Pada Selasa 24 September 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah Tan, sehingga mereka telah resmi bercerai. Dalam beberapa kali panggilan sidang, pihak Ruben (penggugat) maupun Sarwendah (tergugat) selalu tak hadir. Begitu juga saat mediasi, keduanya hanya bersepakat dan komit untuk berpisah.

Oleh sebab itu, pengadilan memutus perkara ini dengan putusan verstek. Lantas, apa sebenarnya putusan verstek itu? Bagaimana syarat-syarat hingga upaya hukum yang dapat ditempuh terkait putusan verstek? Mari kita bahas secara mendalam.

Baca juga: Simak Perbedaan Putusan Bebas dengan Putusan Lepas

Putusan verstek adalah

Putusan verstek adalah sebuah putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap seorang tergugat atau para tergugat secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir dalam persidangan hari pertama tanpa alasan yang sah, dimana telah dipanggil sebanyak dua kali namun tergugat juga tidak hadir, maka gugatan diputus verstek.

Pada putusan verstek, tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama.

Dengan kata lain, meskipun seorang tergugat telah menerima panggilan untuk menghadiri persidangan, namun ia memilih untuk tidak hadir, maka hakim berhak untuk melanjutkan persidangan dan menjatuhkan putusan. 

Baca juga: Ingin Mengajukan Perkara? Kenali Apa Itu Legal Standing dan Contohnya

Dasar hukum putusan verstek

Putusan verstek diatur dalam Pasal 125 Herzien Indonesis Reglement (HIR), Pasal 149 ayat (1) Reglement voor de Buitengewesten (RBg), dan Pasal 78 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), sebagai berikut :

Pasal 125 HIR

Apabila tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

Pasal 149 ayat (1) RBg

Jika pada hari yang telah ditentukan tergugat tidak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya, dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.

Pasal 78 RV

Jika tergugat tidak datang menghadap setelah tenggang waktu serta tata tertib acara dipenuhi, maka putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dan penggugat dikabulkan, kecuali jika hakim menganggap gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.

Baca juga: Sanksi Hukum Bagi Seseorang yang Menjadi Saksi Palsu

Syarat-syarat putusan verstek yang mengabulkan gugatan penggugat

Putusan verstek dapat dijatuhkan dan mengabulkan gugatan penggugat, jika beberapa syarat sebagaimana terdapat dalam Pasal 125 HIR terpenuhi, antara lain:

  1. Tergugat atau para tergugat dan/atau kuasa hukumnya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah. Alasan sakit atau halangan lain yang dapat dibuktikan secara sah dapat menjadi pengecualian.
  2. Panggilan kepada tergugat atau para tergugat telah dilakukan secara sah. Tergugat atau harus telah dipanggil secara sah dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
  3. Petitum gugatan tidak melawan hak atau gugatan telah dinyatakan lengkap. Gugatan yang diajukan oleh penggugat telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil.
  4. Petitum gugatan dianggap beralasan.

Baca juga: Kenali Istilah Poging dalam Hukum Pidana

Bentuk-bentuk putusan verstek

Putusan verstek dapat dibedakan menjadi 4 (empat) bentuk yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan yaitu mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dan menolak gugatan, yang akan kami uraikan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat

Pada bentuk verstek ini, hakim mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat, jika petitum gugatan tersebut sesuai dengan dalil gugatan dan memiliki landasan hukum yang kuat, rasional, dan objektif.

Berikut beberapa syarat untuk putusan verstek dapat mengabulkan seluruh gugatan:

  • Tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan;
  • Tergugat atau para tergugat tidak mengirim wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap;
  • Tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut;
  • Petitum tidak melawan hak;
  • Petitum beralasan.
  1. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat

Hakim bebas dan berwenang mengabulkan gugatan untuk sebagian saja, jika hanya terdapat beberapa alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian gugatan berdasarkan landasan hukum, bukti dan argumen yang telah diajukan oleh penggugat.

Contohnya, penggugat sebagai kreditur meminta pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perjanjian utang piutang untuk dihukum ikut membayar utang bersama dengan tergugat sebagai debitur. Tuntutan terhadap pihak ketiga tersebut jelas melanggar nilai keadilan dan bertentangan dengan hukum, jadi hakim dapat mengabulkan sebagian gugatan khusus terhadap debitur saja dan menolak tuntutan terhadap pihak ketiga.

  1. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima

Hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima jika gugatan melawan hukum atau ketertiban dan kesusilaan dan tidak beralasan atau tidak mempunyai alasan hukum.

Selain itu, bentuk putusan ini dapat terjadi dalam hal terdapat kesalahan formil dalam gugatan, seperti:

  • gugatan diajukan ke pengadilan yang tidak berwenang mengadili
  • gugatan diajukan ke oleh orang yang tidak berhak
  • kuasa yang menandatangani surat gugatan tidak memiliki surat kuasa khusus dari pihak penggugat

Maka, berdasarkan hal tersebut di atas, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Namun, terhadap putusan tersebut dapat diajukan kembali oleh penggugat di kemudian hari karena hakim belum memeriksa pokok perkara.

  1. Menolak gugatan

Bentuk putusan ini terjadi jika menurut pertimbangan hakim, gugatan yang diajukan tidak didukung alat bukti yang memenuhi batas minimal pembuktian, sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yang memuat diktum menolak gugatan penggugat.

Penolakan atas gugatan penggugat ini, menghilangkan hak penggugat untuk mengajukan gugatan kembali untuk kedua kalinya dan pada putusan melekat ne bis in idem berdasarkan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Oleh sebab itu, jika penggugat keberatan terhadap putusan, dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Setelah memahami penjelasan bentuk putusan verstek di atas, maka dapat disimpulkan bahwa putusan verstek tidak berarti mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Dengan kata lain, putusan verstek ini tidak selalu menguntungkan penggugat atau merugikan tergugat. 

Hal ini karena hakim dalam memeriksa perkara tidak hanya sekedar menyelesaikan sengketa demi kepentingan penggugat atau tergugat saja, melainkan poin utamanya adalah kepentingan keadilan (for the interest of the justice).

Oleh sebab itu, walaupun tergugat tidak hadir, majelis hakim akan mempelajari isi gugatan dengan seksama untuk menilai apakah gugatan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dijatuhkan putusan dengan amar mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.

Baca juga: Pahami Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan): Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Penerapannya

Upaya hukum putusan verstek

Dalam hal ini, tergugat yang merasa dirugikan terhadap putusan verstek ini, memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum dengan verzet (perlawan). Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 129 ayat (1) HIR menyatakan bahwa tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.

Penting diketahui bahwa upaya hukum verzet (perlawanan) hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara dan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Apabila putusan tersebut diberitahukan langsung kepada tergugat, maka tergugat memiliki waktu 14 hari setelah pemberitahuan untuk mengajukan verzet (perlawanan). Dalam tenggat waktu tersebut, tergugat dapat mengajukan verzet (perlawanan) sebagai upaya untuk membatalkan atau memperbaiki putusan verstek yang telah diberikan.

Baca juga: Kedudukan Obstruction of Justice Dalam Proses Hukum

Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Perdata, Perqara telah menangani lebih dari 3.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Pahami Apa Itu Surat Dakwaan Hingga Contohnya

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Herzien Indonesis Reglement (HIR)
  2. Reglement voor de Buitengewesten (RBg);
  3. Reglement op de Rechtsvordering (RV);
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi

  1. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Edisi Revisi. Cetakan Ke-I. Bandung: Mandar Maju: Bandung, 2019.
  2. M.Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
  3. Ade Indra Kusuma. “Mengenal Putusan Verstek, Putusan yang Ditemui di Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah”. Kompas.tv. Diakses pada 01 Oktober 2024.