Pesatnya kemajuan teknologi dan informasi memberikan dampak yang sangat cukup signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam hal ini, kekhawatiran muncul dalam diri orangtua akibat dampak-dampak yang muncul dari pengaruh teknologi dan informasi. 

Seringkali, kekhawatiran orangtua membawa kepada ke arah yang tindakannya melanggar hak privasi anak dengan maksud untuk melakukan kontrol pada anak. Namun, tentu hal ini pada dasarnya tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai hak-hak privasi anak yang dilanggar oleh orangtua, mari kupas tuntas aturan hukum langgar privasi anak!

Hak-Hak Privasi Anak 

Sebelum membahas mengenai hak-hak privasi anak, perlu untuk ditelusuri terlebih dahulu pengertian anak menurut undang-undang. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (“UU 35/ 2014”), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Atas dasar pengertian tersebut, maka hubungan antara anak dan orang tua berlandaskan pada undang-undang tersebut. 

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/ 2002”), salah satu hak anak yang berhubungan dengan privasi anak adalah tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 16 ayat (2) UU 23/ 2002 yakni:

  • Pasal 10 UU 23/ 2002 yang berbunyi:

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”

  • Pasal 16 ayat (2) UU 23/ 2002 yang berbunyi: 

Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

Dari kedua aturan diatas, dapat disimpulkan bahwa “menyatakan dan didengar pendapatnya” dan “berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum” berarti adanya hak untuk menolak memberikan informasi atau barang milik anak itu kepada orang tua dan anak tersebut mendapatkan kebebasan untuk menjaga privasi dan menyebarluaskan privasi sesuai dengan kehendaknya yang diatur sesuai dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain dari aturan di atas, privasi dapat dilakukan melalui sistem elektronik yakni sosial media atau lainnya yang mana hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/ 2018”) beserta dengan perubahannya (“UU 19/ 2016”). Pasal 26 ayat (1) UU 19/ 2016 jelas menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain

Pada penjelasan pasal 26 ayat (1) UU 19/ 2016, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan;
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai;
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. 

Pentingnya Privasi Anak

Memberikan privasi kepada anak adalah hal yang sangat penting untuk pertumbuhan anak. Seiring dengan bertambahnya usia remaja, kepribadian dan cara kerja otak anak pastinya akan terus bertumbuh dewasa dan menginginkan lebih adanya privasi dan ruang terhadap dirinya sendiri dalam hal menjalankan kehidupannya.

Adanya hak-hak privasi anak yang diberikan orang tua terhadap anak, maka anak akan menjadi remaja yang sehat, dapat dipercaya, mandiri, dan lebih terbuka apabila dengan kehendaknya ingin menceritakan privasi-privasinya tersebut. Ketika orang tua memberikan privasi dan ruang yang cukup terhadap anak, maka anak tersebut akan mendapatkan kebebasan secara positif dan perkembangan yang baik bagi pribadinya. Menaruh kepercayaan kepada anak sama dengan memberikan kepercayaan diri kepada anak untuk bisa mandiri dan menjalani kehidupan yang dipilih dengan tetap adanya arahan dan tuntunan dari orangtua.  

Ketika orangtua tidak menghargai hak-hak privasi anak, maka anak tidak akan belajar bagaimana membangun batasan yang sehat, kesulitan untuk menolak, kesulitan untuk menghargai batasan yang dimiliki orang lain, kesulitan untuk percaya kepada orang lain.

Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Melindungi Privasi Anak 

Menurut Pasal 26 UU 35/ 2014, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; 
  2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak. 

Selain itu, adapun hal-hal yang dapat dilakukan oleh orangtua untuk menghargai privasi anak yakni:

  1. Memberikan anak memiliki “zona pribadi” untuk memberikan pengajaran pengenalan karakter terhadap dirinya sendiri tanpa gangguan dari orang lain. 
  2. Belajar untuk berdiskusi dengan anak mengenai batasan untuk kebebasan dan privasi. Maksudnya, orang tua tetap harus memberikan pengertian bahwa “batasan” terhadap kebebasan dan privasi yang dapat disimpan untuk diri sendiri dan yang harus diceritakan kepada orangtua. 
  3. Melakukan pemantauan kepada anak secara baik-baik dengan melakukan pendekatan pembangunan hubungan melalui diskusi dan percakapan panjang tentang sosialisasi dirinya dengan lingkungannya.
  4. Menghormati keputusan anak dengan tetap memberikan pro dan kontra terhadap keputusan yang diambil tersebut. 

Sanksi Orang Tua Langgar Privasi Anak

Apabila orangtua memaksa yang mengakibatkan pada pelanggaran hak privasi anak, berikut sanksi hukum langgar privasi anak yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan yakni:

  1. Pasal 30 ayat (2) jo. 46 ayat (2) UU 11/ 2008

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah).”

  1. Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”)

Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).”

  1. Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU 27/2022

Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).”

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum ini atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait hukum langgar privasi anak, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Hukum Melihat HP Orang Lain Tanpa Izin

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  5. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Referensi

  1. Verury Verona Handayani. “Pentingnya Orangtua untuk Menghargai Privasi Anak”. halodoc. 9 November 2022. https://www.halodoc.com/artikel/pentingnya-orangtua-untuk-menghargai-privasi-anak. Diakses pada 24 Juni 2023.