Seseorang yang pernah menjalankan berbisnis pasti pernah mendengar istilah MoU (“Memorandum of Understanding”). Sebelum ke tahap persiapan, pebisnis dengan para rekan bisnisnya biasanya akan membicarakan arah kerjasama yang akan dibangun. Kedua pihak harus menyatakan keseriusan bekerjasama dan di sinilah MoU berperan penting. Lantas, apa sebenarnya MoU itu sendiri? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.
Apa Itu MoU?
MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. MoU juga dapat diartikan sebagai perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan pada para pihak untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat suatu perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak nantinya yang akan tertuang dalam kontrak. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) sendiri sebenarnya tidak mengenal sebutan nota kesepahaman. Namun, pada penerapannya, pembuatan kontrak bisa didasari oleh MoU, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata.
Berikut bunyi Pasal 1338 KUHPer:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik“
3 Manfaat MOU
Memuat Gambaran Kerjasama
MoU berguna sebagai gambaran kerjasama agar segalanya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak. MoU dibuat untuk menghindari kerugian ataupun kesalahan persepsi dari masing-masing pihak terkait kerjasama yang akan berjalan.
Menghindari Ketidakpastian
MoU dibentuk agar masing-masing pihak terhindar dari resiko ketidakpastian. MoU dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan bagi masing-masing pihak dalam menentukan isi perjanjian. Hal ini kemungkinan besar akan menjadi tujuan dari kerjasama oleh masing-masing pihak yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk perjanjian apabila semuanya terealisasi. Oleh karena perjanjian belum terbentuk, daripada tidak ada ikatan apa pun sebelum penandatanganan kontrak, maka dibuatlah MoU yang dapat berlaku sementara waktu.
Bentuk pencatatan sebelum dituangkan dalam perjanjian
MoU dapat digunakan sebagai catatan (framework) untuk memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang masing-masing pihak sepakati. Hal ini akan memudahkan para pihak dalam mengingat hal-hal apa saja yang akan dituangkan ke dalam perjanjian serta menghilangkan keraguan dalam membuat perjanjian.
Kekuatan Mengikat MOU
Apabila masing-masing pihak membuat MoU hanya sebagai pendahuluan perjanjian (untuk memuat hal-hal pokok yang akan dituangkan ke dalam perjanjian), maka kekuatan mengikat MoU hanya sebatas moral saja sebagai gentle agreement yang dibuat oleh masing-masing pihak.
Namun, perlu diketahui bahwa sebetulnya MoU bisa saja memiliki kekuatan hukum mengikat seperti perjanjian. Hal ini didasari oleh Pasal 1338 KUHPerdata yang biasa dikenal dengan asas kebebasan berkontrak atau membuat perjanjian. Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila dibuat secara sah, maka akan mengikat bagi masing-masing pihak yang membuatnya. Berdasarkan hal ini, apabila bermuatan syarat-syarat keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka MoU memiliki kesamaan kekuatan hukum dengan yang berlaku pada perjanjian yang mengikat masing-masing pihak.
Perbedaan MoU dan Perjanjian Kerjasama
Secara teori, MoU bukanlah suatu kontrak karena memang masih merupakan kegiatan pra-kontrak. Pada dasarnya, suatu kontrak berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak. Sehingga perumusan hubungan kontraktual tersebut pada umumnya selalu diawali dengan proses negosiasi di antara para pihak.
Setelah ada kesepahaman atau kesepakatan untuk mengadakan kontrak, maka para pihak biasanya akan membuat MoU yang memuat keinginan masing-masing pihak. Hal ini disertai adanya tenggang waktu pencapaian kesepakatan untuk terwujudnya sebuah kontrak. Tapi banyak orang salah kaprah mengenai MoU. Simak beberapa unsur perbedaan MoU dengan perjanjian berikut ini.
Perbedaan Pengaturan
MoU tidak dikenal dalam KUHPerdata, sedangkan perjanjian dikenal dalam Pasal 1313 KUHPerdata dan pasal-pasal lainnya yang berhubungan dengan perjanjian.
Perbedaan Materi yang Tertuang di Dalamnya
MoU memiliki muatan materi atau konten yang sifatnya pokok namun sederhana, sebab isinya hanyalah rencana-rencana secara garis besar yang lingkupnya umum dan luas. Sedangkan, perjanjian memiliki muatan materi atau konten yang sifatnya spesifik, sebab isinya secara detail mengatur hak dan kewajiban, kesepakatan antara para pihak, dan lain sebagainya.
Perbedaan dalam Bentuk Kegunaan
MoU berguna sebagai pra-kontrak untuk menegaskan keseriusan sebagai landasan kepastian dalam kerjasama. Sedangkan, perjanjian berguna sebagai kontrak itu sendiri yang mana berisi kesepakatan antara masing-masing pihak yang telah menyepakati berbagai macam hal yang tertuang di dalam perjanjian.
Sifat Memaksa dan Tidak Memaksa
Umumnya, MoU memiliki sifat yang tidak memaksa, sedangkan perjanjian itu sifatnya memaksa. Hal ini berarti para pihak tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi apa yang tertera di dalam MoU. Apabila masing-masing pihak dalam MoU tidak memenuhi kesepakatan, masing-masing tidak dapat digugat untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
Sedangkan, perjanjian memiliki sifat yang memaksa. Hal ini mengakibatkan masing-masing pihak yang tertuang di dalam perjanjian harus memenuhi kewajibannya. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang sepakati, maka pihak tersebut dapat digugat untuk memenuhi kewajibannya.
Perbedaan dari Sisi Pembatalan
Perlu diingat kembali bahwa MoU sifatnya tidak memaksa, sehingga selama perjanjian belum dibuat dan ternyata ada pihak yang ingin mengundurkan diri, maka MoU bisa batal dengan sah. Contohnya digunakan dalam prospek bisnis yang belum jelas kepastian kesepakatan kerjasamanya.
Sedangkan, perjanjian tidak mudah untuk dibatalkan. Kesepakatan dalam perjanjian telah diatur dan sesuai dengan ketentuan syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata. Maka masing-masing pihak mesti mematuhi isi perjanjian mereka.
Bagaimana Jika ada yang Melanggar MOU?
MoU adalah suatu nota di mana para pihak membuat sebuah pedoman awal mula yang berisi kesepahaman. MoU tidak memiliki ikatan yang kuat di antara para pihak. Seperti yang telah diketahui, bahwa MoU memiliki ikatan secara moral yang apabila tidak dilaksanakan berarti akan melanggar moral dan sosial, serta dapat mengakibatkan rusaknya reputasi terutama di kalangan bisnis.
Akan tetapi, apabila di dalam MoU itu ternyata memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata (memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti perjanjian), seluruh ketentuan MoU yang tercantum dapat diterapkan para pihak. Oleh karenanya, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang telah dibuat, maka salah satu pihak yang lain dapat membawa persoalan tersebut ke dalam pengadilan.
Pihak yang berwenang dapat memerintahkan salah satu pihak untuk dapat melaksanakan substansi perjanjian secara konsisten. Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa MoU tidak memiliki sanksi hukum (tetapi ada sanksi moral dan sosial), sedangkan perjanjian memiliki sanksi hukum.
Struktur dan Isi MoU
- Judul;
- Pembukaan (hari, tanggal, bulan, tahun, tempat);
- Komparasi (para pihak);
- Substansi Isi (terdiri dari alasan, pernyataan sepaham untuk melaksanakan MoU, maksud dan tujuan, ruang lingkup, peran para pihak, pernyataan akan ditindaklanjuti MoU);
- Penutup;
- Tanda tangan para pihak.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 1.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait MoU, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Apakah Gugat MoU Dapat Dilakukan? Simak Pembahasan Ini
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Referensi
- Gita Nanda Pratama, “Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Dalam Hukum perjanjian di Indonesia”, Journal Unpar, Vol. 2, (2016): 427. DOI : https://doi.org/10.25123/vej.v2i2.2274
- Devi Setiyaningsih dan Ambar Budhisulistyawati, “Kedudukan dan Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Sebagai Tahap PraKontrak (Kajian dari sisi Hukum Perikatan)”, Jurnal Privat Law, Vol. 8, (Desember): 175. DOI : https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48405
- “Teknik Penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding)”. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Diakses Pada 17 April. 2022. https://www.bpkp.go.id/sesma/konten/320/penyusunan-memorandum-of-understanding-mou.bpkp
- “Apa itu MoU? Pahami Pengertian, Fungsi, Isi, dan Contohnya”. Prospeku. Diakses Pada 17 April. 2022. https://prospeku.com/artikel/mou-adalah—3714
- “Pembatasan Asas “Freedom of Contract” dalam Perjanjian Komersial”, Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA, Diakses Pada 17 April, 2022, https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/
- “Penyusunan & Pelaksanaan MoU”. Kementerian PPN/Bappenas. Diakses Pada 17 April. 2022. https://jdihn.go.id/files/479/Penyuluhan_Pelaksanaan_MoU_by_Reghi.pdf.