Upaya preventif adalah langkah-langkah yang diambil untuk mencegah terjadinya suatu masalah, insiden, atau pelanggaran. Dalam berbagai bidang, termasuk hukum, upaya ini memiliki peran krusial dalam menciptakan ketertiban dan keamanan. Artikel ini akan mengupas tuntas pengertian, tujuan, dan contoh upaya preventif, khususnya dalam konteks hukum dan keamanan, serta bagaimana peran masyarakat dan pemerintah saling berkaitan untuk mewujudkannya.
Baca juga: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pengertian upaya preventif


Dalam ranah hukum, upaya preventif adalah serangkaian tindakan yang dirancang untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Upaya preventif berfokus pada akar masalah dan faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya suatu insiden.
Baca juga: Pakta Integritas Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Tujuan utama upaya preventif
Ada beberapa tujuan utama dari dilakukannya upaya preventif, antara lain:
- Mengantisipasi dan menghindari kejahatan atau hal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sebab, dengan mencegah kejahatan yang belum terjadi, upaya preventif dapat menekan jumlah kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan, atau kekerasan.
- Menciptakan rasa aman. Adanya langkah-langkah pencegahan, seperti patroli polisi yang rutin, membuat masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.
- Mencegah kerugian. Upaya preventif tidak hanya berlaku untuk kejahatan, tetapi juga untuk hal-hal lain seperti kecelakaan atau bencana. Misalnya, pemasangan rambu-rambu lalu lintas merupakan upaya preventif untuk mencegah kecelakaan.
- Menghemat sumber daya. Mencegah masalah lebih efisien daripada menyelesaikannya. Bayangkan biaya dan energi yang harus dikeluarkan untuk menangani kasus kejahatan, jauh lebih besar daripada biaya untuk melakukan upaya pencegahan.
Baca juga: Pahami Hak Prerogatif Presiden, Selain Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Contoh upaya preventif dalam hukum dan keamanan


Dalam kehidupan sehari-hari, contoh upaya preventif dalam hukum dan keamanan bisa ditemukan di berbagai situasi, seperti:
- Penyuluhan hukum kepada warga. Kegiatan ini sering dilakukan oleh pemerintah atau aparat hukum untuk memberi pengetahuan tentang aturan yang berlaku, agar masyarakat tidak melanggar hukum karena ketidaktahuan.
- Pemasangan CCTV di lingkungan. Kamera pengawas di tempat umum atau permukiman berfungsi untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencurian atau perusakan.
- Patroli polisi dan razia berkala. Polisi melakukan patroli rutin dan razia lalu lintas untuk mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban.
- Pembuatan perjanjian tertulis. Dalam jual beli atau pinjam-meminjam, surat perjanjian dibuat agar kedua pihak paham hak dan kewajibannya, sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari.
- Edukasi tentang bahaya narkoba dan tindak kriminal. Kampanye anti-narkoba dan sosialisasi bahaya kekerasan membantu masyarakat mengenali dan menghindari perilaku melanggar hukum.
- Penerbitan sertifikasi produk. Pemerintah mewajibkan produk makanan atau elektronik memiliki sertifikasi, seperti SNI dan BPOM sebelum dijual. Ini adalah upaya preventif untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau berbahaya.
- Pemberlakuan akta notaris. Dalam transaksi jual beli properti atau perjanjian bisnis, penggunaan akta notaris adalah upaya preventif. Akta ini mencegah perselisihan di kemudian hari karena semua poin kesepakatan sudah tercatat secara legal dan sah.
- Sistem perizinan usaha. Peraturan yang mengharuskan perusahaan memiliki izin mendirikan bangunan atau izin lingkungan adalah upaya preventif untuk mencegah pembangunan yang melanggar tata ruang atau merusak lingkungan.
Baca juga: Mens Rea Adalah: Pengertian, Jenis, dan Peran Penting dalam Hukum Pidana
Peran masyarakat dan pemerintah dalam upaya preventif
Upaya preventif akan lebih efektif jika ada kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat.
Peran Pemerintah:
- Menyusun kebijakan, yaitu membuat regulasi yang mendukung keamanan dan ketertiban.
- Menyediakan infrastruktur, yaitu dengan memasang lampu jalan, kamera pengawas, dan fasilitas umum yang aman.
- Menguatkan aparat, yaitu meningkatkan kualitas dan jumlah aparat penegak hukum, seperti polisi dan satpol PP, untuk menjamin keamanan.
Peran Masyarakat:
- Siskamling, yaitu mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dengan ronda malam.
- Aktif melaporkan kejadian atau perilaku mencurigakan kepada pihak berwajib.
- Edukasi diri dengan membekali diri dan keluarga dengan pengetahuan tentang cara menghindari kejahatan.
- Membangun komunitas, yaitu dengan mengadakan kegiatan positif bersama yang dapat mempererat tali silaturahmi antar warga, sehingga meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Dengan sinergi antara pemerintah yang proaktif dan masyarakat yang peduli, upaya preventif akan menjadi benteng yang kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Adagium Adalah: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya dalam Hukum dan Kehidupan Sehari-hari
Perqara telah melayani lebih dari 30.000 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Pengertian Retroaktif dalam Hukum: Konsep, Aplikasi, dan Dampaknya
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Referensi
- Aimi Solidei Manalu. “Independensi Penegak Hukum Dan Pengawasan Preventif Dalam entif Dalam Penegakan Hukum Di Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019”. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi. Vol. 2 No. 2 (Desember 2022). Hlm. 115 – 131.
- Oktir Nebi. “Analisis Upaya Preventif dan Represif Penegakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi”. Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik. Vol. 1 No. 3 (September 2024). Hlm. 206-217.
- Zennia Almaida dan Moch. Najib Imanullah. “Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai”. Privat Law. Vol. 9 No. 1 (Januari-Juni 2021). Hlm. 218-226.