Apakah Sobat Perqara pernah mendapat tawaran kerja dengan syarat penahanan ijazah oleh perusahaan? Mungkin beberapa perusahaan kerap melakukan hal ini sebagai bentuk jaminan agar pekerjanya tidak mengundurkan diri (resign) sebelum masa kontraknya selesai. 

Namun, hal ini sering dirasa kurang berkenan oleh beberapa calon pekerja. Dengan ditahannya suatu ijazah, salah satu dokumen penting yang seharusnya milik pribadi tersebut berada di tangan perusahaan selama bekerja. Lantas, jika seorang calon pekerja tetap ingin bekerja di perusahaan tersebut tanpa dilakukannya penahanan ijazah, apakah ada alasan yang tepat untuk menolaknya? Simak 5 alasan berikut ini.

1. Melanggar Hak Asasi Manusia (“HAM”)

Ijazah adalah bentuk dari hak asasi manusia, sehingga penahanan surat ini dapat dikategorikan sebagai bentuk dari pelanggaran HAM sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) khususnya beberapa pasal yang tercantum dalam UU HAM, yaitu:

  1. Pasal 9 ayat (1) mengenai meningkatkan taraf hidup. Artinya, penahanan ijazah dapat menghilangkan hak yang dimiliki seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik dari segi bentuk pekerjaan dan gaji.
  2. Pasal 12 mengenai pengembangan pribadi untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri dan meningkatkan kualitas hidupnya. Dalam hal ini berarti seorang pekerja terhambat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena ijazahnya ditahan perusahaan.
  3. Pasal 38 ayat (2) mengenai setiap individu bebas memilih pekerjaan yang diinginkan dan adil atas persyaratan ketenagakerjaan. Dengan ditahannya ijazah pekerja maka menyebabkan pekerja tidak dapat memperoleh pekerjaan di bidang lain.

2. Kesepakatan Penahanan Ijazah Tidak Diatur oleh Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang telah mengalami perubahan atas beberapa pasalnya oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK”) tidak mengatur apakah perusahaan diperbolehkan atau dilarang melakukan penahanan ijazah pekerjanya. Namun, hal ini boleh saja dilakukan apabila ada kesepakatan atau persetujuan antara para pihak yaitu perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, jika pekerja tidak setuju atas kebijakan perusahaan perihal penahanan ijazah maka pekerja diperkenankan untuk menolaknya.

3. Pastikan Penahanan Ijazah Ada Dalam Perjanjian Kerja, Jika Tidak Dicantumkan Maka Pekerja Berhak Menolak

Sobat Perqara disarankan untuk memastikan bahwa ketentuan penahanan ijazah tertulis dalam surat perjanjian kerja. Hal ini untuk meyakinkan bahwa penahanan ijazah Anda tercatat dan resmi dari perusahaan. Termasuk memastikan mengenai jangka waktu penahanan ijazah oleh perusahaan. Pastikan hal ini tertuang dalam isi perjanjian kerja. Jika perusahaan menolak untuk mencantumkan kesepakatan dan jangka waktu penahanan ijazah maka pekerja memiliki hak untuk menolak kesepakatan perjanjian kerja. 

4. Ijazah merupakan Dokumen Penting yang Sewaktu-Waktu Dapat Dibutuhkan 

Alasan menolak perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya adalah dengan mengatakan bahwa ijazah merupakan salah satu dokumen penting yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan untuk keperluan tertentu misalnya mengemban pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Oleh karena itu, mungkin kebijakan penahanan ijazah ini dirasa kurang berkenan ketika menjalin hubungan ketenagakerjaan. Alangkah lebih baik, jika hubungan kerja antara suatu perusahaan dan pekerja dapat didasari dengan perjanjian kerja saja dengan dasar kesepakatan perjanjian sesuai pengaturan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

5. Menolak dengan Sopan dan Mengatakan bahwa Sudah Mendapat Tawaran Pekerjaan di Perusahaan Lain

Apabila Sobat tidak setuju terhadap kebijakan perusahaan yang hendak menahan ijazah, namun mereka tetap memaksa untuk menahannya. Hal yang Sobat bisa lakukan hanyalah menolak tawaran tersebut dengan baik dan sopan. Sobat dapat menyampaikan bahwa sudah mendapatkan tawaran pekerjaan di perusahaan lain dan tidak ada ketentuan penahanan ijazah dari perusahaan tersebut. Alasan ini lumrah terjadi dalam dunia kerja.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bisakah Konsultasi Hukum Gratis? Simak Caranya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja