Pernahkah Sobat mendengar istilah “verzet” dalam konteks hukum? Istilah yang mungkin terdengar asing bagi sebagian besar orang ini ternyata memiliki peran penting dalam proses peradilan. Verzet adalah bentuk perlawanan oleh tergugat yang merasa dirugikan oleh putusan verstek. Namun, perlu diingat bahwa pengajuan verzet harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa sebenarnya verzet itu? Bagaimana prosedur mengajukannya? Mari pahami bersama dalam ulasan artikel ini.

Baca juga: Pahami Putusan Verstek Pada Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

Verzet adalah

Verzet adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat yang merasa dirugikan dengan putusan verstek. Verstek juga dapat disebut sebagai “perlawanan” terhadap putusan verstek. 

Namun, perlu diketahui bahwa, upaya hukum verzet ini dapat dilakukan jika tidak didahului oleh upaya hukum banding penggugat, apabila penggugat terlebih dahulu melakukan upaya hukum banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, namun tergugat diperbolehkan untuk mengajukan banding.

Upaya hukum verzet dapat dikategorikan sebagai penerapan prinsip audi et alteram partem yaitu suatu prinsip dalam hukum acara perdata yang bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. Pelaksanaan upaya hukum verzet tidak dapat dipisahkan dari verstek, sebab kedudukan verzet dalam perkara verstek yaitu sebagai jawaban atas gugatan penggugat yang biasanya dilaksanakan pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Simak Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas

Dasar hukum verzet

Dasar hukum verzet
Dasar hukum verzet (Sumber: shutterstock)

Dasar hukum upaya hukum verzet terdapat dalam Herzien Indonesis Reglement (HIR), Reglement voor de Buitengewesten (RBg), Reglement op de Rechtsvordering (RV), dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 (SEMA No. 9 tahun 1964).

Berikut beberapa dasar hukum verzet:

  1. Pasal 129 ayat (1) HIR/Pasal 153 RBg/Pasal 83 RV, yang berbunyi: “Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.”
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 (SEMA No. 9 tahun 1964).

Baca juga: Ingin Mengajukan Perkara? Kenali Apa Itu Legal Standing dan Contohnya

Ketentuan mengajukan verzet

Perhatikan ketentuan berikut sebelum mengajukan verzet:

  1. Tenggang waktu untuk mengajukan verzet yaitu 14 (empat belas hari) hari setelah putusan diberitahukan kepada tergugat, berdasarkan Pasal 129 ayat (2) HIR).
  2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat atau jika tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning (peringatan) disampaikan maka tenggang waktu mengajukan verzet yaitu 8 (delapan) hari setelah peringatan berdasarkan pasal 196 HIR disampaikan.
  3. Jika Tergugat tidak datang setelah ditegur, maka pengajuan verzet bisa dilakukan hingga hari ke-8 (delapan) setelah eksekusi eksekutorial, berdasarkan Pasal 129 HIR.
  4. Apabila lewat masa tenggang seperti ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka secara langsung putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
  5. Pihak yang berhak mengajukan verzet adalah tergugat atau kuasa hukumnya yang telah diberikan surat kuasa khusus, berdasarkan Pasal 125 HIR/149 RBg dan Pasal 129 HIR/152 RBg.
  6. Jika verzet diterima dan persidangan dilanjutkan kembali, maka pihak pelawan (yang mengajukan verzet) tetap disebut sebagai penggugat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 494K/Pdt/1983.
  7. Pada persidangan verzet apabila pelawan tidak hadir kembali setelah dilakukan pemanggilan yang patut maka Hakim dapat menjatuhkan putusan verstek kedua.
  8. Verzet bukanlah gugatan atau perkara baru, namun merupakan bantahan yang ditujukan pada ketidakbenaran dalil gugatan dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan itu keliru dan tidak benar, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Sip/1975.

Baca juga: Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Pemeriksaan terhadap verzet

Pemeriksaan terhadap verzet
Pemeriksaan terhadap verzet (Sumber: shutterstock)

Berikut 2 (dua) macam pemeriksaan terhadap verzet:

  1. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula

Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut:

  • Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.

Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Jika pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

  1. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan

Merujuk pada Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada penggugat, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama.

Baca juga: Pahami Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan): Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Penerapannya

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Apa Itu Surat Dakwaan Hingga Contohnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Herzien Indonesis Reglement (HIR);
  2. Reglement voor de Buitengewesten (RBg); 
  3. Reglement op de Rechtsvordering (RV);
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1964 (SEMA No. 9 tahun 1964);
  5. Putusan Mahkamah Agung No. 307 K/Sip/1975;
  6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 494K/Pdt/1983;
  7. Putusan Mahkamah Agung Nomor 938K/Pdt/1986.

Referensi

  1. M. Yahya Harahap. “Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
  2. Prilla Geonestri Ramlan. “Verzet, Upaya Perlawanan Atas Putusan Verstek”. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses pada 10 Oktober 2024.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Perkara Verzet”. Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Diakses pada 10 Oktober 2024.