Hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu hukuman terberat bagi seseorang yang terkena hukuman pidana. Tahun lalu, lebih tepatnya pada 3 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Dalam pengaturan UU Pemasyarakatan, telah diatur bahwa narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup maupun terpidana mati tidak akan mendapat remisi. Apa alasan hukuman penjara seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi? Apa saja hak yang didapatkan narapidana penjara seumur hidup? Simak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu Remisi?
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Pemasyarakatan.
Sejatinya, dalam UU Pemasyarakatan, telah diatur sejumlah hak yang bisa didapatkan oleh narapidana. Hal ini tertera pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
- remisi;
- asimilasi;
- cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
- cuti bersyarat;
- cuti menjelang bebas;
- pembebasan bersyarat; dan
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Penjara Seumur Hidup Bisa Bebas?
Pada Pasal 10 ayat (4) UU Pemasyarakatan dijelaskan bahwa pemberian hak-hak yang tertera pada ayat (1) diatas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Dalam bagian penjelasan Pasal 10 ayat (4) UU Pemasyarakatan, dijelaskan bahwa narapidana penjara seumur hidup dan terpidana mati baru dapat menikmati hak yang tertera pada ayat (1), yaitu salah satunya remisi, apabila hukumannya diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.
Jadi, narapidana penjara seumur hidup dan terpidana mati tidak akan mendapatkan pengurangan masa hukuman pidananya (remisi) apabila hukumannya tidak diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu.
Baca juga: Apa Kasus Yang Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup?
Hak Narapidana Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan Pasal 9 UU Pemasyarakatan, telah diatur bahwa narapidana, baik narapidana penjara seumur hidup maupun bukan narapidana penjara seumur hidup, berhak untuk:
- menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
- mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
- mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
- mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
- mendapatkan layanan informasi;
- mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
- menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
- mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
- mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
- mendapatkan pelayanan sosial; dan
- menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Kewajiban Narapidana Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan Pasal 11 UU Pemasyarakatan, seluruh narapidana memiliki kewajiban untuk:
- menaati peraturan tata tertib;
- mengikuti secara tertib program Pembinaan;
- memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
- menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Selain itu, narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna. Kewajiban bekerja bagi narapidana dapat disesuaikan dengan minat dan bakat narapidana.
Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Perbedaan Hukuman Penjara Seumur Hidup dengan Hukuman Mati
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Reference
Andi Saputra “UU Permasyarakatan: Terpidana Seumur Hidup dan Mati Tak Bisa Dapat Remisi!”, Agustus 10, 2022 Diakses pada 20 Oktober 2022, News Detik.