Pendidikan anak adalah salah satu aspek terpenting dalam perkembangan mereka. Sebagai orang tua, tanggung jawab terhadap pendidikan anak bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga hak yang harus dipenuhi. Namun, apakah ada sanksi hukum orang tua tidak memberi hak pendidikan anak? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak, serta peran dan implikasi dalam ketentuan hukum.
Baca juga: Status Hukum Anak Angkat dalam Keluarga
Pengertian tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak
Tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak adalah kewajiban moral dan hukum bagi setiap orang tua untuk memberikan dan memastikan anak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pendidikan tidak hanya terbatas pada pengetahuan akademik, tetapi juga mencakup pendidikan karakter, moral, dan keterampilan hidup yang diperlukan untuk menghadapi masa depan.
Dalam ketentuan hukum, anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sudah dijamin oleh Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain itu, orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan, menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU No. 35 Tahun 2014”). Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak, tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.
Baca juga: Kewajiban Nafkah dalam Hukum Keluarga: Hak, Tanggung Jawab, dan Aturan Hukumnya
Peran orang tua dalam pendidikan anak
Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan masa depan anak. Beberapa peran utama orang tua dalam pendidikan anak antara lain:
- Role model. Orang tua adalah contoh pertama bagi anak-anak mereka. Perilaku, sikap, dan nilai-nilai yang ditunjukkan orang tua akan ditiru oleh anak-anak.
- Pendidik. Orang tua bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dasar kepada anak-anak, baik itu pendidikan agama, moral, maupun pengetahuan umum.
- Pembimbing. Orang tua harus menjadi teman bagi anak-anak, memberikan bimbingan dan dukungan dalam menghadapi berbagai masalah yang mereka hadapi.
- Motivator. Orang tua perlu memotivasi anak-anak untuk terus belajar dan mengembangkan potensi diri.
Baca juga: Hak Waris Anak Tiri: Ketentuan Hukum dan Solusi yang Perlu Diketahui
Tanggung jawab orang tua dalam pendidikan formal
Tanggung jawab orang tua dalam pendidikan formal meliputi:
- Memilih sekolah. Orang tua memiliki hak dan kewajiban untuk memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan dan minat anak.
- Pemenuhan kewajiban finansial seperti biaya sekolah, serta keterlibatan dalam kegiatan sekolah.
- Memastikan kehadiran anak di sekolah. Orang tua harus memastikan anak-anak mereka hadir di sekolah secara teratur.
- Kerjasama dengan guru. Orang tua perlu bekerja sama dengan guru untuk memantau perkembangan belajar anak.
- Memberikan dukungan belajar di rumah. Orang tua harus menyediakan lingkungan belajar yang kondusif di rumah dan membantu anak-anak dalam belajar.
Keterlibatan aktif orang tua dalam pendidikan formal anak dapat meningkatkan motivasi dan prestasi belajar anak.
Baca juga: Perwalian Anak Yatim Piatu: Proses Hukum, Hak, dan Tanggung Jawab Wali
Tanggung jawab dalam pendidikan moral dan karakter
Pendidikan moral dan karakter sangat penting untuk membentuk generasi yang baik. Tanggung jawab orang tua dalam pendidikan moral dan karakter antara lain:
- Menanamkan nilai-nilai agama. Orang tua perlu menanamkan nilai-nilai agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Mengajarkan sopan santun. Orang tua harus mengajarkan sopan santun dan tata krama kepada anak-anak.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab. Orang tua perlu menumbuhkan rasa tanggung jawab pada diri anak-anak.
- Mengajarkan kejujuran. Kejujuran adalah nilai yang sangat penting untuk diajarkan kepada anak-anak.
Orang tua harus menjadi teladan yang baik dan mengajarkan anak untuk menghargai perbedaan serta berperilaku baik terhadap orang lain. Pendidikan karakter yang baik akan membantu anak tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan beretika.
Baca juga: Sanksi Hukum Langgar Privasi Anak Bagi Orang Tua
Hukum orang tua tidak memberi hak pendidikan ke anak
Hukum di Indonesia mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. Jika orang tua tidak memenuhi tanggung jawab ini, mereka dapat dikenakan sanksi hukum. Dalam prakteknya, konsekuensi hukum tidak memberi hak pendidikan anak, dapat dikenakan pasal terkait menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).
Ketentuan hukum tersebut terdapat dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT, yang menyatakan bahwa setiap orang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Baca juga: Perwalian Anak Menurut Hukum Indonesia
Perqara telah melayani lebih dari 27.700 konsultasi hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 5.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi hukum gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait hukum tidak memberi hak pendidikan anak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Perbedaan Hak Waris antara Anak Kandung dan Anak Angkat dalam Hukum Indonesia
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.