Dalam dunia bisnis dan investasi, perlindungan investor sangat penting untuk menjaga kepercayaan serta keamanan para pelaku investasi. Perlindungan investor dalam hukum bisnis adalah langkah hukum untuk melindungi hak-hak investor dari risiko dan praktik bisnis yang tidak adil. Mari kita bahas apa itu perlindungan investor dalam hukum bisnis, hak investor dalam hukum bisnis, dan regulasi yang mengaturnya dalam artikel ini. 

Baca juga: Sanksi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha

Apa itu perlindungan investor?

Perlindungan investor adalah berbagai kebijakan dan aturan yang bertujuan melindungi hak-hak, kepentingan, serta dana yang diinvestasikan oleh investor, baik individu maupun institusi. Terdapat regulasi perlindungan investor dalam hukum bisnis di Indonesia menjamin agar para investor dapat berinvestasi dengan aman dan memperoleh informasi yang jelas serta transparan dari pihak pengelola investasi.

Baca juga: Ketentuan Hukum tentang Penawaran Umum Perdana (IPO)

Peran penting hukum dalam melindungi hak-hak investor

Peran penting hukum dalam melindungi hak-hak investor
Peran penting hukum dalam melindungi hak-hak investor (Sumber: Shutterstock)

Hukum berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada investor melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan lainnya yang menegaskan bahwa perusahaan terbuka wajib menyediakan informasi yang lengkap dan tepat waktu kepada publik, terutama kepada investor. Selain itu, ketentuan perlindungan investor dalam hukum bisnis juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”), yang mengawasi praktik perusahaan dalam berurusan dengan investor untuk mencegah adanya pelanggaran, antara lain POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek. 

Baca juga: Pentingnya Due Diligence dalam Bisnis: Menghindari Risiko

Jenis-jenis investor dan risiko yang dihadapi

Dalam dunia investasi, terdapat berbagai jenis investor untuk menghadapi risiko berbeda sesuai dengan profil dan preferensi. Berikut adalah beberapa kategori investor beserta risiko yang umumnya dihadapi:

  1. Investor Konservatif
    Investor yang mengutamakan keamanan modal dan cenderung menghindari risiko tinggi. Mereka biasanya memilih instrumen investasi seperti deposito atau obligasi pemerintah. Risiko yang dihadapi meliputi:
    • Risiko Inflasi
      Nilai investasi dapat tergerus oleh inflasi, sehingga daya beli menurun.
    • Risiko Suku Bunga
      Perubahan suku bunga dapat mempengaruhi pendapatan dari instrumen investasi yang dipilih.
  2. Investor Moderat
    Investor yang bersedia mengambil risiko sedang untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi. Investor moderat sering berinvestasi dalam reksa dana campuran atau obligasi korporasi. Risiko yang dihadapi antara lain:
    • Risiko Pasar
      Fluktuasi pasar dapat mempengaruhi nilai investasi.
    • Risiko Likuiditas
      Kesulitan dalam menjual aset investasi pada harga yang wajar dalam waktu singkat.
  3. Investor Agresif
    Investor yang siap mengambil risiko tinggi demi potensi imbal hasil yang besar. Investor agresif cenderung berinvestasi dalam saham atau instrumen derivatif. Risiko yang dihadapi mencakup:
    • Risiko Bisnis
      Performa perusahaan tempat berinvestasi dapat mempengaruhi nilai saham.
    • Risiko Nilai Tukar
      Perubahan kurs valuta asing dapat mempengaruhi nilai investasi, terutama jika berinvestasi di pasar internasional.

Baca juga: Perjanjian Pengalihan Saham dalam Hukum Bisnis

Regulasi perlindungan investor di Indonesia

Regulasi perlindungan investor di Indonesia
Regulasi perlindungan investor di Indonesia (Sumber: Shutterstock)

Di Indonesia, perlindungan investor dalam hukum bisnis, diatur oleh beberapa regulasi penting yang bertujuan menjaga transparansi dan keadilan dalam pasar modal serta sektor jasa keuangan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    Mengatur perlindungan investor di pasar modal, di mana perusahaan diwajibkan menyediakan informasi yang transparan dan lengkap kepada publik, terutama para investor.
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

Mengatur hak-hak pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas untuk memberikan jaminan hukum bagi pemegang saham agar perusahaan menjalankan prinsip keterbukaan dan keadilan.

  1. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
    Menekankan pencegahan risiko bagi investor dengan mengharuskan perusahaan jasa keuangan menyediakan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan terkait layanan dan produk.
  2. POJK No. 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek
    Mengatur pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal, termasuk denda dan pengumuman publik sebagai bentuk transparansi terhadap tindakan yang diambil OJK.

Baca juga: Pelanggaran Etika Bisnis Yang Harus Dihindari

Hak-hak investor menurut hukum bisnis

Terdapat hak-hak investor dalam hukum bisnis. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), pemegang saham memiliki beberapa hak yang dijamin, antara lain:

  1. Hak Menghadiri dan Menyuarakan Pendapat di RUPS
    Pemegang saham berhak menghadiri RUPS, memberikan suara, menerima dividen, dan memperoleh sisa kekayaan jika perusahaan dilikuidasi (Pasal 52 ayat 1 UUPT).
  2. Hak Perseorangan (Personal Rights)
    Setiap pemegang saham dapat menggugat perusahaan jika merasa dirugikan oleh keputusan RUPS atau tindakan Direksi yang tidak adil atau tanpa alasan wajar (Pasal 61 ayat 1 UUPT).
  3. Hak Menilai Harga Saham (Appraisal Right)
    Pemegang saham berhak meminta perusahaan membeli sahamnya dengan harga wajar jika tidak setuju dengan perubahan anggaran dasar, penggabungan, atau penjaminan aset besar perusahaan (Pasal 62 ayat 1 UUPT).
  4. Hak Meminta Didahulukan (Pre-Emptive Right)
    Pemegang saham yang ada memiliki hak pertama untuk membeli saham baru dalam rangka penambahan modal sebelum ditawarkan ke pihak luar (Pasal 43 ayat 1 dan 2 UUPT).
  5. Hak Gugatan Derivatif
    Pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap Direksi atau Komisaris atas nama perusahaan jika tindakan mereka merugikan perusahaan (Pasal 97 ayat 6 dan Pasal 114 ayat 6 UUPT).
  6. Hak Pemeriksaan (Enqueterecht)
    Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% dapat mengajukan permintaan pemeriksaan terhadap perseroan jika ada dugaan pelanggaran yang merugikan perusahaan atau pihak ketiga (Pasal 138 ayat 3 UUPT).
  7. Hak Meminta RUPS
    Pemegang saham yang mewakili minimal 10% saham dapat meminta Direksi mengadakan RUPS. Jika Direksi tidak merespon, pemegang saham bisa meminta izin dari Pengadilan Negeri untuk menyelenggarakan RUPS sendiri (Pasal 79 ayat 2 UUPT).
  8. Hak Pembubaran Perseroan
    Pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih berhak mengajukan pembubaran perseroan kepada RUPS jika perusahaan mengalami kerugian terus-menerus atau alasan lain yang masuk akal (Pasal 144 ayat 1 UUPT).

Baca juga: Keabsahan Kontrak Dagang Internasional: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Mekanisme penyelesaian sengketa investor

Mekanisme penyelesaian sengketa investor
Mekanisme penyelesaian sengketa investor (Sumber: Shutterstock)

Lalu, dalam rangka perlindungan investor dalam hukum bisnis, jika terjadi sengketa antara investor dan perusahaan, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian sengketa yang bisa ditempuh:

  1. Mediasi

Penyelesaian sengketa melalui negosiasi atau diskusi yang difasilitasi oleh pihak ketiga.

  1. Arbitrase

Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase yang ditunjuk oleh kedua belah pihak.

  1. Pengadilan

Investor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika perusahaan dinilai melanggar hak-haknya.

Baca juga: Cara Melindungi Rahasia Dagang dalam Bisnis

Kasus-kasus perlindungan investor di Indonesia

Sejumlah kasus di Indonesia menunjukkan pentingnya perlindungan investor, berikut adalah contoh kasus:

  1. Kasus Penipuan Investasi oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah

Pada 2013, PT Golden Traders Indonesia Syariah (“GTIS”) terbukti melakukan penipuan investasi emas yang merugikan banyak investor dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Perusahaan ini menarik minat investor dengan janji keuntungan tetap 4,5% per bulan, namun gagal membayar keuntungan yang dijanjikan, 

Pemiliknya, yaitu Michael Ong, melarikan diri ke luar negeri membawa dana nasabah. OJK menghentikan operasional GTIS dan melakukan investigasi, sementara Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) mencabut sertifikasi syariah yang sebelumnya diberikan kepada GTIS. Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dan urgensi pengawasan ketat dari otoritas untuk melindungi investor.

  1. Kasus Manipulasi Pasar Modal oleh Manajer Investasi

OJK mencatat bahwa hingga Agustus 2021, terdapat 110 kasus pelanggaran di pasar modal, termasuk kasus manipulasi pasar yang melibatkan manajer investasi. Praktik manipulasi ini melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang menimbulkan kerugian bagi investor. 

Sebagai respons, OJK memperketat pengawasan dan menegakkan aturan untuk mencegah praktik merugikan semacam ini. Langkah ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi di sektor pasar modal untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga investasi.

Baca juga: Contoh Pelanggaran HAKI yang Paling Sering Terjadi

Tips dan strategi meminimalisir risiko investasi

Setelah memahami perlindungan investor dalam hukum bisnis, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Sobat meminimalisir risiko investasi:

  1. Diversifikasi Portofolio

Hindari menaruh seluruh dana dalam satu jenis investasi untuk mengurangi risiko kerugian besar.

  1. Pelajari Regulasi dan Perusahaan

Pahami regulasi pasar modal dan lakukan penelitian terhadap perusahaan sebelum berinvestasi.

  1. Gunakan Jasa Profesional

Sobat dapat meminta bantuan dari profesional investasi untuk analisis yang lebih mendalam.

  1. Tetap Memantau Investasi

Selalu pantau perkembangan investasi dan kondisi pasar secara berkala.

Baca juga: Hukum Paten dan Merek dalam Bisnis: Melindungi Identitas Brand Anda

Perqara telah melayani lebih dari 11.500 konsultasi hukum

Untuk permasalahan hukum terkait Bisnis, Perqara telah menangani puluhan kasus setiap bulannya. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.

Konsultasi hukum gratis di Perqara

Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum atau pertantaan lebih lanjut terkait perlindungan investor dalam hukum bisnis, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Download aplikasi Perqara sekarang dan dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.

Baca juga: Perjanjian Aliansi Strategis dalam Bisnis

(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; 
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 
  3. POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; dan
  4. POJK No. 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek. 

Referensi

  1. Efrain Janke Zet Mangindaan, Diva A. E. Rombot, Alsam Polontalo, “Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Transaksi Jual Beli Efek di Pasar Modal.”
  2. Agus Riyanto, “ Hak-Hak Pemegang Saham di Indonesia,” Universitas Binus. Diakses pada tanggal 1 November 2024. 
  3. Bank HSBC. “4 Strategi Meminimalkan Risiko Investasi Reksadana.” Diakses pada tanggal 1 November 2024. 
  4. Ade Miranti Karunia dan Ambaranie Nadia Kemala Movanita. “OJK Temukan 110 Kasus Pelanggaran Investasi, Paling Banyak Terkait Transaksi dan Lembaga Efek”. Diakses pada tanggal 1 November 2024. 
  5. Fitria Rahmadani, Paramita Prananingtyas dan Siti Mahmudah. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Hal Terjadi Investasi Ilegal (Studi Kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah.” Diponegoro Law Review. Vol. 5. No. 2 (2016).