Pernahkah Anda mendengar istilah “uitlokker“? Kata ini mungkin terdengar asing bagi sebagian besar orang, namun perannya sangat krusial dalam tindak pidana. Dalam dunia hukum, uitlokker adalah sosok yang berperan sebagai dalang di balik layar, yang mendorong atau membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana. Yuk pahami lebih jauh terkait uitlokker dalam ulasan artikel ini.

Baca juga: Kenali Istilah Samenloop dalam Hukum Pidana

Uitlokker adalah

Uitlokker adalah seseorang yang dengan sengaja mengajak, membujuk, atau mendorong orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana. Aksinya disertai membujuk dan inilah perbedaannya dengan menyuruh lakukan. 

Baca juga: Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Dasar hukum uitlokker

Konsep uitlokker diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana tidak hanya jika ia langsung melakukan perbuatan pidana tersebut, tetapi juga jika ia berperan sebagai penganjur atau penggerak orang lain untuk melakukannya. Pertanggungjawaban pembujuk hanya sampai pada apa yang dibujuknya untuk dilakukan beserta akibatnya.

Unsur uitlokking berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yaitu, orang yang membujuk itu disertai dengan memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan martabat, menggunakan kekerasan, menggunakan ancaman, menggunakan penyesatan, menggunakan kesempatan dan memberi sarana.

Orang yang membujuk tersebut harus sengaja membujuk orang lain dengan melalui cara seperti pemberian, salah memakai kekuasaan, dan sebagainya. Artinya, tidak boleh dengan cara yang lain. 

Baca juga: Pelaku Kejahatan Dapat Terbebas dari Hukuman? Kenali Istilah Penghapusan Pidana!

Jenis-jenis uitlokker

Berikut beberapa jenis uitlokker:

  1. Penggerakan yang berhasil (geslaagden uitlokking)

Contohnya: A membujuk B untuk membunuh C, dan B membunuh C. 

  1. Penggerakan yang hanya sampai pada taraf percobaan (uitlokking bij poging)

Contohnya: A membujuk B untuk membunuh C, ternyata delik yang dilakukan oleh B hanya menggores tangan C saja. Dari sini kita bisa melihat bahwa B sudah tergerak, hanya saja delik yang dilakukan menjadi percobaan. 

  1. Penggerakan yang gagal (mislukte uitlokking/poging tot uitlokking)

Contoh dari mislukte uitlokking, yaitu  A menggerakan B, ternyata B tidak tergerak 

  1. Pergerakan tanpa akibat (zonder gecolg gevleven uitlokking)

Contohnya: A membujuk B untuk membunuh C, namun dalam perjalanan B bertemu dengan D yaitu adik dari C yang mengatakan keluarganya sedang kesusahan, timbul rasa iba sehingga membuat B mengundurkan diri. A menggerakan B untuk membunuh C, ternyata B memperkosa C, tidak membunuh C.

Baca juga: Simak Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas

Perbedaan uitlokker dengan doenpleger

Berikut beberapa perbedaan dari uitlokker (menggerakan) dengan doenpleger (menyuruh):

  1. Doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sementara itu, uitlokker adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan ada orang yang digerakkan untuk melakukan.
  1. Pada tindakan doenpleger, orang yang disuruh melakukan, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini karena dia hanya berkedudukan sebagai instrumen atau alat pelaku intelektual, sehingga yang dapat dipidana adalah orang yang menyuruh lakukan. Sedangkan, pada uitlokker, kedua pelaku dapat dihukum. Pihak yang menggerakan maupun yang digerakkan dapat dipidana.
  1. Cara-cara yang dapat dipergunakan oleh seseorang yang doen pleger (menyuruh) melakukan tidak diatur dalam undang-undang, sedangkan cara-cara yang dipergunakan dalam uitlokker, diatur secara limitatif dalam undang–undang.
  1. Pada uitlokker, pelaku tidak secara langsung melakukan tindak pidana, melainkan hanya mengajak atau membujuk orang lain untuk melakukannya. Sedangkan. pada doenpleger, pelaku menggunakan orang lain sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, seolah-olah orang lain tersebut adalah tangan kanannya.

Baca juga: Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Hukum Pidana

Contoh kasus uitlokker

Untuk lebih memahami konsep uitlokker, mari kita lihat contoh kasus berikut:

  1. Kasus Pembunuhan: Seseorang menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh musuhnya. Dalam kasus ini, orang yang menyewa pembunuh bayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai uitlokker.
  2. Kasus Penipuan: Seorang penipu mengajak temannya yang naif untuk ikut serta dalam skema penipuan. Temannya yang naif kemudian melakukan penipuan tersebut atas bujukan dari si penipu. Si penipu dalam hal ini juga dapat dikategorikan sebagai uitlokker.

Baca juga: Kedudukan Obstruction of Justice Dalam Proses Hukum

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Apa Itu Surat Dakwaan Hingga Contohnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi

  1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1994;
  2. Wirjono Podjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.