Apakah Sobat pernah mendengar istilah perjanjian pra nikah? Perjanjian pra nikah adalah hal yang sangat penting bagi Sobat yang ingin melangsungkan pernikahan untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing setelah menikah yang dapat dibuat sebelum dan setelah pernikahan. Lantas, apa saja yang harus Sobat siapkan untuk membuat perjanjian pra nikah? Mari kita bahas syarat perjanjian pra nikah, serta prosedur pembuatan, tata cara, dan syaratnya di negara-negara lain! 

Baca juga: Pahami Perjanjian Pra Nikah, Isi, Tujuan, dan Larangannya

Syarat-syarat perjanjian pra nikah

Untuk Sobat yang berencana membuat perjanjian pra nikah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Berikut adalah syarat perjanjian pra nikah yang perlu dipersiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    KTP dari kedua calon pasangan atau pasangan yang sudah menikah.
  2. Kartu Keluarga (KK)
    KK dari kedua calon pasangan atau pasangan yang sudah menikah.
  3. Kutipan Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
    Dokumen ini dibutuhkan untuk pasangan yang sudah menikah untuk menyelesaikan proses perjanjian.
  4. Perjanjian Pra Nikah yang Dibuat di Hadapan Notaris
    Perjanjian pra nikah harus dibuat dan disahkan oleh notaris agar memiliki kekuatan hukum.

Untuk Sobat yang merupakan warga negara asing (WNA), diperlukan dokumen tambahan seperti paspor atau izin tinggal.

Baca juga: Bisakah Perjanjian Pra Nikah Dibuat Setelah Menikah?

Prosedur pembuatan perjanjian pra nikah

Dalam proses pembuatan perjanjian pra nikah, terdapat hal-hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan. Berikut adalah prosedur dan tata cara pembuatan perjanjian pra nikah: 

  1. Diskusikan dan Susun Kesepakatan dengan Pasangan
    Pertama, diskusikan dengan pasangan mengenai apa saja yang ingin diatur, seperti pemisahan atau penggabungan harta, pembagian penghasilan, pemisahan utang, pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga, hak asuh anak jika terjadi perceraian, dan lain-lain. 
  2. Konsultasi dengan Advokat atau Konsultan Hukum
    Setelah menyusun kesepakatan, konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum untuk memastikan perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlu diingat bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Pengesahan oleh Notaris
    Bawa perjanjian tersebut ke notaris untuk disahkan menjadi akta. Notaris akan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum.
  4. Daftarkan ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil
    Setelah disahkan oleh notaris, daftarkan perjanjian pra nikah di Kantor Urusan Agama (“KUA”) atau Kantor Pencatatan Sipil. Pendaftaran ini penting agar perjanjian berlaku tidak hanya bagi pasangan tetapi juga terhadap pihak ketiga. 

Baca juga: Biaya Notaris Perjanjian Pra Nikah dan Contohnya

Apakah pembuatan perjanjian pra nikah bisa dilakukan tanpa notaris?


Pembuatan perjanjian pra nikah harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat perkawinan untuk memiliki kekuatan hukum. Meskipun pasangan suami istri dapat menyusun perjanjian pra nikah secara pribadi, untuk memastikan perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat mengikat pihak ketiga, perjanjian harus disahkan oleh notaris.


Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan dan harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Pengesahan ini penting agar perjanjian tersebut tidak hanya berlaku untuk pasangan suami istri, tetapi juga untuk pihak ketiga yang mungkin terlibat. Dengan demikian, melibatkan notaris adalah langkah penting untuk memastikan perjanjian pra nikah sah dan mengikat.

Baca juga: Pahami UU Perjanjian Pra Nikah: Lindungi Masa Depan Pernikahanmu

Apa yang terjadi jika salah satu pasangan tidak memenuhi syarat untuk membuat perjanjian pra nikah?

Jika salah satu pasangan tidak memenuhi syarat untuk membuat perjanjian pra nikah, perjanjian tersebut tidak akan sah secara hukum. Tanpa pengesahan oleh notaris atau pegawai pencatat perkawinan, perjanjian pra nikah dianggap sebagai dokumen biasa dan tidak mengikat secara hukum. Akibatnya, hak dan kewajiban pasangan tidak akan diatur dengan jelas, dan perjanjian tersebut tidak akan mengikat pihak ketiga.

Baca juga: Belajar Dari Jeff Bezos, Ini Pentingnya Perjanjian Pra Nikah!

Apakah syarat perjanjian pra nikah di setiap negara sama?

Perjanjian pra nikah tidak hanya populer di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain di seluruh dunia. Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan setelah menikah, cara pembuatannya dan aturan yang berlaku berbeda-beda. 

  1. Australia
    Di Australia, perjanjian pra nikah harus dibuat tertulis, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dilengkapi dengan nasihat hukum independen. Sertifikat dari pengacara yang memberikan nasihat juga harus dilampirkan. Perjanjian tidak sah jika ada unsur penipuan atau paksaan. Jika dibuat di luar Australia, perjanjian harus sesuai dengan hukum Australia untuk diberlakukan.
  2. Belgia
    Perjanjian pra nikah harus dibuat sebelum pernikahan dan disahkan oleh notaris. Kontrak ini harus mematuhi hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar ketentuan umum. Notaris wajib menjelaskan ketentuan dan dampak perjanjian serta bertanggung jawab jika kontrak tidak adil. Kontrak harus didaftarkan di Daftar Pusat Kontrak Pernikahan dan, jika berlaku untuk hak waris atau properti, juga di Daftar Pusat Surat Wasiat dan Perjanjian Terakhir. 
  3. Kanada
    Perjanjian pra nikah di Kanada diakui secara hukum. Agar sah, perjanjian ini harus tertulis, ditandatangani oleh kedua pihak, dan disaksikan. Perjanjian ini dapat mencakup berbagai hal seperti pembagian harta, tunjangan, dan pendidikan anak, tetapi tidak boleh mengatur hak asuh anak. Perjanjian ini juga tidak boleh melanggar ketentuan hukum yang melindungi hak setiap pasangan atas rumah tangga.

Baca juga: Ini Pentingnya Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin!

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perkawinan dan Perceraian, Perqara telah menangani lebih dari 2.000 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait syarat perjanjian pra nikah, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Menikah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  2. Mahkamah Konstitusi, Putusan No.69/PUU-XIII/2015, Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Ny. Ike Farida (Pemohon) (2015), hlm. 156. 

Referensi

  1. Annisa. “Pengertian Perjanjian Pra Nikah, Isi dan Tujuan”. FH UMSU. Diakses pada 30 Agustus 2024.
  2. Amanda Charissa, “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr).” Indonesian Notary Vol. 4 No. 2 (2022). 
  3. Jeremy D. Morley “Prenuptial Agreement Around the World”. The Law Office of Jeremy Morley. Diakses pada 30 Agustus 2024.