Ketika kita meminjamkan uang ke orang lain, banyak dari mereka yang sering sekali sulit untuk ditagih utangnya, bahkan enggan untuk membayarnya. Perilaku debitur yang seperti itu tentunya sangat meresahkan dan merugikan para kreditur. Oleh sebab itu, banyak kreditur yang berniat untuk mempidanakan si debitur. Namun, bisakah debitur yang susah ditagih utang tersebut dipidanakan, mengingat bahwa perihal utang piutang merupakan ranah perdata? Simak pembahasan berikut ini.
Alasan Orang Tidak Membayar Utang
Biasanya memiliki beberapa alasan sehingga ia tidak membayar utangnya. Berikut alasan orang tidak membayar utang:
- Pihak kreditur tidak menagih
Sebagian orang yang tidak membayar utang, biasanya karena pihak kreditur yang tidak menagih. Umumnya, pihak kreditur lupa atau merasa tidak enak untuk menagih utang tersebut, sehingga si debitur mengabaikan utang tersebut.
- Belum memiliki uang untuk membayar
Alasan ini paling umum digunakan oleh para debitur. Pihak debitur belum memiliki pendapatan untuk bayar utang dan ditambah dengan pengeluarannya yang juga masih besar, sehingga susah ditagih utang.
- Pihak debitur memiliki banyak utang di tempat lain
Hal ini juga sering terjadi dalam kasus debitur susah ditagih utang. Banyaknya utang di tempat atau kreditur lain membuat debitur kesulitan untuk membayar utang.
- Tidak memiliki niat untuk membayar
Sebagian debitur memang tidak memiliki niat untuk membayar utangnya. Biasanya debitur akan selalu menghindar dan sulit dihubungi ketika ditagih oleh kreditur. Hal tersebut sangat merugikan pihak kreditur karena hak nya tidak kunjung diberikan.
- Menganggap kreditur memiliki banyak uang
Banyak pula debitur yang menganggap bahwa pihak kreditur memiliki banyak uang, sehingga debitur merasa tidak perlu membayar utang. Perilaku tersebut tentunya tidak boleh dibenarkan, karena debitur tetap harus mengembalikan hak kreditur.
- Membayar utang belum menjadi prioritas
Banyaknya pengeluaran membengkak dan tidak ada perencanaan keuangan yang baik seperti budgeting di awal bulan, serta gaya hidup yang kurang sesuai, membuat debitur tidak membayar utang. Peristiwa tersebut sering terjadi, sebab membayar utang belum menjadi prioritas orang tersebut.
Bisakah Kasus Utang Piutang Dipidanakan?
Pada dasarnya, perihal masalah utang piutang termasuk ke dalam ranah hukum perdata dan tidak membolehkan si debitur di penjara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU No. 39 Tahun 1999”), yang menyatakan bahwa:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, meskipun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Sehingga, apabila ada laporan mengenai utang piutang biasanya tidak akan masuk sampai proses peradilan. Namun, terdapat cara mempidanakan orang yang berutang dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya adalah harus terdapat perbuatan nyata dan niat kejahatan. Selain itu, pelaporan pidana juga sangat mungkin dilakukan apabila pada perjanjian terdapat pemalsuan identitas, martabat palu, adanya tipuan dan kebohongan.
Pihak debitur yang tidak membayar utang dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan. selain itu, Pasal 379 a KUHP juga telah diatur mengenai kriminalisasi seseorang yang menggunakan utang sebagai mata pencarian. Namun, Anda harus memiliki bukti kuat saat akan mempidanakannya.
Cara Mempidanakan Orang Tidak Bayar Utang
Apabila semua syarat sudah terpenuhi, maka Anda dapat melakukan beberapa cara untuk mempidanakan orang tidak bayar utang. Berikut cara mempidanakan orang tidak bayar utang:
- Lapor Kepada Polisi
Pertama, Anda mendatangi kantor polisi setempat dan untuk kasus skala kecil, Anda dapat melaporkannya ke polsek. Apabila pada proses penanganan kasus tersebut semakin berkembang, maka akan dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi.
Kemudian, untuk mempidanakan orang yang berutang, Anda dapat memberikan laporan ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Tugas SPKT adalah memberikan pelayanan terkait pelaporan, memberikan pertolongan, dan memberikan pelayanan informasi.
Lalu, saat di bagian SPKT, Anda harus memberikan penjelasan dengan detail terkait perkara yang ingin dilaporkan, yakni mulai dari kronologi kejadian, waktu, dan penjelasan pendukung lainnya. Anda juga harus menjawab semua pertanyaan dengan detail.
Perlu diketahui bahwa membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Hal tersebut dikarenakan unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi.
- Mengumpulkan dan Menyerahkan Bukti
Hal penting yang perlu dilakukan untuk mempidanakan orang tidak bayar utang adalah mengumpulkan dan menyerahkan bukti kuat. Anda dapat membawa berbagai berkas yang bisa memberatkan pelaku. Contohnya seperti, surat perjanjian di awal yang dilanggar, pemalsuan, bukti chat, saksi, dan berbagai bukti lainnya.
Hal tersebut termasuk hal-hal yang dapat membuktikan bahwa pelaku melakukan kebohongan, tipu muslihat, atau berniat jahat. Selain itu, bukti tersebut akan semakin kuat apabila Anda berhasil mendapatkan data-data korban lainnya.
- Membawa Saksi
Saksi merupakan alat bukti yang sah. Maka, dengan membawa saksi saat proses pelaporan, akan menguatkan posisi Anda sebagai pelapor. Sebab, saksi akan memperkuat bukti yang dapat ditunjukkan kepada pihak berwajib. Dengan demikian, laporan Anda segera ditindak serius.
Saksi dapat diperoleh dari berbagai sumber, tidak hanya yang melihat kejadiannya langsung namun bisa pula korban lain dari pelaku. Anda juga bisa membawa saksi ahli yang akan menguatkan bukti.
- Meminta Surat Bukti Laporan
Apabila cara di atas sudah dilakukan, selanjutnya Anda dapat meminta surat bukti laporan dari bagian penyidik. Surat ini menandakan bahwa laporan Anda sudah diterima dan segera ditindak serius.
Lalu, untuk mengetahui kelanjutan proses hukum dari kasus tersebut, Anda dapat menghubungi pihak polisi. Biasanya apabila terdapat kemajuan terbaru, pihak kepolisian akan menghubungi Anda melalui telepon.
Selain membuat laporan langsung ke kantor polisi, Anda juga bisa melaporkan tindak pidana melalui call centre Polri 110. Cara lainnya adalah dengan membuat laporan online melalui akun media sosial kepolisian. Apabila Anda ingin mempidanakan pelaku utang, maka pastikan sudah memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Kemudian, cara mempidanakan orang yang berutang bisa langsung melapor ke polisi.
Sanksi Hukum Orang Tidak Bayar Utang
Pada praktiknya permasalahan utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar penggelapan, penipuan, ataupun kriminalisasi seseorang yang menggunakan utang sebagai mata pencarian.
Pertama, seseorang yang tidak bayar utang dapat dikenakan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma No. 2 tahun 2012”) terkait penggelapan. Sanksi hukum orang tidak bayar utang berdasarkan pasal ini, yaitu dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).
Kedua, seseorang yang tidak bayar utang dapat dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Sanksinya adalah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Berikut bunyi Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pada dasarnya, substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Ketiga, seseorang yang tidak bayar utang dapat dikenakan Pasal 379a KUHP terkait adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut, sehingga dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait debitur yang susah ditagih utang, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Cara Melaporkan Penyebaran HOAX
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Referensi
- Muhammad Gary Gagarin Akbar dan Zarisnov Arafat. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang dari Ancaman Hukum Pidana. Jurnal Justisi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2017. Hal. 7-8.
- Kukun Abdul Syakur Munawar. Pembuktian Unsur Niat dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015. Hal. 225.
- Detikfinance, “Nagih Utang Kenapa Susah Sekali, Apa Penyebabnya?”. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6291576/nagih-utang-kenapa-susah-sekali-apa-penyebabnya. Diakses pada tanggal 28 Agustus 2023.