Dalam sistem hukum di Indonesia, istilah tanggung renteng bukanlah hal yang asing. Istilah ini kerap ditemui dalam perjanjian utang-piutang, kerja sama usaha, maupun hubungan hukum lain yang melibatkan lebih dari satu pihak. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan tanggung renteng? Artikel ini akan membahas pengertian, dasar hukum, serta contoh penerapan tanggung renteng dalam perikatan.
Baca juga: Jaminan Kebendaan: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya dalam Hukum Perdata
Apa itu tanggung renteng?
Tanggung renteng adalah istilah dalam hukum perdata yang merujuk pada bentuk tanggung jawab yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih sebagai debitur atau kreditur untuk memenuhi suatu prestasi yang menjadi kewajiban mereka.
Jenis tanggung jawab ini sering digunakan dalam perjanjian atau kontrak, baik oleh individu maupun badan usaha, sebagai bentuk perikatan yang memberikan hak kepada kreditur untuk menuntut seluruh prestasi kepada debitur tanpa harus membaginya. Yang mana dalam pelaksanaannya, perikatan tanggung renteng ini tidak dapat terjadi secara otomatis, melainkan harus secara tegas diatur dalam undang-undang atau diperjanjikan terlebih dahulu oleh para pihak.
Baca juga: Novasi Adalah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya dalam Perjanjian
Dasar hukum tanggung renteng di Indonesia


Dasar hukum yang mengatur mengenai tanggung renteng tersebar dalam berbagai pasal di Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), diantaranya:
- Pasal 1278 – 1279 KUHPerdata, mengatur tanggung renteng aktif
- Pasal 1280 – 1281 KUHPerdata, mengatur tanggung renteng pasif
- Pasal 1282 KUHPerdata, mengatur ketentuan dan syarat tanggung renteng
- Pasal 1283 – 1287 KUHPerdata, mengatur hak dan kewajiban debitur dalam tanggung renteng pasif
- Pasal 1288 – 1290 KUHPerdata, mengatur akibat pembebasan, penundaan, atau pengurangan utang
- Pasal 1291 – 1295 KUHPerdata, mengatur hak regres dan pembebasan utang
Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Bisnis: Jenis, Contoh Kasus, dan Cara Menghindarinya
Jenis-jenis tanggung renteng
Berdasarkan KUHPerdata dan doktrin hukum perdata, jenis tanggung renteng dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
- Tanggung Renteng Aktif
Tanggung Renteng Aktif adalah suatu bentuk perikatan yang melibatkan lebih dari satu kreditur, di mana masing-masing kreditur memiliki hak untuk menuntut pemenuhan seluruh perikatan dari debitur. Yang mana jika salah satu kreditur menerima pelunasan, maka kewajiban debitur kepada kreditur lain dianggap telah selesai.
- Tanggung Renteng Pasif
Tanggung Renteng Pasif adalah suatu bentuk perikatan yang melibatkan lebih dari satu debitur, di mana masing-masing debitur dapat dituntut untuk memenuhi seluruh perikatan oleh kreditur. Yang mana jika salah satu debitur melunasi seluruh utang, maka debitur lain otomatis terbebas dari kewajiban tersebut.
Baca juga: Pembubaran Perusahaan dalam Hukum Bisnis
Contoh penerapan tanggung renteng
Setelah mengetahui jenis-jenis tanggung renteng, berikut adalah contoh tanggung renteng:
- Tanggung Renteng Aktif
Jika A, B, C, D, dan E sebagai kreditur kekeluargaan memberikan pinjaman sebesar Rp250 juta kepada F sebagai debitur untuk usaha konveksi. Sesuai perjanjian, F wajib membayar utang beserta bunga setiap bulan. Ketika F melunasi sisa utangnya kepada salah satu kreditur (misal, C), maka beban utang F kepada seluruh kreditur (A, B, C, D, dan E) dianggap telah selesai.
- Tanggung Renteng Pasif
Jika A selaku kreditur, sedangkan C, D, dan E adalah debitur, maka A dapat menuntut seluruh utang kepada C, D, dan E. Apabila salah satu debitur (misalnya, E) melunasi seluruh utang tersebut, maka kewajiban C dan D kepada A dianggap telah selesai.
Baca juga: Hukum Perjanjian Franchise di Indonesia
Perbedaan tanggung renteng dengan tanggung jawab bersama
Berikut adalah perbedaan antara tanggung renteng dengan tanggung jawab bersama
Aspek | Tanggung Renteng | Tanggung Jawab Bersama |
Penagihan oleh Kreditur | Kreditur dapat menagih seluruh utang kepada salah satu debitur tanpa harus membaginya | Kreditur hanya dapat menagih utang sesuai porsi masing-masing debitur. |
Hak Debitur | Debitur yang ditagih tidak dapat meminta agar utang dipecah ke debitur lain. | Debitur hanya wajib membayar bagiannya; tidak ada tanggung jawab atas bagian debitur lain. |
Jika Utang Dilunasi | Pelunasan oleh salah satu debitur membebaskan debitur lain terhadap kreditur | Pelunasan oleh satu debitur hanya membebaskan bagian utangnya sendiri, tidak membebaskan debitur lain. |
Sifat Perikatan | Berlaku jika diatur secara tegas oleh undang-undang atau perjanjian. | Berlaku secara umum jika tidak ada ketentuan khusus tentang tanggung renteng. |
Baca juga: Tanggung Jawab Pengurus dalam Perseroan Terbatas (PT)
Keuntungan dan risiko sistem tanggung renteng


Sistem tanggung renteng memiliki sejumlah keuntungan sekaligus potensi risiko dalam penerapannya.
Keuntungan Sistem Tanggung Renteng:
- Perlindungan Terhadap Kreditur
Salah satu keuntungan sistem tanggung renteng adalah perlindungan terhadap kreditur karena kreditur dapat menagih seluruh utang kepada salah satu debitur tanpa harus membaginya, sehingga proses penagihan menjadi lebih mudah dan cepat.
- Efektivitas Penagihan
Efektivitas penagihan dalam sistem tanggung renteng tercapai karena kreditur cukup menagih salah satu debitur untuk seluruh utang, sehingga pelunasan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menuntut semua debitur secara terpisah.
- Kepastian Hukum
Kepastian hukum menjadi salah satu keuntungan sistem tanggung renteng karena pelunasan utang oleh salah satu debitur membebaskan debitur lain dari kewajiban, sehingga mencegah penagihan ganda dan menciptakan kejelasan bagi semua pihak.
Risiko Sistem Tanggung Renteng:
- Potensi Sengketa antar Pihak yang Bertanggung Jawab
Potensi sengketa antar pihak dalam sistem tanggung renteng muncul karena tidak adanya penetapan proporsi tanggung jawab yang jelas, sehingga dapat menimbulkan konflik regres antara debitur yang membayar dan debitur lainnya.
- Beban Tidak Proporsional pada Salah Satu Pihak
Beban tidak proporsional menjadi risiko dalam sistem tanggung renteng karena salah satu debitur dapat diminta melunasi seluruh utang meskipun hanya menerima sebagian manfaat, sementara debitur lain terbebas dari kewajiban setelah salah satu membayar penuh.
- Risiko Wanprestasi yang Berdampak Luas
Risiko wanprestasi dalam sistem tanggung renteng berdampak luas karena jika salah satu pihak wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya, maka seluruh kelompok bertanggung jawab, yang bisa menimbulkan kerugian lebih besar dan hilangnya keuntungan yang diharapkan.
Baca juga: Pentingnya Due Diligence dalam Bisnis: Menghindari Risiko
Bagaimana menghindari atau mengatur tanggung renteng dalam perjanjian
Setelah memahami keuntungan dan resiko dari sistem tanggung renteng. Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari dan mengatur tanggung renteng dalam perjanjian dari risiko yang ada:
- Mencantumkan klausul tanggung jawab secara jelas dan tegas;
Mencantumkan klausul tanggung jawab secara jelas dan tegas penting untuk menghindari kerancuan hukum dan meminimalisir sengketa antar pihak yang bertanggung jawab.
- Menentukan porsi tanggung jawab masing-masing pihak
Menentukan porsi tanggung jawab masing-masing pihak dalam perjanjian mencegah beban yang tidak adil dengan memastikan setiap pihak hanya bertanggung jawab sesuai manfaat atau kapasitasnya.
- Membuat nota kesepakatan pelaksanaan tanggung renteng
Membuat nota kesepakatan pelaksanaan tanggung renteng penting untuk mengatur kontribusi masing-masing pihak dan mekanisme ganti rugi secara proporsional agar pelaksanaan kewajiban berjalan adil dan terstruktur.
- Menyertakan mekanisme penyelesaian sengketa
Menyertakan mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian penting untuk mengantisipasi wanprestasi dan mengatur pembagian risiko secara tegas, sehingga mengurangi potensi konflik dan mendorong kepatuhan bahkan ada efek jera didalamnya.
Baca juga: Perjanjian Pembiayaan dalam Hukum Bisnis
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 7.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Ganti Rugi dalam Hukum Perdata: Jenis, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Referensi
- Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.