Tidak hanya pekerja kantoran yang menerima Tunjangan Hari Raya atau THR, Pekerja Rumah Tangga juga wajib mendapatkannya. Meskipun kebanyakan PRT tidak dipekerjakan secara formal dan tanpa menggunakan kontrak tertulis, THR untuk PRT sifatnya wajib dan diatur oleh hukum. Simak pengaturan hukum THR untuk PRT pada artikel di bawah ini!

Apa itu THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”), THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Pekerja Bisa Menerima THR Pada Hari Raya Apa Saja?

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016, pekerja bisa menerima THR pada Hari Raya sebagai berikut:

  1. Hari Raya Idul Fitri
  2. Hari Raya Natal
  3. Hari Raya Nyepi
  4. Hari Raya Waisak
  5. Hari Raya Imlek

THR Keagamaan diberlakukan dan diperuntukkan sesuai dengan agama yang dianut oleh masing-masing Pekerja/Buruh. THR keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

Jenis pekerjaan apa saja yang bisa dapat THR?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat keterangan pembayaran THR keagamaan yang dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, salah satunya adalah penerimanya yaitu:

  1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
  2. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau perjanjian waktu tertentu (“PKWT”).

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”), Ibu Ida Fauziyah menegaskan kembali jenis pekerjaan apa saja yang memiliki hak untuk mendapatkan THR, di antaranya pekerja PKWT, pekerja PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer.

PRT bisa dapat THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permenaker 2/2015”), terdapat definisi Pekerja Rumah Tangga (“PRT”), yakni orang yang bekerja pada perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. 

Pasal 7 Permenaker 2/2015 menentukan PRT mempunyai hak, antara lain:

  1. Memperoleh informasi mengenai Pengguna;
  2. Mendapatkan perlakuan yang baik dari Pengguna dan anggota keluarganya;
  3. Mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja;
  4. Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat;
  5. Mendapatkan waktu istirahat yang cukup;
  6. Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
  7. Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  8. Mendapatkan tunjangan hari raya; dan
  9. Berkomunikasi dengan keluarganya.

Dan Pasal 11 Permenaker 2/2015 mengatur kewajiban Pengguna, antara lain:

  1. Membayar upah sesuai Perjanjian Kerja;
  2. Memberikan makanan dan minuman yang sehat;
  3. Memberikan hak istirahat yang cukup kepada PRT;
  4. Memberikan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
  5. Memberikan tunjangan hari raya sekali dalam setahun;
  6. Memberikan hak cuti sesuai dengan kesepakatan;
  7. Mengikutsertakan dalam program jaminan sosial;
  8. Memperlakukan PRT dengan baik; dan
  9. Melaporkan penggunaan jasa PRT Kepada Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain.

Berdasarkan ketentuan ini dan penegasan yang disampaikan oleh Menaker Ibu Ida Fauziyah terkait pekerjaan yang memiliki hak mendapat THR, maka ada kewajiban bagi Pengguna PRT untuk memberikan THR sekali dalam satu tahun.

THR untuk PRT Diatur Dalam Hukum Apa?

Dasar hukum yang berkaitan dengan THR untuk PRT diantaranya adalah:

  • UU Tenaker
  • PP 36/2021
  • Permenaker 6/2016
  • Permenaker 2/2015
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk itu, jika Sobat Perqara adalah seorang PRT, Sobat memiliki hak untuk mendapatkan THR. Begitu juga sebaliknya, jika Sobat mempekerjakan PRT, Sobat memiliki kewajiban untuk memberikan THR karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Ketenagakerjaan, Perqara telah menangani lebih dari 550 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami. 

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Apa Itu Cuti Bersama? Kenali Definisi dan Aturannya!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  5. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Referensi

  1. “Hore! Menaker Sebut Jenis Pekerja Penerima THR Lebaran 2022”, Bisnis.com, Diakses Pada 10 April, 2022, https://m.bisnis.com/amp/read/20220408/12/1520781/hore-menaker-sebut-jenis-pekerja-penerima-thr-lebaran-2022.