Biasanya, kendaraan yang dijual dengan harga lebih murah meruapakan kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak memiliki surat. Tentunya penawaran ini membuat banyak masyarakat sangat tergiur. Padahal hal tersebut sebenarnya tidak dianjurkan, karena membeli kendaraan bodong memiliki risiko yang sangat merugikan penggunanya. Lantas, apa saja risiko membeli kendaraan bodong? Simak artikel berikut ini.

Definisi Kendaraan Bodong

Kendaraan bodong merupakan kendaraan yang tidak memiliki legalitas atau tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti STNK dan BPKB. Umumnya, kendaraan tersebut disebut bodong karena merupakan hasil dari pencurian. Oleh sebab itu, pihak kepolisian melarang masyarakat untuk membeli kendaraan bodong. Hal tersebut dilakukan untuk menekan adanya tindak kejahatan pencurian, khususnya kendaraan bermotor.

Selain itu, pada masa ini kendaraan bodong bukan hanya karena hasil pencurian, namun juga disebabkan oleh pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak pada jangka waktu tertentu. Mulai tahun ini Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) akan menghapus data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), apabila pemilik tidak membayar pajak kendaraan beberapa tahun sehingga menjadi kendaraan bodong.

STNK akan dicabut atau terhapus datanya, jika STNK mati lima tahun dan pajak tidak dibayar selama dua tahun. Apabila data mobil atau motor terhapus akibat pemiliknya tidak bayar pajak kendaraan, legalitas kendaraan tak akan bisa diurus lagi. Oleh sebab itu, kendaraan tersebut menjadi bodong. 

Apakah Polisi Berhak Menyita?

Masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bodong di jalan raya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas). Merujuk pada Pasal 288 UU Lalu Lintas, disebutkan bahwa pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Selain denda, kendaraan juga disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP No. 80 Tahun 2012). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 32 ayat (6) PP tersebut, bahwa kendaraan akan disita apabila tidak dilengkapi STNK yang sah. Namun, kendaraan akan dikembalikan apabila pemilik telah menunjukkan STNK yang sah.

Kemudian, terkait penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak tercantum dalam Pasal 74 ayat (3) UU Lalu Lintas, bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali. 

Ketentuan penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021), yaitu dalam Pasal 85, bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan. Apabila peringatan ini tidak ditanggapi, penghapusan registrasi akan dilakukan.

Pasal Membeli Kendaraan Bodong

Pembelian atas kendaraan bodong, dalam hal ini disebabkan karena hasil pencurian, dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Hukuman Membeli Kendaraan Bodong

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa berdasarkan Pasal 480 KUHP, seseorang yang membeli kendaraan bodong yaitu dari hasil curian, maka dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Oleh sebab itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum membeli kendaraan. Pastikan penjual memiliki dokumen yang sah, seperti STNK dan BPKB, serta jangan mudah tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga yang murah.

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Cara Menghadapi Mata Elang yang Sita Motor Anda

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Referensi

  1. CNN Indonesia. Kendaraan Jadi Bodong Usai STNK Mati 2 Tahun Diterapkan Tahun Ini. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20221230165246-579-894238/kendaraan-jadi-bodong-usai-stnk-mati-2-tahun-diterapkan-tahun-ini. Diakses pada tanggal 1 Agustus 2023.