Salah satu hal yang harus dilakukan ketika baru mendapatkan atau membeli tanah adalah membalik nama pada sertifikat tanah tersebut. Sertifikat tanah adalah legalitas yang menjadi dasar kepemilikan tanah agar sang pemilik mendapatkan perlindungan hukum yang mutlak. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai syarat balik nama sertifikat tanah.

Pengertian Sertifikat Tanah

Kepemilikan seseorang terhadap sebidang tanah ditandai dengan keberadaan Sertifikat Tanah. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (“PP No. 24/1997”), sertifikat diartikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. 

Adapun pentingnya eksistensi Sertifikat Tanah secara hukum, berkaitan dengan hadirnya kepastian dan perlindungan hukum bagi mereka yang memiliki tanah. Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 32 ayat (1) dan (2) PP No. 24/1997, Sertifikat Tanah berdiri sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis dari tanah yang termuat di dalamnya. 

Oleh sebab itu, individu atau badan hukum dapat dikatakan dengan itikad baik dan secara nyata menguasai sebuah tanah, apabila telah memiliki Sertifikat Tanah yang secara sah dibukukan oleh Kantor Pertanahan. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) di wilayah kabupaten atau kota, tempat tanah didaftarkan. 

Perpindahan Tangan terhadap Tanah

Lantas, bagaimanakah nasib dari Sertifikat Tanah apabila terjadi perpindahan tangan terhadap tanah itu sendiri?

Proses balik nama Sertifikat Tanah sering kali terjadi di kehidupan kita, baik itu dikarenakan kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, maupun perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24/1997, perbuatan-perbuatan hukum pemindahan hak tersebut dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). 

Dengan catatan, PPAT yang bertanggung jawab di sini adalah PPAT yang wilayah kewenangannya mencakup daerah tempat tanah itu berada. Kemudian barulah pemohon dapat mengajukan balik nama atau pendaftaran peralihan hak oleh PPAT tersebut kepada BPN, yang mana harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan akta PPAT yang telah dibuat. 

9 Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Selain akta PPAT, pemohon juga membutuhkan sejumlah dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum pada Pasal 103 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yang telah mengalami perubahan ketiga oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021. Sejumlah dokumen tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
  2. Surat kuasa tertulis dari penerima hak (apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak);
  3. Akta PPAT;
  4. Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
  5. Bukti identitas pihak penerima hak;
  6. Sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dialihkan;
  7. Izin pemindahan hak (hanya bagi pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang dan dalam pemindahan atau pembebanan hak pakai atas tanah negara);
  8. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, dalam hal bea tersebut terutang; dan
  9. Bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, dalam hal bea tersebut terutang. 

Setelah seluruh dokumen tersebut lengkap dan diserahkan kepada BPN, BPN akan memberikan tanda penerimaan atas penyerahan permohonan balik nama kepada PPAT yang bersangkutan. Hingga pada akhirnya, PPAT dan/atau penerima hak maupun kuasanya dapat mengurus penyelesaian balik nama yang difinalisasi oleh BPN.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Tips Terhindar dari Mafia Tanah

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021.

Referensi

  1. Hadiwiyono, Suharyono M. Hukum Pertanahan di Indonesia. Malang: PT Cita Intrans Selaras, 2020.
  2. Isnur, Eko Yulian. Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah, cet. ke-3. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2009.