SH, MH selaku akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, berikut beberapa faktor yang memicu terjadinya begal, yaitu antara lain:

  1. Faktor ekonomi
    Pada situasi pandemi, banyak orang yang kehilangan pekerjaan sehingga tidak ada pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Belum lagi lapangan pekerjaan yang juga menjadi minim. Hal inilah yang memicu orang untuk melakukan kejahatan dengan merampas harta benda orang lain.
  2. Faktor lingkungan
    Biasanya pelaku begal akan melakukan aksinya di tempat yang sepi dan jarang dilalui kendaraan supaya tidak memikat perhatian warga setempat.
  3. Faktor korban yang potensial
    Terkadang korban menggunakan harta benda yang mencolok pelaku begal, misalnya perhiasan yang berlebihan, tas pribadi yang ditaruh di bagian belakang badan saat mengendarai kendaraan bermotor, menggunakan hp saat berkendara.
  4. Faktor kelompok begal yang memiliki misi sama karena salah pergaulan
  5. Penegakan hukum di Indonesia yang belum optimal
    Contoh nyata seperti kasus Amaq Sinta diatas. Amaq dihadang oleh 4 pelaku begal menggunakan samurai. Namun, Amaq dijadikan tersangka pembunuhan karena dapat membela diri dan membunuh 2 pelaku begal. Jika ditelaah lebih lanjut, kejadian ini sungguh ironi karena polisi setempat seharusnya dapat menilai secara objektif siapa yang sebenarnya bersalah.

Sanksi Bagi Pelaku Begal

Sanksi pidana bagi pelaku begal termaktub dalam Pasal 365 KUHP, yaitu:

  1. Jika pelaku melakukan begal yang disertai kekerasan namun tidak mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku dapat dipidana kurungan penjara paling lama 9 tahun. (Pasal 365 ayat (1) KUHP).
  2. Jika pembegalan dilakukan oleh 2 pelaku atau lebih pada malam hari di jalan umum dan mengakibatkan luka-luka pada korban maka pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun. (Pasal 365 ayat (2) angka 1 dan 2 KUHP).
  3. Jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, pelaku begal dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup. (Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP).

Tips dan Cara Agar Terhindar dari Begal

Berikut adalah 6 tips agar Sobat Perqara terhindar dari kejahatan begal.

1. Pilihlah jalanan yang cenderung ramai pengendara

Pelaku begal biasanya melakukan aksinya di tempat yang sepi dan penerangan sedikit. Oleh karena itu kenalilah rute yang lebih ramai digunakan oleh orang lain, hal ini bertujuan untuk meminimalisir peluang terjadinya begal. 

2. Hindari berkendara pada malam hari

Pilih waktu berkendara yang tepat, misalnya tidak melewati jam 10 malam. Sebab diatas jam 10 malam jalanan relatif sudah sepi. Apabila terpaksa harus pulang atau pergi pada malam hari maka usahakan melewati kawasan ramai penduduk atau pengguna jalan.

3. Ajak kawan seperjalanan

Jika anda memiliki teman seperjalanan, maka pulang atau pergi bersama-sama akan jauh lebih baik. Peluang pelaku begal untuk menghadang jalan anda ketika anda berdua akan lebih kecil dibanding anda bepergian sendiri. Pengendara yang sendirian akan cenderung dinilai lebih lemah dan dapat diintimidasi.

4. Jangan bermain HP dan Menggunakan Perhiasan

Hindari penggunaan HP dan jangan memakai perhiasan ketika anda sedang mengendarai motor, sebab yang awalnya pelaku tidak memiliki niat apapun namun ketika melihat anda menggunakan harta benda yang dapat dirampas maka ini akan menarik perhatian pelaku begal untuk menyerang dan mencurinya dari anda.

5. Bawa alat perlindungan diri

Ketika berpergian sendiri dengan motor, pastikan membawa alat pelindung diri misalnya seperti semprotan cabe, benda tajam, strum stun gun, dan lain-lain. Usahakan taruh alat tersebut di kantong jaket atau celana yang anda gunakan sehingga dapat memudahkan anda untuk mengambilnya. 

6. Pastikan memeriksa kendaraan sebelum digunakan

Penting sekali untuk memeriksa kendaraan anda sebelum digunakan, karena di jalanan  sering terjadi modus pelaku yang mengajak anda berbicara dengan mengatakan ban kendaraan anda kempes atau kurang angin. Hal ini bertujuan agar anda menepi sejenak untuk melakukan pengecekan, di saat itulah pelaku dapat dengan mudah merampas harta benda anda.

Sebagai masyarakat yang sekiranya dapat menjadi target begal ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor, penting bagi kita untuk mengikuti beberapa tips diatas agar terhindar dari begal karena banyak faktor yang menyebabkan pelaku untuk melakukan aksinya. Jika sudah terjadi, maka pelaku begal dapat dikenakan hukuman sanksi pidana.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana.

Baca juga: Daftar Denda Tilang Terlengkap 2022

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Referensi

  1. Motor, Astra.  Cara Ampuh Menghindari Begal Saat Berkendara Motor. September 9, 2020. Diakses pada April 15, 2022. https://www.astramotor.co.id/cara-ampuh-menghindari-begal-saat-berkendara-motor/.
  2. Nita, Cici Nasya. Ini Penyebab Kasus Pembegalan Kerap Terjadi dan Hukuman Bagi Pelaku Kata Akademisi Hukum. September 1, 2020. Diakses pada April 15, 2022. https://bangka.tribunnews.com/2020/09/01/ini-penyebab-kasus-pembegalan-kerap-terjadi-dan-hukuman-bagi-pelaku-kata-akademisi-hukum.