Kebanyakan tanah kosong pasti selalu memilki plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pak/Bu XXX”. Sudah jelas bahwa plang tersebut berguna untuk memberitahukan kepemilikan tanah tersebut kepada orang yang melihatnya. Namun, praktek ini sering disalahartikan oleh banyak pemilik tanah bahwa plang bisa dijadikan sebagai pengganti sertifikat tanah. Lantas, apa legalitas yang harus dimiliki oleh pemilik tanah? Apakah plang bisa jadi pengganti sertifikat tanah?

Dasar Hukum Kepemilikan Tanah

Ketentuan mengenai segala hal yang menyangkut tanah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering dikenal sebagai “UUPA”.

Sebelum mengetahui lebih lanjut apakah menaruh plang merupakan suatu bukti yang absolut untuk menunjukkan kepemilikan tanah seseorang, harus diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud sebagai hak milik. 

Dalam UUPA, Hak milik didefinisikan sebagai suatu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Uniknya, hak milik ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini diatur secara terang dalam Pasal 21 UUPA. 

UUPA juga mengatur bahwa terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak milik beserta peralihan, penghapusan serta pembebanan dengan hak-hak lain untuk menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Pendaftaran dalam hal ini meliputi:

  1. Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
  3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Plang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?

Lantas, apakah plang dapat serta-merta menjadi bukti bahwa orang tersebut merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut? Belum tentu. Jangan salah ya Sobat Perqara, plang mungkin dapat menunjukkan secara kasat mata siapa pemilik dari tanah. Namun, plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah.

Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak  akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah didefinisikan sebagai suatu surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak kepemilikan serta alat bukti kuat baik terhadap data fisik dan yuridis. Tanpa adanya sertifikat tanah, akan sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah. Dengan demikian, plang saja tidak cukup untuk membuktikannya.

Perqara Telah Melayani Lebih dari  5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pertanahan, Perqara telah menangani lebih dari 250 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Punya Tanah Girik? Ini Cara Mengubahnya Jadi Sertifikat Resmi!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah