Pemerintah Indonesia telah membuka investasi asing di sektor pembuatan film dan perfilman. Dalam pembuatan film asing di Indonesia tentunya memerlukan izin. Perizinan film asing ini harus memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana prosedur dalam mengurus perizinan film asing di Indonesia? Simak penjelasan aturan hukum terkait perizinan film asing dalam artikel berikut.

Aturan Izin Pembuatan Film Asing

Bagi orang asing yang ingin membuat film di Indonesia wajib untuk terlebih dulu mengurus izin lokasi ketika lokasi yang digunakan dianggap sebagai lahan pemerintah atau termasuk dalam properti nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (“UU No. 33 Tahun 2009”) sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”) yang menyatakan bahwa pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia harus dilakukan dengan seizin Menteri. Izin lokasi ini akan diberikan oleh Departemen Luar Negeri di Indonesia.

Ketentuan yang berlaku untuk perizinan film asing, yaitu:

  1. Pembuatan film dokumenter alam dan kehidupan alam liar di lokasi eksotis di Indonesia.
  2. Izin lokasi wajib untuk proses pembuatan film dan komersial yang ada di kota-kota besar dan bangunan pemerintah Indonesia.
  3. Perekaman fotografi atau video di destinasi pernikahan.

Syarat Izin Pembuatan Film Asing dan Lokasi

Tidak hanya wajib mendapatkan izin lokasi, bagi pihak asing yang ingin membuat film juga harus memiliki izin untuk pengambilan film atau video yang dilakukan di Indonesia. Kemudian, terkait keputusan mengenai penolakan atau persetujuan akan dikeluarkan dalam jangka waktu kurang lebih 7 (tujuh)  hari kerja, apabila persyaratan yang diberikan lengkap. Bagi perusahaan asing, dapat menyerahkan persyaratan tersebut melalui Kantor Perwakilan Indonesia di negara asal.

Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:

  1. Resume dari pelamar dan anggota kru yang bekerja
  2. Form aplikasi yang ditandatangani dan surat pernyataan
  3. Surat dengan tujuan produksi
  4. Nama dan jabatan anggota kru
  5. Tanggal pendirian perusahaan dan profil perusahaan
  6. Surat solvabilitas dari penjamin bank di negara asal dan di Indonesia
  7. Jadwal dan lokasi pembuatan film
  8. Fotokopi paspor semua anggota pembuatan film
  9. Sinopsis dan skenario film
  10. Daftar peralatan yang digunakan selama proses pembuatan film dengan pernyataan ekspor kembali setelah produksi di Indonesia selesai.

Prosedur Mengurus Izin Pembuatan Film Asing di Indonesia

Prosedur mengurus izin pembuatan film asing di Indonesia, sebagai berikut:

  1. Pihak asing wajib mengajukan berkas permohonan yang disertai dengan materai
  2. Kemudian, pada bagian meja informasi, Anda akan diberikan informasi mengenai persyaratan izinnya.
  3. Apabila seluruh persyaratan sudah lengkap, bagian administrasi di bagian depan akan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas.
  4. Berkas yang lengkap akan diberikan pada Back Office untuk diproses penerbitan perizinan.
  5. Berkas izin pembuatan film asing akan diserahkan pada Kelapa Seksi untuk dilakukan verifikasi, validasi dan paraf.
  6. Lalu, apabila dibutuhkan peninjauan lapangan, maka akan dilakukan oleh tim teknis, namun jika tidak maka berkas akan dilanjutkan pada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan guna mendapatkan tanda tangan.
  7. Kemudian berkas diserahkan pada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat untuk mendapatkan tanda tangan.
  8. Terakhir, izin pembuatan film asing yang sudah disetujui akan diberikan melalui loket Front Office. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa mengunjungi laman sippn.menpan.go.id

Peliputan Berita oleh Jurnalis Internasional Harus Izin

Jurnalis atau media asing, baik media cetak maupun media elektronik yang ingin melakukan peliputan film asing di Indonesia juga perlu mengajukan izin terlebih dulu kepada pemerintah Indonesia. Selanjutnya, terkait form aplikasi tersebut dapat dikirimkan melalui perwakilan yang ada di Indonesia pada Direktorat Informasi dan Media serta Departemen Luar Negeri.

Selain itu, terkait izin peliputan berita oleh jurnalis internasional juga membutuhkan beberapa dokumen persyaratan seperti:

  1. Surat yang menyatakan daerah yang akan dikunjungi di Indonesia beserta orang-orang yang akan diwawancarai.
  2. Daftar pertanyaan yang digunakan dalam wawancara.
  3. Surat rekomendasi dari sponsor
  4. Detail pribadi (data diri) dan resume jurnalis
  5. Surat kewajiban yang menyatakan akan patuh pada hukum di Indonesia dan ditandatangani
  6. Daftar peralatan dan perangkat elektronik yang akan diimpor dan digunakan di Indonesia.

Biaya Mengurus Izin Pembuatan Film Asing

Merujuk penjelasan dalam Pasal 22 UU No. 33 Tahun 2009 dalam UU No. 6 Tahun 2023, pembuatan film yang dilakukan pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia atas izin atau persetujuan dari Pemerintah Pusat tidak dipungut biaya apapun. Dengan demikian, dalam pengurusan izin pembuatan film asing di Indonesia ini dapat dilakukan secara gratis.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan lebih lanjut terkait perizinan film asing, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Bagaimana Prosedur Izin Mendirikan Sekolah? Simak Pembahasan Ini

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Referensi

  1. Editorial Team InCorp Indonesia. “Izin untuk Pembuatan Film Asing di Indonesia”. https://www.cekindo.com/id/blog/location-permits-for-foreign-filmmaking-in-indonesia. Diakses pada 23 Oktober 2023.