Teknologi yang semakin berkembang dan maju memberikan pembaharuan dalam hal pinjaman uang yang sudah tidak dilakukan secara konvensional lagi. Meminjam uang sudah dapat dilakukan melalui media elektronik yang dikenal dengan pinjaman online atau yang biasa disebut sebagai pinjol. Umumnya, dalam pemberian pinjaman, pinjol akan meminta informasi data diri si orang yang berhutang. Hal ini dilakukan guna sebagai dasar melakukan penagihan. 

Namun, akhir-akhir ini kerap terjadi perkara dimana pinjol melakukan penyebaran data diri peminjam bilamana telat membayar tagihan. Hal ini tentu menjadi suatu pertanyaan oleh masyarakat, apakah pinjol boleh menyebarkan data diri secara sembarangan? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini!

Bagaimana Hukum Pinjol Sebar Data Diri?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada 2 (dua) jenis data pribadi, yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU 27/2022”), data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan, data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kesehatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/ atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, bilamana pinjol ingin memiliki data pribadi dari peminjam, maka salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit untuk memproses data pribadi atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pihak pinjol (pengendali data pribadi) kepada peminjam (subjek data pribadi). Merujuk pada Pasal 22 UU 27/ 2022, persetujuan ini dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam yang dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik. Bila persetujuan memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:

  1. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
  2. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
  3. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas. 

Dalam kasus pihak pinjol telah mendapatkan persetujuan, penyebaran data pribadi secara meluas tetap tidak dibenarkan/ dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena hal tersebut menyangkut data privasi seseorang. Hal ini juga telah ditegaskan dalam UU 27/ 2022 bahwa pengendalian data pribadi harus memiliki dasar dan tujuan dari pemrosesan data pribadi. Bilamana hal tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis; 
  2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
  3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/ atau
  4. denda administratif (paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran).

Selain itu, Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik memuat sanksi bagi yang menyebarkan data pribadi dengan ketentuan sebagai berikut: 

“Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau peraturan perundang-undangan lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:

  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/ atau
  4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).”

Informasi tambahan untuk Sobat Perqara, jika persetujuan tidak memenuhi ketentuan diatas, maka pemrosesan data pribadi tidak dapat dilakukan dan persetujuan otomatis dinyatakan batal demi hukum.

Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Diri

Sobat Perqara yang merasa dirugikan atas penyebaran data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pihak pinjol, maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pihak pinjol sebagai berikut:

  1. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tindakan penyebaran data pribadi dilakukan oleh pihak pinjol dapat dilaporkan ke OJK melalui situs laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Halaman tersebut memuat formulir pengaduan yang wajib untuk diisi oleh Sobat Perqara seperti identitas diri, pengaduan, dan dokumen pengaduan.

  1. Melaporkan ke situs resmi aduan konten Kominfo

Penyebaran data diri juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Hal ini dikarenakan penyebaran data diri yang semisalnya dilakukan di aplikasi pinjol bisa dianggap sebagai konten yang merugikan orang lain dan melanggar hukum. Maka dari itu, pelaporan dapat dilakukan melalui email aduankonten@kominfo.go.id. Dalam email tersebut, Sobat Perqara setidaknya menyampaikan identitas diri, kronologi permasalahan, serta dokumen-dokumen yang mendukung bahwa pihak pinjol telah melakukan penyebaran data diri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Melaporkan ke polisi

Selain dari kedua cara diatas, Sobat Perqara juga bisa langsung melaporkan perbuatan penyebaran data diri ke kantor polisi terdekat, setelahnya mengunjungi bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam hal pengaduan masyarakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan diidentifikasi terlebih dahulu apa dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum atau tidak. Bilamana termasuk dalam pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan

Tips Data Diri Tidak Disebar Pinjol!

Penyebaran data diri yang dilakukan oleh pihak pinjol tentunya memberikan kerugian bagi pihak orang lain yang memberikan data dirinya. Untuk menghindari adanya penyebaran data diri yang dilakukan oleh pinjol, maka simak beberapa tips berikut agar terhindar dari penyebaran data diri:

  1. Memahami syarat dan ketentuan yang tertera dalam aplikasi pinjol untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai peminjam. Pastikan bahwa kebijakan tidak memberikan kerugian yang berat sebelah (hanya salah satu pihak).
  2. Membayar tagihan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan dalam aplikasi pinjol. Hal ini merupakan kewajiban yang patut untuk dipenuhi oleh Sobat Perqara yang meminjam dana dari pihak pinjol agar konsekuensi atau akibat-akibat yang timbul dari tidak dipenuhinya perjanjian tidak terjadi.
  3. Menggunakan aplikasi pinjol yang resmi yakni terdaftar di OJK. Pemilihan aplikasi pinjol yang resmi dapat meminimalisir resiko yang terjadi. Hal ini dikarenakan jika sudah terdaftar OJK, maka perusahaan pinjol tersebut telah memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan pihak peminjam juga mendapatkan perlindungan hukum bila pihak pinjol melanggar apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
  4. Menolak akses kontak. Biasanya, setelah melakukan install aplikasi dan memasuki aplikasi pinjol, maka aplikasi tersebut akan meminta izin untuk mengakses kontak dalam ponsel. Lebih baik hal ini dihindari dengan menolak izin melalui aplikasi tersebut atau pengaturan dalam ponsel untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti peretasan data pribadi, dan lainnya.

Penting bagi Sobat Perqara untuk menjaga data pribadi di media elektronik yang sudah semakin maju ini. Meskipun aplikasi pinjol yang diakses telah terdaftar OJK, tidak menutup kemungkinan pihak pinjol tersebut melanggar ketentuan data pribadi peminjam. Maka dari itu, peminjam harus memperhatikan pemberian data pribadi dan batasan dalam pemberian data pribadi, ya!

Perqara Telah Melayani Lebih dari 5.500 Konsultasi Hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 2.200 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi Hukum Gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait kasus ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Lakukan Hal Ini!

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik