Shopee merupakan aplikasi belanja online yang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Marketplace ini digunakan oleh banyak orang untuk banyak kepentingan mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari hingga pembayaran tagihan seperti listrik dan PAM. Oleh karena itu, tidak heran penipuan Shopee sering terjadi akhir-akhir ini. Jika Sobat merupakan pengguna aktif Shopee, yuk pahami cara melaporkan penipuan Shopee!

Apa Hukum Penipuan Lewat Shopee?

Berdasarkan hukum yang berlaku, pelaku penipuan Shopee jelas dapat terkena sanksi pidana. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara maupun denda. Pada dasarnya, penipuan online seperti penipuan Shopee merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU KUHP”) yang telah disahkan, mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 mendatang. 

Perbedaannya hanya terletak pada media yang digunakan. Penipuan Shopee merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata.

Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Dalam UU KUHP tindakan penipuan diatur dalam Pasal 492, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

Ancaman pidana tindakan penipuan dalam UU KUHP diatur dalam Pasal 493, yang menyatakan bahwa:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta, penjual yang menipu pembeli:

  1. dengan menyerahkan barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
  2. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserahkan.”

Adapun Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya tidak mengatur secara eksplisit mengenai penipuan online. Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman  yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring;
  2. Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;
  3. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli;
  4. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur;
  5. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;
  6. Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Cara Melaporkan Penipuan Shopee ke Polisi

Apabila Sobat menjadi korban penipuan Shopee, Sobat dapat melaporkannya ke polisi. Berikut cara melaporkan penipuan Shopee ke polisi:

  1. Siapkan bukti-bukti dari tindakan penipuan Shopee tersebut, seperti tangkapan layar transaksi yang Sobat Perqara lakukan dengan pelaku penipuan, link atau toko shopee pelaku, dan nomor rekening penipu;
  2. Setelah semua buktinya lengkap, silahkan datang ke kantor kepolisian. Jika perlu bawa sekalian saksi yang mengetahui kronologi kejadiannya secara langsung guna memperkuat laporan;
  3. Setibanya di Kantor Polisi, Sobat Perqara dapat langsung menuju ruangan Serta Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menyampaikan laporan dan menyerahkan bukti-bukti ke petugas;
  4. Petugas nantinya akan mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta Anda untuk menjelaskan kronologisnya;
  5. Setelah semua laporan dan bukti diterima oleh petugas, tunggu pemberitahuan lanjutan dari pihak Kepolisian terkait kasus penipuan shopee yang dialami.

Cara Melaporkan Penipuan Shopee ke Pihak Shopee 

Selain melaporkan ke polisi, Sobat juga dapat melaporkan pelaku penipuan Shopee ke pihak shopee itu sendiri. Berikut cara melaporkan penipuan Shopee ke pihak Shopee:

  1. Melaporkan pengguna melalui halaman toko (untuk Penjual)

Anda dapat melaporkan pelaku penipuan, dalam hal ini si penjual dengan mengakses halaman toko pelaku tersebut, pilih ikon pilihan (titik tiga di pojok kanan atas), lalu klik “Laporkan Pengguna ini.”

  1. Melaporkan produk palsu/imitasi

Anda dapat melaporkan produk palsu/imitasi dengan mengakses halaman produk tersebut dan pilih “Laporkan Produk Ini” dari menu pilihan yang terletak di bagian atas kanan layar.

  1. Melaporkan pengguna melalui chat (untuk pembeli)

Sobat dapat melaporkan pelaku penipuan, dalam hal ini si pembeli dengan klik ikon chat. Kemudian, pilih chat dengan Pengguna yang ingin dilaporkan. Lalu, pilih ikon pilihan (titik tiga di bagian kanan atas). Selanjutnya, pilih “Laporkan Pengguna ini.”

  1. Cara melaporkan penipuan Shopee lewat telepon

Selain itu, Sobat juga dapat melaporkan modus penipuan melalui call centre atau customer service Shopee ke nomor 1500702 atau 021-39500300;

Layanan customer service via telepon ini merupakan layanan 24 jam dari Senin – Minggu termasuk hari libur nasional sehingga Sobat dapat menghubungi kapan saja dibutuhkan.

  1. Cara Melaporkan Penipuan Shopee Lewat SMS

Pelaporan penipuan ini juga dapat dilakukan melalui layanan pesan singkat atau SMS. Cara ini terbilang lebih praktis namun format pesan harus sesuai agar kasus dapat lebih cepat ditangani oleh pihak Shopee. Berikut cara mengirimkan laporan penipuan via SMS di Shopee:

  1. Pengguna Telkomsel

Bagi pengguna yang memiliki provider Telkomsel, dapat mengirimkan laporan penipuan ke nomor 1166 dengan format: Penipuan#(nomor ponsel pelaku penipuan)#(kasus yang dilaporkan). Contoh: Penipuan#08xxxxxxxxxx#Penipuan Mengataskan nama Shopee (ceritakan sedikit kronologi)#

  1. Pengguna XL

Cara pelaporan penipuan melalui SMS untuk pengguna XL memiliki format Lapor#(nomor ponsel pelaku penipuan)#(isi kasus yang dilaporkan) kemudian dikirim ke nomor 558. Contoh: Lapor#08xxxxxxxxxx#Pesan Penipuan atas nama Shopee (sertakan kronologis singkat).

  1. Pengguna Indosat

Dengan format SMS (spasi) Nomor Handphone Pelaku Penipuan (spasi) Isi SMS Penipuan, pengguna Indosat dapat melaporkan penipuan yang terjadi ke nomor 726. Contoh: SMS 08xxxxxxxxxx (isi pesan / SMS penipuan).

  1. Cara Melaporkan Penipuan Shopee Lewat SMS

Kemudian, Anda dapat melaporkan penipuan ke pihak shopee melalui email resmi di help@support.shopee.com. Hal tersebut untuk menceritakan lebih detail kronologis penipuan serta melampirkan bukti jika ada. Pastikan judul email dan isi email Anda relevan sehingga laporan Anda dapat lebih cepat ditindaklanjuti oleh team Shopee.

Cara Melaporkan Penipuan Shopee ke Perqara 

Jika masih bingung dengan cara melaporkan penipuan shopee di atas, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke Perqara loh Sobat! Berikut cara melaporkan penipuan shopee ke Perqara:

  1. Buka situs web perqara.com;
  2. Klik “Cari Advokat” pada halaman website;
  3. Pilih advokat sesuai dengan kategori masalah yang Anda hadapi. Pada kasus penipuan shopee ini, Anda dapat memilih kategori pidana ya Sobat!;
  4. Kemudian, Anda dapat menuliskan detail masalah yang sedang dihadapi dapat kolom chat yang tersedia;
  5. Klik kategori perkara yang sesuai dengan masalah Anda:
  6. Kirim detail masalah tersebut ke advokat yang telah dipilih dengan klik “Pesan Konsultasi Sekarang”;
  7. Klik “Proses Pembayaran”
    • konsultasi di Perqara tidak dipungut biaya, proses pembayaran ini tidak akan menuntut Anda untuk membayar. Namun, hanya untuk mengkonfirmasi pemesanan konsultasi.
  8. Kemudian, akan muncul pop up notifikasi untuk memastikan pilihan dan data yang Anda masukan sudah benar. Apabila sudah benar, silahkan klik “Ya, Benar”;
  9. Setelah itu, Anda akan menunggu konfirmasi dari advokat;
  10. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan advokat melalui chat selama 30 menit;
  11. Setelah selesai konsultasi, Anda akan mendapatkan hasil ringkasan dari konsultasi tersebut.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait penipuan, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Melaporkan Modus Penipuan Pesan Via WhatsApp

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Referensi

  1. Shopee. https://seller.shopee.co.id/edu/article/3710#:~:text=Anda%20dapat%20melaporkan%20produk%20palsu,silakan%20hubungi%20Customer%20Service%20Shopee. Diakses pada 28 Maret 2023.
  2. Bernadetha Aurelia Oktavira.” Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-penipuan-online-lt4f0db1bf87ed3. Diakses pada 28 Maret 2023.
  3. Adira Finance. “7 Cara Melaporkan Penipuan Online yang Mudah dan Resmi”. https://www.adira.co.id/detail_berita/metalink/7-cara-melaporkan-penipuan-online-yang-mudah-dan-resmi. Diakses pada 28 Maret 2023.
  4. Ginee. “Stop Penipuan! Pelajari Cara Melaporkan Penipuan di Shopee”. https://ginee.com/id/insights/cara-melaporkan-penipuan-shopee/. Diakses pada 28 Maret 2023.