PMA dan PMDN adalah dua istilah yang penting untuk dipahami oleh pelaku usaha dan investor yang tertarik untuk melakukan penanaman modal di Indonesia. Kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan pada regulasi dan proses perizinannya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan PMA dan PMDN? Artikel ini akan membahas tuntas definisi, perbedaan, serta contoh konkret dari PMA dan PMDN sebagai bekal Sobat dalam mengambil keputusan bisnis yang tepat di Indonesia.
Baca juga: PSE Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kewajiban Terbaru di Indonesia
Apa itu PMA (Penanaman Modal Asing)?
Penanaman Modal Asing atau biasa disingkat “PMA” adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal asing untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Kegiatan ini umumnya bersifat jangka panjang dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dari kegiatan usaha tersebut.
Dalam pelaksanaannya, PMA tidak selalu menggunakan modal asing sepenuhnya, tetapi juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan penanam modal dalam negeri.
Baca juga: Perjanjian Pembiayaan dalam Hukum Bisnis
Apa itu PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)?


Penanaman Modal Dalam Negeri atau biasa disingkat “PMDN” adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Atau dengan kata lain, PMDN diartikan juga sebagai aktivitas investasi yang sepenuhnya menggunakan modal dari dalam negeri untuk menggerakkan sektor ekonomi dan bisnis di Indonesia.
Baca juga:
Perbedaan PMA dan PMDN
Untuk memahami lebih jauh dinamika investasi di Indonesia, penting untuk mengidentifikasi perbedaan mendasar antara PMA dan PMDN. Berikut merupakan perbedaan antara PMA dan PMDN:
Aspek | PMA | PMDN |
Pelaku | Dilakukan oleh warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing. | Dilakukan oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau pemerintah daerah. |
Sumber modal | Modal milik negara asing, warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki pihak asing | Modal milik negara RI, warga negara Indonesia, atau badan usaha Indonesia. |
Bentuk usaha | Wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. | Dapat dilakukan dalam bentuk usaha yang berbentuk badan hukum atau usaha perseorangansesuai ketentuan undang-undang. Seperti PT, CV, Firma, Koperasi dan Perseorangan. |
Nilai investasi | Lebih besar dari Rp 10 Miliar diluar tanah dan bangunan dan nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor paling sedikit Rp 2,5 Miliar. | Tidak terdapat batas minimal untuk modal yang disertakan. |
Baca juga: Perlindungan Investor dalam Hukum Bisnis
Proses pendirian PMA dan PMDN di Indonesia
Sebelum mendirikan PMA ataupun PMDN di Indonesia, langkah awal yang harus dilakukan adalah menentukan bentuk badan usaha. Untuk PMA, bentuk badan usaha yang wajib dipilih adalah PT. Sedangkan, PMDN, dapat dipilih antara PT, CV, firma, koperasi, atau perseorangan.
Setelah menentukan bentuk badan usaha, berikut merupakan langkah yang dapat dilakukan untuk mendirikan PMA ataupun PMDN di Indonesia:
- Mengajukan proposal ke BKPM
- Pendaftaran nama perusahaan
- Penyusunan akta pendirian
- Penyetoran modal
- Pengurusan izin usaha
- Pemenuhan persyaratan modal
- Pembuatan rekening perusahaan
- Perizinan operasional
Baca juga: Pentingnya Due Diligence dalam Bisnis: Menghindari Risiko
Kelebihan dan kekurangan PMA vs PMDN


Setelah mengetahui perbedaan dari PMA dan PMDN, berikut merupakan kelebihan dan juga kekurangan dari PMA dan PMDN.
Kelebihan PMA:
- Bersifat jangka panjang, sehingga modal asing yang masuk secara substansial memperbesar kapasitas investasi nasional dan berpotensi membantu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
- Berpotensi meningkatkan kualitas SDM dan efisiensi produksi, karena adanya transfer teknologi, inovasi dan manajemen internasional ke Indonesia.
Kelebihan PMDN
- Bersifat fleksibel karena tidak ada ketentuan modal minimum yang seketat PMA dan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk badan usaha, baik yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum, maupun perseorangan.
- Berpotensi mengurangi pengangguran karena adanya kewajiban untuk memprioritaskan pekerja lokal yang berarti dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Dapat mendorong kemajuan industri lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap produk-produk asing, sehingga mampu menghemat devisa negara dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Kekurangan PMA:
- Memiliki regulasi dan pengawasan yang sangat ketat terkait kepemilikan saham, repatriasi modal dan transfer keuntungan.
- Keterbatasan bentuk usaha dan bidang usaha, karena hanya dapat berbentuk PT dan hanya dapat beroperasi di sektor-sektor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tingginya persyaratan modal minimum dibandingkan PMDN.
Kekurangan PMDN:
- Tingginya tekanan persaingan dengan PMA, karena PMA biasanya memiliki keunggulan modal, teknologi, dan jaringan internasional yang lebih kuat, sehingga menuntut PMDN untuk terus berinovasi dan efisien.
- Keterbatasan modal dan teknologi, karena PMDN sangat bergantung pada sumber daya dari dalam negeri, sehingga kapasitas inovasi dan pengembangan usaha cenderung lebih terbatas dibandingkan dengan PMA.
Baca juga: 9 Modus Investasi Bodong yang Perlu Kamu Ketahui
Konsultasi hukum online di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Butuh Bantuan untuk Pendirian PT, CV, atau Yayasan?
Selain memberikan informasi seputar dunia hukum bisnis, Perqara juga menyediakan layanan bantuan profesional untuk pendirian PT, CV, dan Yayasan secara legal dan terpercaya. Kami siap membantu Anda memulai langkah pertama membangun badan usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan. Gunakan layanan bantuan pendirian badan usaha di Perqara sekarang dan dapatkan pembuatan website dan logo gratis untuk usaha Anda!
Baca juga: Hukum Persaingan Usaha: Definisi, Prinsip, dan Dampaknya di Indonesia
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Referensi
- Gunawan Aji, DKK, “Analisis PMDN, PMA, Inflasi, dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi, dan Manajemen, Vol. 1, No. 3, (2023).
- Wahyu Dwi Utomo Billa, DKK, “Kajian Yuridis Mengenai Penanaman Modal Asing Melalui Pendirian Perusahan PMA Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007”, Lex Privatum, Vol. 8, No. 3, (2020).
- Nindya Atria Noviani, Indarto, Paulus Wardoyo, “Strategi Peningkatan Investasi Penanam Modal Asing dan Dalam Negeri Di Jawa Tengah”, Jurnal Ilmiah Universitas Semarang, Vol. 2, No. 2, (2023).