Dalam sistem hukum Indonesia, penggunaan suatu peraturan perundang-undangan tentunya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Hal ini tercermin dengan ditetapkannya hierarki peraturan perundang-undangan untuk menentukan kedudukan dari setiap peraturan sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaannya.
Namun, bagaimana sebenarnya urutan peraturan hukum dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan? Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai pengertian, fungsi, serta urutan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Money Laundry Adalah: Pengertian, Modus, dan Cara Pencegahannya
Pengertian peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang bersifat mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara maupun pejabat yang berwenang, serta melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Definisi ini berdasarkan Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).
Berdasarkan pengertian tersebut, peraturan perundang-undangan tidak hanya sekedar kumpulan aturan tertulis, melainkan sebuah instrumen utama dalam terciptanya ketertiban, kepastian, dan keadilan hukum di Indonesia.
Hal ini tercermin dari adanya unsur-unsur penting yang melekat pada setiap peraturan perundang-undangan, yaitu berbentuk aturan tertulis, memuat norma hukum sebagai pedoman, larangan, atau perintah yang berlaku secara umum, serta dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang sah.
Baca juga: BAP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Contoh dalam Proses Hukum
Dasar hukum hierarki peraturan perundang-undangan


Dasar hukum hierarki peraturan perundang-undangan terdapat dalam UU 12/2011 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Urutan hierarki peraturan perundang-undangan
Berikut merupakan urutan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (“UUD 1945”)
Merupakan dasar hukum tertulis yang menjadi pedoman utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya, karena menempati kedudukan sebagai peraturan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“TAP MPR”)
Merupakan produk hukum MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR serta bersifat mengikat dan berlaku sesuai ketentuan yang mengaturnya.
- Undang-Undang (“UU”)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“PERPPU”)
Merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum setara. Dengan perbedaan mendasar, UU dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden, sedangkan PERPPU langsung ditetapkan oleh Presiden ketika keadaan genting dan memaksa.
- Peraturan Pemerintah (“PP”)
Merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (“PERPRES”)
Merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi (“PERDA Provinsi”)
Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan persetujuan gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (“PERDA Kabupaten/Kota”)
Merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Baca juga: Apa Itu Hukum Positif? Yuk Kenalan dengan Istilah Hukum Ini!
Jenis peraturan lain di luar hierarki Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011
Selain jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, terdapat pula peraturan lain sebagaimana tercantum pada Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Yudisial
- Bank Indonesia
- Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU
- DPRD Provinsi
- Gubernur
- DPRD Kabupaten/Kota
- Bupati/Walikota
- Kepala Desa atau yang setingkat.
Baca juga: Pengertian Retroaktif dalam Hukum: Konsep, Aplikasi, dan Dampaknya
Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prinsip utama yang menjadi dasar atau pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut merupakan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan:
- Lex superior derogat legi inferiori
Merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Atau dengan kata lain, dalam pelaksanaannya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan selalu mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, sehingga terjamin konsistensi dan keselarasan dalam sistem hukum.
- Lex specialis derogat legi generali
Merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang umum. Yang mana ketika terdapat dua peraturan yang sederajat dengan muatan materi yang sama, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah peraturan yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan hukum yang mengaturnya.
- Lex posterior derogat legi priori
Merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama. Atau dengan kata lain, ketika terdapat dua peraturan yang sederajat, maka peraturan yang digunakan adalah peraturan yang terbaru dan bukan yang lebih dulu diundangkan.
- Peraturan hanya dapat dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.
Baca juga: Jenis, Dampak, dan Perlindungan Pelanggaran Hak Warga Negara
Contoh konflik peraturan dan penyelesaiannya


Salah satu contoh konflik hierarki peraturan perundang-undangan adalah ketika suatu PERDA bertentangan dengan UU atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya, PERDA yang mengatur retribusi atau pajak daerah yang bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hal ini, penyelesaian konflik dilakukan menggunakan mekanisme judicial review di Mahkamah Agung dengan menerapkan prinsip lex superior derogat legi inferiori. Yang mana sepanjang suatu peraturan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia maka peraturan tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Butuh Kuasa Hukum? Ini Perincian Biaya Sewa Jasa Pengacara!
Relevansi hierarki peraturan dalam praktik pemerintahan dan hukum
Setelah memahami lebih jauh mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, Sobat perlu untuk mengetahui relevansi hierarki tersebut dalam praktik pemerintahan dan praktik hukum di Indonesia. Yang mana hierarki peraturan tidak hanya berfungsi untuk menjaga konsistensi sistem hukum nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pemerintah dan para penegak hukum dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini tercermin dari fungsi hierarki peraturan dalam praktik pemerintahan yang berperan sebagai pedoman utama dalam pembentukan kebijakan sekaligus sebagai alat harmonisasi agar peraturan daerah tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Adapun dalam praktik hukum, hierarki peraturan perundang-undangan berfungsi untuk mencegah terjadinya benturan norma melalui penerapan prinsip lex superior derogat legi inferiori sekaligus menjadi dasar pelaksanaan dari judicial review.
Baca juga: Ini Penyebab dan Solusi Dari Pelanggaran Norma Hukum
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 11.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait urutan peraturan hukum, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Simak Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan